Hukum
Kejagung Terus Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Emas Rp.47,1 Triliun Libatkan Bea Cukai dan Antam

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 47, 1 triliun.
Pada Senin (22/5/2023), Kejakgung memeriksa satu pihak swasta dari PT Suka Jadi Logam (SJL) dalam lanjutan penyidikan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial HMT dalam penyidikan dugaan korupsi ekspor terkait ekspor-impor komoditas logam mulia yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 47,1 triliun itu.
“HMT diperiksa sebagai saksi dari PT Suka Jadi Logam,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (22/5/2023).
Ketut menerangkan, HMT adalah saksi terperiksa tunggal dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan tim di Jampidsus, pada Senin (22/5/2023).
Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas ini, dalam penyelidikan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021. Penyidik Jampidsus, pada Oktober 2021 lalu pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun.
Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

“Itu penyelenggara negaranya,” begitu kata Febrie, Jumat (12/5/2023) lalu.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan.
Nilai ratusan triliun itu disebut-sebut sebagai bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan TPPU.
Pekan lalu, tim Jampidsus memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa itu adalah HW, MAD, FI, dan EDN.
“HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” begitu kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS).
PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pekan lalu pada saat awal-awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan, Jumat (12/5/2023).
Sedangkan saksi MAD, dan FI diperiksa selaku pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Bea Cukai. Terakhir saksi EDN diperiksa selaku kepala seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Dirjen Bea dan Cukai.
PT Aneka Tambang (Antam) angkat bicara setelah terseret kasus dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun itu. Perusahaan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama selama proses penyidikan.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menuturkan, perseroan menghormati dan mengikuti proses yang kini tengah berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait.
Syarif menambahkan, kasus hukum yang melibatkan perseroan itu pun tak berdampak terhadap operasional perusahaan. Perusahaan tetap menjalankan layanan optimal untuk memastikan layanan konsumen berjalan normal.
“Operasional perusahaan saat ini berjalan seperti biasa, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai good corporate governance dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan,” kata Syarif, Senin (22/5/2023).

Bermula di DPR
Komisi III DPR sebelumnya mengungkap adanya skandal impor emas yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan delapan perusahaan. Mereka diduga melakukan pencucian emas dan manipulasi agar lolos dari pajak. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/6/2021).
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum. “Apa yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara, kami akan bentuk panja penegakan hukum,” ujar Herman membacakan kesimpulan rapat kerja itu.
Komisi III, kata Herman, sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggelar rapat pembahasan masalah tersebut. Panja penegakan hukum juga akan mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan penerimaan negara.
“Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejaksaan Agung tidak gentar untuk terus menyelidiki,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Awalnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkap adanya pencucian emas yang dilakukan delapan perusahaan. Mereka adalah PT Jardin Traco Utama (JTU), PT Aneka Tambang (AT), PT Lotus Lingga Pratama (LLP), PT Royal Rafles Capital (RRC), PT Viola Davina (VD), PT PT Indo Karya Sukses (IKS), PT Karya Utama Putra Mandiri (KUPM), dan PT Bhumi Satu Inti (BSI).
Anggota Fraksi PAN itu menjelaskan, kedelapan perusahaan melakukan pencucian emas dari para penambang liar. Namun, seakan-akan emas itu diimpor dari Singapura.
“Ada data yang kita dapatkan dari Bea Cukai, ada delapan perusahaan yang terindikasi melakukan pencucian emas dari penambang-penambang liar yang punya potensi kerugian negara sampai Rp 293 miliar,” ujar Sudding dalam rapat kerja tersebut.
Dia juga mengaku menerima aduan adanya mafia-mafia pertambangan di sejumlah wilayah, seperti di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Ia meminta agar Kejaksaan Agung menindak hal tersebut.
“Di mana mereka sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), kemudian tiba-tiba dimunculkan HGB (hak guna bangunan) di atasnya. Saya kira ada unsur kerja sama antara aparat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan si pihak-pihak yang menerbitkan HGB,” ujar Sudding.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan juga mengonfirmasi adanya permainan delapan perusahaan tersebut. Mereka disebut mengimpor emas lewat Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp 47,1 triliun.
Dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Padahal, seharusnya 5 persen.
“Ada indikasi ini perbuatan manipulasi Pak, pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor,” ujar Arteria.
Ia mengatakan, penyelewengan dilakukan lewat perubahan data emas ketika masuk Bandara Soekarno-Hatta. Emas yang dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, diubah menjadi produk berlabel emas bongkahan.
“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar HS-nya (harmonized system) 71081300. Artinya kode emas setengah jadi,” ujar Arteria.
Menurut dia, setidaknya kerugian negara akibat tindakan itu mencapai Rp 2,9 triliun. “Saya minta (Kejakgung) juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Mengapa? Setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen,” ujar Arteria.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat itu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Komisi III DPR tersebut. Ia mengeklaim, pihaknya akan berusaha menyelamatkan uang yang masuk ke negara lewat Bea Cukai. “Kita sudah memulainya Pak, maka mohon izin ada perkara Bea Cukai, kemudian perkara tertentu kami mengawasi untuk penerimaan,” ujar Burhanuddin.
Ayo markobar (mari korupsi bareng-bareng) Juk, rusaknya kementerian, instansi dan BUMN negara yang dikelola oleh rezim korup saat ini, ambyar. (tw)
Hukum
Setelah Wulan Guritno, Giliran Artis Yuki Kato Tersangkut Promosi Judi Online dan Diperiksa di Bareskrim

