Hukum
Kawal Demokrasi, Pengacara Aliansi 98 Jalani Sidang Kedua Uji Materiil Perihal Syarat Capres Cawapres

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materiil terhadap pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang Undang tersebut sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang Undang Pemilihan Umum) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor : 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, ada dua substansi yang diajukan oleh para pemohon sebagai perwakilan dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.
Substansi pertama, pemohon Rio Saputro SH meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Tidak pernah MENGHIANATI Negara, tidak pernah melakukan tindak pidana KORUPSI, tidak memiliki Rekam jejak melakukan PELANGGARAN Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku PENGHILANGAN orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana GENOSIDA, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku KEJAHATAN terhadap kemanusiaan dan tindakan yang ANTI DEMOKRASI serta tindak PIDANA BERAT lainnya.
“Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio, usai menghadiri sidang di MK, Senin (18/9/2023).
Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi 98 meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Terkait batas usia yang kami ajukan sebagai substansi kedua, tidak ada tendensi kepada pihak manapun yang ingin mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Yang kami ajukan adalah kami membutuhkan presiden yang bisa melanjutkan pemerintahan saat ini yang ke depannya membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani sehingga melahirkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.
Sementara Anang Suindro SH menambahkan, bahwa substansi terkait pelanggaran HAM ini diajukan karena Presiden Jokowi pun mengakui ada kasus 12 pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum selesai.
“Kami selaku masyarakat dan mewakili para Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya regulasi perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu salah satunya ada penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah bukan pelaku pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami menyambut baik adanya semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kedua substansi tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar menjadi regulasi yang baik bagi negara Indonesia ke depannya. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi menerima danmengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.
Adapun permintaan Aliansi 98 yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) Undang Undang Pemilihan Umum adalah Indonesia sebagai Negara yang luas dan besar yang terbentang mulai dari sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote dan memiliki jumlah penduduk sebesar 278,69 juta jiwa, sehingga untuk menunjang mobilitas yang sangat tinggi tersebut dibutuhkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan Rohani dan Jasmani yang bagus.
Selain itu ketika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara yang ada di Indonesia semuanya memiliki batas usia maksimal untuk dapat menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara tersebut antara lain:
- Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
- Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.
“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut diatas, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor : 102/PUU-XXI/2023. (utw)
Hukum
Setelah Wulan Guritno, Giliran Artis Yuki Kato Tersangkut Promosi Judi Online dan Diperiksa di Bareskrim

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.

Pemeriksaan Yuki dilakukan Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. “Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” katanya.
Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9).
Siapa kira-kira artis atau masyarakat yang tersangkut kasus yang sama? Semoga para artis dan wanita cantik warga konoha sadar akan bahaya promosi judi online, slot gacor dan lainnya. (utw)
Hukum
PROKLAMASI Minta MK Perintahkan KPU dan Bawaslu Lakukan Litsus Terhadap Capres-Cawapres

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. Dari pasal tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, Kamis (21/9/2023).

Kami, kata Halim, juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024. Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden tersebut harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi.
“Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh .rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
“Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung Untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:
Kepada Yth,
- Bpk. Ganjar Pranowo beserta bacawapres
- Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo beserta bacawapres
- Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta bacawapres
Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini. Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja. Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi.
Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati.
Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024.
Jakarta, 21 September 2023
Hormat Kami,
PENGACARA KAMPUNG. (utw)
Hukum
MenBUMN Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat Ke Pengadilan Terkait Pemalsuan Laporan Keuangan Rp.1,7 Triliun

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri BUMN sekaligus ketua PSSI Erick Thohir dan Bos Telkom digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun.
Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir dan jajaran Bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Gugatan dengan klasifikasi tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps dan telah masuk ke dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (26/9/2023) mendatang.
Selain Erick Thohir, terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya ialah Ririek Adriansyah, Alex Janangkih Sinaga, Heri Supriadi, Joko Aswanto dan Herry M Zen.
Selain itu pihak tergugat lainnya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onyx Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta.
Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.
Untuk kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Erick Thohir dan jajaran Bos Telkom ini masih bergulir dan akan dilanjutkan dalam putusan sela.
Putusan sela tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023) mendatang.
Itulah Informasi mengenai Erick Thohir dan Bos Telkom yang digugat ke Pengadilan terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun, Ayo Bongkar habis ketidakbecusan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh menteri BUMN ini beserta konco-konconya. (ut)
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10224284053357286&id=1482095259&mibextid=Nif5oz
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Masuk Nominasi Lagi di “AMI Awards” Tahun Ini dengan single “Qodarullah”
-
Nusantara3 days ago
Ngotot Gusur Warga Pulau Rempang, Gigin Praginanto: Ternyata Ada Kepentingan Bisnis Dua Menteri Jokowi
-
DKI Jakarta2 days ago
Beras Murah OK OCE untuk Masyarakat Kurang Mampu di DKI Jakarta
-
Nasional3 days ago
PT KAI Tawarkan Harga Tiket Khusus di KAI Expo 2023
-
Megapolitan3 days ago
Resmi Dibuka Pameran Indo Beauty Expo K-Beauty Expo dan Indohealthcare Expo Di JIExpo Kemayoran
-
Hiburan2 days ago
Hizrah Bacan Digeruduk Awak Media Gara-Gara Tawar Ayam milik Adi Sudirja Seharga Rp500 Juta
-
Hiburan1 day ago
AMI Award 2023 Siap digelar di JIExpo Kemayoran
-
Ekonomi1 day ago
Kata Pengamat soal APBN Digadaikan Sebagai Jaminan Utang Kereta Cepat