Nusantara
Kasus Sengketa Lahan Indogrosir di Makasar, Ahli Waris Lakukan Segel Paksa

REPORTASE INDONESIA – Makasar, Kasus sengketa lahan antara pihak ahli waris dan Indogrosir, Sabtu, (15/04/2023), sekitar 50 orang warga mengatasnamakan pihak ahli waris lahan di atas bangunan Indogrosir tersebut, Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir.
Dilansir dari Bussinesasia.id, rupanya kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Makassar antara ahli waris dengan pihak Indogrosir Makassar yang berlokasi Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.
Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.
Andi Baharuddin menjelaskan, “Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).
“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.”
“
SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.
Menurutnya, lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan.
Sekjend Aliansi Indonesia (AI) – Teuku Bustamam mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, mengungkapkan dalam keterangan pers di lokasi, bahwa persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.
“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan di kriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” demikian jelas Teuku Bustamam.
Sementara itu Corporate Legal Indogrosir – Inriwan Widiarja mengungkapkan, sebagai Negara Hukum, segala tindakan haruslah mempunyai dasar Hukum dan haruslah sesuai atau tidak melawan Hukum.
“Tanah ini merupakan milik sah Indogrosir atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar. Dimana kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” ujar Inriwan saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, (15/04/2023). (utw)
Nusantara
Berdialog, Mendengar dan Mencatat Cerita Kelompok Tani di Sukabumi Hadapi Beras Mahal

REPORTASE INDONESIA – Sukabumi, Harga beras terus naik, sudah 4,4% di bulan September ini (Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan September 2023).
Masalahnya, kenaikan harga pangan ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan petani. Sekarang keluarga-keluarga bayar mahal untuk beras, tapi uangnya tak mengalir sampai ke petani.
“Inilah yang mau kita ubah. Kita ingin ada perubahan tata kelola di sektor pangan dan pertanian. Harga pupuk harus terjangkau. Petani juga dapat kepastian tentang ongkos produksi, kepastian pasokan, dan kepastian harga jual,” ungkap Anies saat hadiri kegiatan kelompok tani di sukabumi, (22/9/2023).
“Kita ingin petani lebih sejahtera, keluarganya tercukupi kebutuhan pangannya, bisa menabung, sehingga taraf hidupnya meningkat,” tutupnya.
Nusantara
Ngotot Gusur Warga Pulau Rempang, Gigin Praginanto: Ternyata Ada Kepentingan Bisnis Dua Menteri Jokowi

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ada peran dan pengaruh dua menteri Joko Widodo dalam penggusuran warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dua menteri dimaksud adalah Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto setelah melihat rekam jejak digital terkait peristiwa penggusuran warga Pulau Rempang.

Gigin mengatakan, awalnya Singapura berniat membeli listrik dari Indonesia. Kemudian, Luhut ke Singapura, dan pulang dari sana Luhut marah-marah karena Singapura hanya mau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dibangun oleh Singapura.
“Akhirnya ada kesepakatan dibuat oleh Indonesia. Pihak Indonesia itu ya TBS Group, Adaro Group, sama Medco Group untuk membangun PLTS. Tapi kan tiga perusahaan ini nggak punya pengalaman untuk membangun PLTS kan,” ujar Gigin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/9).
https://www.instagram.com/reel/CxP3bcQpcr-/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==
Gigin menjelaskan, Adaro Group merupakan milik keluarga Thohir. Di mana, Adaro Group dipimpin oleh Boy Thohir yang merupakan kakak kandung Erick Thohir.
Selanjutnya, TBS Group kata Gigin, merupakan perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan Medco Group merupakan milik Salim Group dan keluarga Panigoro.
“Karena itu saya bilang jejaknya ada,” kata Gigin.
Sesuai perjanjian Indonesia dengan Singapura, kata Gigin, seluruh produksi listrik PLTS akan di ekspor ke Singapura melalui kabel bawah laut.
Proyek tersebut merupakan patungan antara konsorsium Indonesia yang terdiri dari Adaro Grup, TBS Group, dan Medco Group milik Salim Group dan keluarga Panigoro.
Sedangkan dari Singapura, kata Gigin, adalah Cepel Corporation, sebuah perusahaan pengelola aset berskala internasional. Lalu pemasok panel Surya adalah Xinyi group dari China yang kabarnya akan berinvestasi sampai Rp360 triliun.
“Xinyi akan membangun pabrik di Pulau Rempang. Semua ini menjelaskan kenapa pemerintah begitu terburu-buru dan sangat tegas dalam memerangi perlawanan rakyat Melayu di Pulau Rempang,” terang Gigin.
Menurut Gigin, pemerintah tidak memahami antropologi ketika melakukan upaya penggusuran warga Pulau Rempang. Mengingat di sana, merupakan pemukiman tua.
“Jadi seandainya mereka dipindahkan ke tempat lain, secara kultur mereka sudah pasti akan berubah, lingkungan berubah, mereka akan kehilangan kebanggaan sebagai pemilik dan penghuni kampung tua Melayu. Dan lingkungannya kan bisa pasti berbeda. Ini kan jadi lingkungan perkotaan modern yang gak sesuai dengan sistem nilai yang mereka anut selama ini,” jelas Gigin.
Gigin menganggap, pemerintah hanya melakukan hitung-hitungan dengan angka statistik. Padahal, memindahkan manusia tidak seperti memindahkan barang mati.
“Oh iya itu sudah jelas (ada pengaruh pengusaha merangkap penguasa). Coba kalau nggak ada Luhut, nggak ada Erick Thohir, nggak ada Anthony Salim, nggak akan (ngotot gusur warga Pulau Rempang) kalau nggak ada keterlibatan orang-orang dalam yang berkuasa,” pungkas Gigin. (tw)
Nusantara
Jokowi Pernah Janjikan Sertifikasi Tanah Kampung Tua Batam/Rempang pada 2019, Namun di Ingkari