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.

Pemeriksaan Yuki dilakukan Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. “Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” katanya.
Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9).
Siapa kira-kira artis atau masyarakat yang tersangkut kasus yang sama? Semoga para artis dan wanita cantik warga konoha sadar akan bahaya promosi judi online, slot gacor dan lainnya. (utw)
Hukum
PROKLAMASI Minta MK Perintahkan KPU dan Bawaslu Lakukan Litsus Terhadap Capres-Cawapres

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. Dari pasal tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, Kamis (21/9/2023).

Kami, kata Halim, juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024. Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden tersebut harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi.
“Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh .rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
“Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung Untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:
Kepada Yth,
- Bpk. Ganjar Pranowo beserta bacawapres
- Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo beserta bacawapres
- Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta bacawapres
Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini. Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja. Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi.
Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati.
Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024.
Jakarta, 21 September 2023
Hormat Kami,
PENGACARA KAMPUNG. (utw)
Hukum
MenBUMN Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat Ke Pengadilan Terkait Pemalsuan Laporan Keuangan Rp.1,7 Triliun

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri BUMN sekaligus ketua PSSI Erick Thohir dan Bos Telkom digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun.
Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir dan jajaran Bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Gugatan dengan klasifikasi tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps dan telah masuk ke dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (26/9/2023) mendatang.
Selain Erick Thohir, terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya ialah Ririek Adriansyah, Alex Janangkih Sinaga, Heri Supriadi, Joko Aswanto dan Herry M Zen.
Selain itu pihak tergugat lainnya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onyx Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta.
Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.
Untuk kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Erick Thohir dan jajaran Bos Telkom ini masih bergulir dan akan dilanjutkan dalam putusan sela.
Putusan sela tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023) mendatang.
Itulah Informasi mengenai Erick Thohir dan Bos Telkom yang digugat ke Pengadilan terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun, Ayo Bongkar habis ketidakbecusan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh menteri BUMN ini beserta konco-konconya. (ut)
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10224284053357286&id=1482095259&mibextid=Nif5oz
-
Ekonomi1 day ago
Jaminan Utang Kereta Cepat Diteken Pemerintah, Ekonom: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina
-
Gayahidup23 hours ago
YBI Dan Museum Batik Indonesia Gelar Berbagai Rangkaian Kegiatan
Peringati Hari Batik Nasional 2023 -
Hiburan2 days ago
Solois Melayu Andrigo Rilis Single Baru “Tes DNA” (Dunia Nyata Aja)
-
Nasional3 days ago
OK OCE QALAM Lampung Serahkan Bantuan Warung Sembako
-
Nusantara2 days ago
Marina City Batam: Las Vegasnya Indonesia Pusat Dunia Malam dan Perjudian Runtuh, Kini Bangun Rempang Eco City
-
Nusantara1 day ago
Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Jokowi ke Pengadilan
-
Olahraga2 days ago
Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar di Asian Games 2023
-
Peristiwa3 days ago
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan