Connect with us

Hukum

Kekayaan Rafael Alun Ternyata Capai Rp2,5 Triliun hingga Timbun 60 kg Emas di Lubang Rahasia

Published

on

REPORTASE INDONESIA

Terbongkar! Ternyata harta kekayaan mantan Pejabat Ditjen Pajak yang sudah dipecat Rafael Alun Trisambodo dikabarkan bukan Rp56 Miliar, namun mencapai nominal hingga Rp2,5 Triliun.

Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David terus merembet, sampai hartanya sang ayah menjadi incaran KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK, harta kekayaan Rafael yang diluar nalar itu semakin terungkap lebih jauh.

Dikabarkan, baru-baru ini sebuah akun Twitter dengan username @kurawa milik Rudi Valika membagikan sebuah cuitan yang sangat menghebohkan publik.

Lantaran dalam unggahan tweet tersebut, Rudi Valika memberitakan bahwa Rafael alun memiliki uang rupiah dan valas senilai Rp1 triliun.

“Info dari Zoey estimasi harta Papi Rapael: Rekening Rp dan Valas = 1 Triliun,” tulisnya.

Tidak hanya itu, akun @kurawa juga menyebutkan bahwa aset properti ayah Mario Dandy Satriro mencapai nominal Rp1,5 triliun baik di luar maupun dalam negeri.

“(Kemudian) Asset properti dalam dan luar negeri = 1,5 Triliun,” katanya.

Selanjutnya, pemilik akun tersebut juga mengatakan jika Rafael ini timbun bongkahan emas logam mulia seberat 60 kg.

Belum ditambah lagi dengan sejumlah kendaraan mewah dan barang mewah lainnya yang dimiliki Rafael.

“Kendaraan barang mewah = 150 Miliar, Surat Berharga = 250 Miliar,” ungkap @kurawa dikutip Kilat.com pada Selasa, 7 Maret 2023.

Cuitan akun @kurawa tersebut mengundang berbagai komentar publik, hingga akun Twitter @logikapolitikid pun memberi tanggapan.

Terungkap fakta sebenarnya, dimana akun @logikapolitikid juga menambahkan sebuah informasi yang begitu mencengangkan.

Ternyata selama ini mantan Pejabat Ditjen Pajak yang sudah dipecat Rafael Alun Trisambodo yang mempunyai anak Mario dandy yang bermasalah dengan hukum saat ini memiliki lubang rahasia untuk menyimpan emas batangannya yang mencapai berat 60kg.

Hal ini juga, diungkapkan oleh @logikapolitik bahwa Rafael sendirilah yang membangun lubang rahasia tersebut tanpa bantuan jasa tukang.

“Si Pablo tadi bilang, itu emas yang beratnya sama kayak berat badan si Mario waktu masih bau matahari di taro di tempat yg dibuat oleh si RAT sendiri tanpa pake tukang. Di lantai salah satu rumah mewahnya di daerah JKT #LobangRahasia,” tulisnya. (tw)

Hukum

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan juga merupakan biang kerok dari hasil kecurangan Pilpres 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria.

sebelumnya juga pernah terjadi kasus dugaan pelecehan yang heboh antara ketua KPU Hasyim Asy’ari dan si wanita emas Hasnaeni yang tidak pernah ditindak lanjuti.

Ada apa dengan orang ini dan mengapa orang ini begitu kuat sehingga sudah banyak melakukan pelanggaran etika, namun belum dipecat juga? (tri)

Continue Reading

Hukum

Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim 

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir.

Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

“Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024). 

Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan. 

Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

“Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu,” ujar Enny. 

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

Tim Hukum AMIN Sempat Meminta MK untuk Hadirkan Jokowi dalam PHPU

TIM kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyikapi surat dari Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi itu meminta MK menghadirkan Joko Widodo dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami bahkan mendukung surat Koalisi Masyarakat Sipil yang ingin Pak Jokowi dihadirkan,” kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Refly mengatakan pihaknya juga satu suara agar MK memanggil delapan pimpinan lembaga. Lembaga itu mencakup kementerian hingga institusi negara.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengantarkan surat ke Biro Humas dan Protokol MK. Surat itu berisi permintaan agar MK memanggil Jokowi dan delapan orang jajarannya.

Sosok-sosok tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid di Gedung MK. (ut)

Continue Reading

Hukum

Harvey Moeis Ditahan! Kejagung Bidik Dua Artis Kaya Raya, Raffi Ahmad Terseret Hal Itu

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kasus korupsi di PT Timah Tbk terus berkembang dan setelah Harvey Moeis,suami Sandra Dewi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dari korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Robert Bonosusatya (RBS) pun sudah diperiksa Kejagung, namun karena bukti kurang kuat sang bos besar tambang itu luput dari penahanan.

Terbaru, Kejagung mengincar dua pesohor kaya raya, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, buntut dari korupsi timah.

Kejagung disebut sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah.

Mengejutkannya, beberapa tersangka baru itu ada dua sosok artis terkenal.

“Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, Rabu (3/4/2024).

Disebutkan akan ada enam tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tambahan tersangka dari informasi dari Kejaksaan Agung ada enam lagi tersangka,” lanjutnya.

Nama Raffi Ahmad pun mencuat, sebagai salah satu artis yang dibidik Kejagung.

Raffi Ahmad diisukan menampung uang berjumlah fantastis yakni Rp 1.000 triliun dari kasus korupsi PT Timah Tbk itu.

Raffi Ahmad tentu saja tak tinggal diam mengetahui isu tersebut dan langsung klarifikasi.

Ayah dua anak itu merasa heran, lantaran ini sudah kali kedua ia digosipkan terlibat dugaan pencucian uang.

“Aku digosipin pencucian uang. Ada lagi, orang-orang pada aneh banget deh. Kemarin digosipin pencucian uang, sekarang digosipin lagi,” kata Raffi Ahmad, Selasa (2/4/2023).

“Apa sih hidup ini?” timpalnya lagi.

Sementara Nagita Slavina yang duduk disamping Raffi turut bertanya soal gosip itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan terbongkarnya kasus mega korupsi ini berkat keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang,” ucap Ketut, Jumat (29/3/2024).

“Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,” tegas Ketut.

Ia menyebut penanganan kasus ini tentu tidak mudah.

Dibutuhkan strategi, pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.

Hingga kini sudah ada 148 saksi yang menjalani pemeriksaan.

“Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih,” bebernya. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending