Politik
Kapan Hasil Resmi Pemilu 2024 Diumumkan?
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia telah digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Masyarakat yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak suaranya di tempat pemungutuan suara (TPS), memilih capres-cawapres, calon anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Lalu, kapan KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024?
Berdasarkan Peraturan KKPU Nomor 2 Tahun 2022, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.
Namun, ada beberapa aturan yang telah ditetapkan KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menggelar sidang pleno terbuka untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024.
- Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
- Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
- Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka.
- Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dalam sidang pleno terbuka.
Selain itu, dalam Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dijelaskan mengenai pengumuman penetapan hasil Pemilu.
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. (tw)