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, menyelimuti rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Polemik kepemilikan tanah jadi pemicu konflik berujung kericuhan di lapangan.
Ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua tak ingin dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Mereka berjuang mempertahankan tanah yang ditempati secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi sempat berjanji membahas status 16 Kampung Tua di Rempang ke pemerintah pusat.
“Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat itu.
Di tengah ramai penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu, Presiden Jokowi pernah menyampaikan janji kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam.
Saat itu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 01, menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih.
“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?” kata Jokowi saat melakukan orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.
Jokowi bahkan berjanji proses sertifikasi dilakukan paling lama tiga bulan agar status kepemilikan tanah semakin jelas dan legal bagi masyarakat.
Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam di mana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa.
“Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan Kampung Tua akan kami sertifikatkan,” kata Jokowi saat itu.
Orasi politik Jokowi di Kompleks Stadion terbesar di Batam itu mendapat antusiasme masyarakat. Saat itu beberapa tokoh ikut hadir di stadion tersebut, di antaranya Ketua TKN Erick Tohir, Wakil Ketua TKN Moeldoko, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
Terkait konflik lahan di Rempang, Jokowi belakangan juga sudah buka suara. Menurutnya, bentrokan antara warga dan aparat terjadi akibat komunikasi yang kurang baik.
Ia mengatakan warga yang terdampak telah diberikan ganti rugi berupa lahan dan rumah. Namun terkait lokasi masih kurang dikomunikasikan dengan baik.
“Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengkomunikasikan saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin lokasinya belum tepat itu yang harusnya diselesaikan,” kata Jokowi dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9).
Banyak janji Jokowi yang tak pernah dipenuhi selama kepemimpinan yang jelas membela oligarki. (tw)
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Masuk Nominasi Lagi di “AMI Awards” Tahun Ini dengan single “Qodarullah”
-
Nusantara3 days ago
Ngotot Gusur Warga Pulau Rempang, Gigin Praginanto: Ternyata Ada Kepentingan Bisnis Dua Menteri Jokowi
-
DKI Jakarta2 days ago
Beras Murah OK OCE untuk Masyarakat Kurang Mampu di DKI Jakarta
-
Nasional3 days ago
PT KAI Tawarkan Harga Tiket Khusus di KAI Expo 2023
-
Megapolitan3 days ago
Resmi Dibuka Pameran Indo Beauty Expo K-Beauty Expo dan Indohealthcare Expo Di JIExpo Kemayoran
-
Hiburan2 days ago
Hizrah Bacan Digeruduk Awak Media Gara-Gara Tawar Ayam milik Adi Sudirja Seharga Rp500 Juta
-
Ekonomi1 day ago
Kata Pengamat soal APBN Digadaikan Sebagai Jaminan Utang Kereta Cepat
-
Hiburan1 day ago
AMI Award 2023 Siap digelar di JIExpo Kemayoran