Hukum
Kejagung Harap Menko Airlangga Segera Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.
Diketahui, Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
“Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin (pekan depan) beliau bisa hadir,” kata Ketut di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).
Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB.
Hingga saat ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut belum memenuhi panggilan Kejagung.
Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ketut menyatakan, Kejagung belum menerima konfirmasi kesediaan Airlangga memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Kendati begitu, Airlangga telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan Kejagung di media.
“Kami secara tertulis maupun secara lisan, langsung kepada Kejaksaan Agung ataupun penyidik belum sampai saat ini. Tetapi di media beliau sanggup untuk hadir. Mudah-mudahan hadir ya,” jelas Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (tw)
Hukum
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH meragukan profesionalisme Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan digelarnya sidang perdana. Menurut Sunandiantoro, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK,” ujar Sunandiantoro, Senin (2/10/2023) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Penambahan tugas KPU dan Bawaslu yang dimaksud, kata Sunandiantoro, yaitu melakukan verifikasi Capres dan Cawapres yaitu KPU bersama Bawaslu yaitu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.

Ia berharap lembaga/ pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan KOMNASHAM dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.
“Sebagai tindaklanjut permohonan, kami telah mengirim surat kembali kepada Ketua MK untuk menegaskan dan meminta agar segera disidangkan permohonan kami. Sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya MK tetap mengaplikasikan bagaimana menjalankan PMK No. 2 Tahun 2021 dan tidak terpengaruh dengan urusan-urusan politik,” pungkas Sunandiantoro. (ut)
Hukum
CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS ke DPR dan BPK Lenyap

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri bukti dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun rekaman CCTV yang diduga berisikan momen penyerahan uang ke pihak perantara Komisi I DPR dan BPK terkait perkara korupsi BTS tersebut pun hilang alias lenyap.
“CCTV itu biasanya hanya berlaku sebulan. Setelah itu tertimpa (rekaman selanjutnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Keterbatasan kapasitas rekaman CCTV itu membuat tim penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak perantara Komisi I DPR RI dan BPK.
Dalam persidangan, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul dan Hotel Aston Sentul, lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Sementara untuk BPK, uang diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt, secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
“Iya enggak dapat rekaman pertemuannya,” jelas dia.
Meski begitu, Prabowo menegaskan Kejagung tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut dengan cara lain dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi.
“Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau engga, nanti lah, strategi penyidikan,” Prabowo menandaskan.
Para pihak berwenang dan berwajib yang menangani kasus-kasus korupsi besar memang ahlinya dalam menghilangkan barang buktinya, contohnya yang terjadi kebakaran besar di kejagung saja. (tw)
Hukum
Dinasti Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi hingga Siapa Saja yang Terjerat Korupsi

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintahan Jokowi saat ini identik dengan Korupsi dan para koruptor yang ada di pusaran RI-1 tersebut, yang terbaru adalaha anak buah Jokowi yaitu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat ini tengah menjadi sorotan setelah rumah dinasnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya itu, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya juga sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini berjanji akan kooperatif dan bisa kompromi selama masih dibutukan untuk pemeriksaan.
“Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” kata dia, Senin (19/6/2023), usai diperiksa KPK selama 3,5 jam.
Syahrul Yasin Limpo bukanlah orang baru di dunia politik.
Keluarganya termasuk orang-orang yang berkuasa di Sulawesi Selatan.
Sang ayah, Muhammad Yasin Limpo, yang merupakan tokoh pejuang kemerdekaan, memiliki tujuh anak.
Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Irman Yasin Limpo.
Menurut catatan jurnal politik berjudul Politik Kekerabatan dan Kualitas Kandidat di Sulawesi Selatan (2022) yang ditulis oleh Titin Purwaningsih, Syahrul Yasin Limpo hingga anak dan istrinya, bahkan saudara kandungnya, semua terjun ke dunia politik.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode, yaitu 1994-1999 dan 2000-2005.
Tetapi, di periode keduanya, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri.
Ia maju dalam Pilkada 2002 bersama Amin Syam sebagai calon wakil gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah terpilih, ia lantas menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel periode 2003-2008.
Pada 2007, Syahrul Yasin Limpo maju menjadi calon gubernur Sulsel bersama Arifin Nu’mang, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.
Keduanya diusung oleh PDIP, PAN, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Syahrul Yasin Limpo dan Arifin Nu’mang sukses memenangi Pilkada 2007, dimana keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel pada April 2008.
Ayah tiga anak ini kembali terpilih menjadi Gubernur Sulsel lewat Pilkada 2014.
Tak jauh beda dengan suaminya, istri Syahrul Yasin Limpo, Sitti Nurhayati, juga ‘menguasai’ DPRD Sulsel dan DPR RI.
Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel selama tiga periode, yaitu 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.
Lalu, menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.
Sementara itu, anak Syahrul Yasin Limpo dan Sitti Nurhayati, Indira Thita Chundra, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Selain anak dan istrinya, ada kakak, adik, hingga keponakan Syahrul Yasin Limpo yang juga turut ‘berkuasa’ di Sulsel. Berikut rinciannya:
– Tenri Olle Yasin Limpo: Anggota DPRD Gowa (2004-2009) dan anggota DPRD Sulsel (2009-2004).
– Adnan Purichta (anak Ichsan Yasin Limpo): Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2009-2014).
Selain keenam nama di atas, ada juga saudara kandung Syahrul Yasin Limpo yang lain, yaitu Haris Yasin Limpo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo dan Tenri Olle Yasin Limpo sama-sama maju sebagai calon legislatif (caleg) dari NasDem untuk Pemilu 2019 lewat Daerah Pemilihan Sulsel I.
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, diamankan KPK pada Selasa (20/10/2015) malam, lewat operasi tangkap tangan.
Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Tak sendiri, Dewi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, ditangkap bersama enam orang lainnya.
Dilansir Kompas.com, KPK menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap proyek pembangkit listrik PLN di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan divonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 13 Juni 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewi diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Diketahui, Dewi baru saja bebas pada 25 Agustus 2022 lalu.
Klan Limpo selanjutnya yang juga terseret kasus korupsi adalah Haris Yasin Limpo.
Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PDAM Makassar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 11 April 2023.
Ia terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah, dilansir Tribun-Sulbar.com.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo saat ini dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

