Megapolitan
KAMAKSI Desak Pansel BPK RI Batalkan Pencalonan Mulfachri Harahap Sebagai Calon Anggotanya

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Saat ini Komisi XI DPR RI telah menentukan 75 Calon Anggota BPK RI dan membuka ruang partisipasi publik untuk proses seleksi Calon Anggota BPK RI tersebut. Tapi kita lihat saat ini mekanisme pemilihan Anggota BPK masih kental berafiliasi dengan kepentingan partai politik dilihat dari nama Calon Anggota BPK RI yang berasal dari kader Partai Politik tertentu.
“Anggota BPK seharusnya dari kalangan Non Parpol dan Profesional karena BPK sebagai Instansi Negara memiliki kewenangan besar dalam memeriksa laporan keuangan suatu lembaga negara untuk menemukan berbagai pelanggaran termasuk korupsi. Tapi sayangnya kasus-kasus korupsi yang terjadi justru menyeret personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pimpinan hingga auditor.
Misalnya, kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di persidangan terungkap keterlibatan peran dua auditor BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi ’memoles’ laporan keuangan menjadi predikat ’Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP). Lalu, ada juga kasus mantan pimpinan BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi menara BTS yang diduga Kejaksaan Agung menerima uang Rp 40 miliar. Dari deretan kasus korupsi yang menjerat Pimpinan hingga Auditor BPK maka kami sebagai Civil Society harus berperan aktif dalam mengawal proses seleksi calon Anggota BPK RI yang saat ini tengah bergulir di DPR RI”, ucap Joko Priyoski Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
“Dari 75 Calon Anggota BPK RI yang telah ditentukan oleh Komisi XI DPR RI, kami melihat nama Mulfachri Harahap seharusnya dibatalkan oleh Pansel BPK RI sebagai Calon Anggota BPK RI. Kita masih ingat tahun 2019 Mulfachri Harahap diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran APBN 2016 untuk alokasi APDB-P Kabupaten Kebumen dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Kami menduga Mulfachri Harahap sebagai anggota DPR saat itu mengetahui kasus tersebut hingga diperiksa KPK sebagai saksi. Sudah seharusnya Tim Pansel BPK membatalkan pencalonan Mulfachri Harahap sebagai Calon Anggota BPK RI”, tegas Joko yang juga Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis 98 di Jakarta.
Calon Anggota BPK RI harus dapat memegang teguh prinsip Independensi, Integritas, Profesionalisme dan Bebas Korupsi. Oleh karena itu, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Kaukus Eksponen Aktivis 98 dan beberapa Elemen Aktivis lainnya berencana akan bergerak aksi ke Gedung DPR/MPR untuk Mendesak Tim Pansel BPK segera membatalkan Mulfachri Harahap sebagai Calon Anggota BPK RI, kata Aktivis tersebut kepada Awak Media. (tw)
