Connect with us

Hukum

Kawal Demokrasi, Pengacara Aliansi 98 Jalani Sidang Kedua Uji Materiil Perihal Syarat Capres Cawapres

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materiil terhadap pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang Undang tersebut sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang Undang Pemilihan Umum) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor : 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, ada dua substansi yang diajukan oleh para pemohon sebagai perwakilan dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

Substansi pertama, pemohon Rio Saputro SH meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Tidak pernah MENGHIANATI Negara, tidak pernah melakukan tindak pidana KORUPSI, tidak memiliki Rekam jejak melakukan PELANGGARAN Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku PENGHILANGAN orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana GENOSIDA, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku KEJAHATAN terhadap kemanusiaan dan tindakan yang ANTI DEMOKRASI serta tindak PIDANA BERAT lainnya.

“Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio, usai menghadiri sidang di MK, Senin (18/9/2023).

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi 98 meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Terkait batas usia yang kami ajukan sebagai substansi kedua, tidak ada tendensi kepada pihak manapun yang ingin mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Yang kami ajukan adalah kami membutuhkan presiden yang bisa melanjutkan pemerintahan saat ini yang ke depannya membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani sehingga melahirkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

Sementara Anang Suindro SH menambahkan, bahwa substansi terkait pelanggaran HAM ini diajukan karena Presiden Jokowi pun mengakui ada kasus 12 pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum selesai.

“Kami selaku masyarakat dan mewakili para Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya regulasi perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu salah satunya ada penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah bukan pelaku pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami menyambut baik adanya semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedua substansi tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar menjadi regulasi yang baik bagi negara Indonesia ke depannya. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi menerima danmengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

Adapun permintaan Aliansi 98 yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) Undang Undang Pemilihan Umum adalah Indonesia sebagai Negara yang luas dan besar yang terbentang mulai dari sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote dan memiliki jumlah penduduk sebesar 278,69 juta jiwa, sehingga untuk menunjang mobilitas yang sangat tinggi tersebut dibutuhkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan Rohani dan Jasmani yang bagus.

Selain itu ketika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara yang ada di Indonesia semuanya memiliki batas usia maksimal untuk dapat menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara tersebut antara lain:

  1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
  2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
  3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
  4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut diatas, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor : 102/PUU-XXI/2023. (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement