Connect with us

Ekonomi

Karpet Merah untuk Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun, NKRI Kembali Dijajah!

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah menggelar karpet merah dalam bentuk pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk jangka waktu nyaris dua abad. Langkah ini dilakukan demi menggaet para investor agar masuk dan turut serta dalam megaproyek Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian hak atas tanah ini diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Disebutkan, aset tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN.

Hak atas tanah (HAT) ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik dan diberikan kepada investor. Termasuk di antaranya, pemberian hak guna usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun.

Dalam pasal 16A UU IKN disebutkan, HAT berbentuk HGU ini dapat diberikan dalam dua kali siklus. Siklus pertama, diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama, sehingga secara akumulasi investor dapat menerima HGU selama 190 tahun.

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal 16A ayat 1, dikutip dari salinan UU IKN, Senin (9/10/2023).

Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu siklus HGU ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 35 tahun.

Investor Bisa Dapat HGB hingga 160 Tahun
Selain HGU, aturan tersebut juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3 di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. Setelah melewati masa tersebut, investor dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.

Untuk rinciannya, HGB untuk satu siklusnya juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.

Syarat Perpanjangan HGB dan HGU
Lebih lanjut dalam ayat 5 pasal 16A, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan. Perpanjangan dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 6 pasal 16A.

NKRI kembaali dijajah, sungguh kejam dan serakahnya rejim saat ini memperlakukan nusantara. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement