Hukum
Kejagung Umumkan Dua Kasus Korupsi di BUMN, Seret Pelindo dan Anak Usaha Telkom

REPORTASE INDONESIA – Kejaksaan Agung mengumumkan dua kasus korupsi baru yang menyeret Badan Usaha Milik Negara dan anak usahanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan kasus yang membelit dua perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara terbuka pada publik.
“Senin kami akan konferensi pers,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (10/3).
Saat ini Kejagung tengah mendalami sejumlah kasus yang menyeret BUMN dan kementerian. Salah satunya adalah kasus korupsi pengadaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kemenkominfo. Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate pada Rabu (13/3).
Dalam perkara korupsi BAKTI Kominfo ini Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Perkembangan penyelidikan kasus korupsi BTS menjadi satu materi yang akan diungkap kejaksaan hari ini.
Adapun dua perkara korupsi lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo, dan dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, PT Graha Telkom Sigma. Menurut Ketut dalam perkara dugaan korupsi Telkom Sigma Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Sebanyak 18 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan pada Senin hingga Rabu pekan ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut seperti dikutip Jumat (10/3).
Ketut menjelaskan perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Meski begitu, ia belum mau mengungkap lebih jauh peran para saksi dalam pengusutan perkara. Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo Lebih jauh Ketut mengatakan, kejaksaan saat ini juga tengah serius mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di Pelindo.
Sejak Februari Kejagung telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami dugaan korupsi DP4 Pelindo.
Pada Rabu (8/3) penyidik memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pelindo. Mereka adalah S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, dan AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Juga ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada Kamis (2/3) Kejaksaan telah memanggil dua orang saksi. Mereka adalah R selaku Pegawai DP4 dan M selaku Direktur Utama DP4. Sebelumnya pada Kamis (23/2) Penyidik juga telah memanggil FS selaku Manajer Keuangan DP4.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/2) Kejagung memanggil tiga orang saksi yaitu CAK selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo dan HT selaku Direktur Umum DP4 periode April 2017 s/d April 2021. Ada juga FS selaku Pegawai PT Pelindo.
Pada Selasa (21/2) Kejaksaan memanggil dua orang saksi yaitu JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Adapun, pada Senin (6/3) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyelidiki temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN. Ia menyebut, penelusuran perkara dilakukan dengan kolaborasi bersama Kementerian BUMN.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkap. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejaksaan walau cemas dengan keadaan BUMN saat ini. Ia menyatakan telah bersepakat dengan kejaksaan untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman. DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II beserta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV dan PT Pengerukan Indonesia. Saat ini Dp4 telah memiliki Roadmap 2021–2025 yang berisi transformasi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Pelindo. Adapun perkara yang diusut oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan untuk periode 2013 sampai 2019. (utw)
Hukum
Kepala PPATK Pastikan Transaksi Janggal Rp.349 Triliun Terkait TPPU

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,
Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). Dia menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa yang ingin memastikan bahwa transaksi janggal tersebut terkait TPPU.
“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?” Tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” tambahnya.
Desmond lalu meminta penegasan kepada Ivan apakah jumlah uang tersebut merupakan tindak kejahatan. Politikus Partai Gerindra itu mengaku ingin meminta kejelasan soal transaksi tersebut. Dia bahkan membuka peluang komisinya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami hal itu.
“Karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu turut melibatkan pihak luar. Dia mengaku telah bersepakat dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.
“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini Dana janggal darimana hingga kemenkeu melakukan TPPU? (ut)
Hukum
Teddy Minahasa dan Linda Cepu ke Taiwan Lihat Pabrik Sabu, Ini Reaksi Polri

REPORTASE INDONESIA – Polri angkat bicara atas pernyataan terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Linda Cepu yang mengaku pernah ke pabrik sabu di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan meminta hal itu langsung diklarifikasi oleh Linda.
Sebab, ia menyebutkan pihaknya hanya bekerja sama dengan intelijen internasional dan bukan perorangan seperti pernyataan Linda Cepu.
“Tanya saja sama bu Linda. Saya kerja samanya sama internasional, nih saya dengan intelijen dengan sumber informasi di sana itu juga banyak,” katanya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Sekadar diketahui, terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Linda Cepu mengklaim Teddy Minahasa meminta fee Rp100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.
Bahkan, Linda Cepu juga mengaku pernah ke pabrik sabu Taiwan bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Pernyataan Linda itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Beginilah kelakuan dan perbuatan sebagian para petinggi Polri, sungguh mengenaskan. Sudah bukan rahasia umum jika memang Institusi ini sudah rusak. (tw)
Hukum
Terus Bergulir Kasus Korupsi BTS 4G yang Dilakukan Johnny G Plate dan adiknya

REPORTASE INDONESIA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (15/3). Kejagung mengungkapkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status sang Menteri dan adiknya, Gregorius Alex Plate, pada pekan depan.
Perlu diketahui, Johhny telah diperiksa untuk kali kedua. Pertama, pada 14 Februari dan kedua kalinya pada 15 Maret. Begitu juga adiknya, telah diperiksa Kejagung dua kali, yakni 26 Januari dan 13 Februari.
Berikut fakta-fakta pemeriksaan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Adik Menkominfo Dapat Fasilitas
Saat dilakukan pemeriksaan Kejagung menemukan Gregorius menerima fasilitas negara, padahal di sisi lain ia tidak memiliki jabatan di institusi yang dipimpin oleh kakaknya itu. Kejagung pun terheran-heran.
Kejagung mengungkapkan Gregorius menikmati fasilitas, seperti turut serta perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati fasilitas uang.
“Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Namun pada akhirnya, Kejagung menyebutkan Gregorius telah mengembalikan fasilitas uang sebesar Rp 534 juta ke Kejagung.
“Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red),” kata Ketut.
Sumber Aliran Dana
Setelah pemeriksaan dilakukan, terkuak sebuah fakta baru. Kejagung mengungkapkan aliran dana Rp 534 juta yang dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate itu ternyata berasal dari anggaran Bakti Kominfo.
“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Namun sayangnya Kejagung tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut, menyoal apakah Johnny mengetahui aliran dana yang diterima adiknya itu atau tidak.
Manipulasi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung juga mendapatkan informasi baru bahwa laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah dimanipulasi laporannya. Hal ini terungkap usai tim Kejagung melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi pada kami,” ungkap Kuntadi.
Kutandi menjelaskan adanya ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G di beberapa wilayah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan beberapa lainnya.
Terkait persentase perkembangan pembangunan BTS 4G tersebut, Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung tengah menghitungnya dengan dibantu ahli dan BPKP.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, sampai saat ini masih proses penghitungan,” ucapnya.
Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo
Dari total 26 pertanyaan yang diberikan kepada Johnny pada 15 Maret lalu, Kejagung merasa dari hasil pemeriksaan sudah cukup. Kutandi mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.
“Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP,” tegasnya.
Mengenai gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 direncanakan dilakukan pada pekan depan.
“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban, teman-teman bisa kumpul lagi ke sini,” kata Ketut.
Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung, Johnny masih berstatus sebagai seorang saksi saja.
Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Dirut Bakti Kominfo AAL, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (ut)
-
Hiburan4 days ago
Sandhy Sondoro X Selvy Kitty Hadirkan Duet Spesial dan Unik
-
Hiburan3 days ago
Funtastic Six Anniversary PSG Angkatan 92 SMPN 162
-
Ekonomi4 days ago
KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah
-
Hukum3 days ago
Teddy Minahasa dan Linda Cepu ke Taiwan Lihat Pabrik Sabu, Ini Reaksi Polri
-
Politik2 days ago
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tolak Ciptaker
-
Gayahidup2 days ago
Keutamaan Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, marhaban Ya Ramadan
-
Peristiwa3 days ago
Bagaimana Kelanjutan Rp.300 Triliun di Kemenkeu? Mahfud MD: Saya Siap dengan Data Autentik
-
Nusantara1 day ago
Wapres Usulkan Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Apakah Ditanggapi?