💥 Breaking News! 💥
KPK telah menetapkan 3 TSK:
Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian
Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan
Muhammad Hatta, Direktur Alat & Mesin Pertanian
Benang kusut korupsi di lingkungan Kementan kian terurai. Agar naik pangkat, SYL disinyalir minta uang ke tiap bawahan yg dibantu orang terdekat. Siapa saja yg bantu dia?
Sesuai dgn regulasi yg tercantum di Permenkeu No. 268/PMK.05/2015, uang operasional tiap menteri sdh ditanggung negara sebesar Rp 120 juta/bulan dgn 80%-nya bahkan dibayarkan di muka/lumpsump.
Tapi hasrat manusia selalu tak puas dgn materi sebanyak apapun & ini juga yg terlihat pada diri Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Merujuk temuan di gelar perkara KPK pada 13 Jun. lalu & pemeriksaan yg melibatkan 70 orang eselon l-lll, SYL diduga kuat meminta upeti pada semua bawahannya itu yg hendak naik jabatan.
Semua uang komisi itu ia gunakan utk kebutuhan operasional & memperkaya diri juga orang-orang terdekat. Malahan, dari sejumlah keterangan pejabat Kementan, sebagian uang itu ia pakai utk hal yg tak perlu seperti karaoke & menyewa jet pribadi.
Utk melancarkan aksinya, SYL dibantu 4 aktor lain yg punya peran masing-masing. Mereka, antara lain, ialah Kasdi Subagyono yg menjabat Sekjen Kementan.
Peran Kasdi dlm kasus ini sbg koordinator yg mengatur/memerintah 3 orang lainnya utk mencarikan para eselon yg berhasrat promosi jabatan. Kepada Kasdi juga lah uang komisi dikumpulkan, & kemudian diserahkan ke SYL.
Sementara anak buah Kasdi yg mencari eselon itu ialah Imam Mujahidin Fahmid, stafsus Mentan bidang kebijakan pertanian. Namun begitu, bukan Imam sendiri yg mengambil uangnya. Ia memakai tangan Zulkifli, Kabiro Kepegawaian & Organisasi Kementan, sbg “pemetik”-nya.
Imam bukanlah orang asing bagi SYL. Setidaknya ia sdh dekat dgn SYL sblm dia masih menjadi Gubernur Sulsel. Imam bahkan tercatat ikut masuk tim pemenangan SYL sbg juru bicaranya.
Beda halnya dgn Zulkifli, ia merupakan orang bawaan Imam. Mereka berdua sama-sama berasal dari Bima, NTB. Menurut banyak sumber di Kementan, Zulkifli mematok harga Rp 300 juta utk eselon yg mau naik jabatan satu tingkat.
Adapun nama terakhir ialah Muhammad Hatta yg menjabat Direktur Alat & Mesin Pertanian. Tak serupa dgn Imam, Hatta tak menggunakan tangan siapapun alias ia sendiri yg mencari/menawarkan eselon yg ingin promosi.
Lebih rendah dari yg dipatok Imam, Hatta cuma meminta Rp 200 juta utk eselon yg namanya ingin dipromosikan ke SYL. Hatta sendiri masuk Kementan di 2020 lalu, & bersamaan dgn itu pula masalah pupuk muncul.
Di dokumen KPK, Hatta punya kasus sendiri. Ia diduga menyelewengkan pengadaan pupuk bersubsidi & sejumlah pejabat Kementan sdh diperiksa perihal ini.
Kembali ke soal komisi. Dari informasi yg beredar, upeti naik jabatan yg berkisar Rp 250-300 juta utk tiap orang itu tdk dibayarkan langsung, melainkan dgn tempo selama setahun.
Umumnya, utk mendapat uang sebanyak itu para eselon yg bersangkutan, khususnya eselon lll, memalsukan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yg bahkan dlm sebulan bisa 20x jumlahnya. Mereka juga memotong uang SPPD anak buahnya agar bisa melunasi uang janji upeti itu..
Adanya jual beli jabatan di lingkungan kementan akhirnya merusak struktur dan kredibilitas kementerian dibawah naungan pemerintahan Jokowi.
Setali tiga uang juga dilakukan oleh keluarga besar Jokowi yang membangun Dinasti keluarga dikancah politik dengan adanya anak-anak dan mantunya yang saat ini sudah menjabat di pemerintahan dan politik, apaka pusaran korupsi juga telah terjadi di Dinasti Jokowi juga? (tri)
-
Nusantara3 days ago
Inilah Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan Sebelum Kejadian G30S PKI
-
Gayahidup1 day ago
Asal Muasal Sejarah Batik, Kain Warisan Budaya Indonesia
-
Hukum2 days ago
Dinasti Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi hingga Siapa Saja yang Terjerat Korupsi
-
Nasional3 days ago
INACRAFT on October 2023, Kembangkan Potensi Youthpreneur Sebagai Kekuatan UKM Indonesia
-
Megapolitan16 hours ago
FGD: JP2GI bersama Stakeholder Tangani Percepatan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di Indonesia
-
Hukum13 hours ago
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran
-
Nasional2 days ago
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila, Mengapa Rakyat Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Kini Mudah di Adu Domba dan Dipecah Belah?
-
Peristiwa1 day ago
Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA