Connect with us

Politik

Kemenkeu Buka Suara soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Dalam UU Dilarang

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia buka suara terkait pernyataan Sri Mulyani yang mengaku rangkap 30 jabatan.

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan itu tak melanggar undang-undang (UU).

Menurut dia, sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mengemban tugas itu untuk mengisi jabatan lain.

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi, perintah UU karena jabatannya,” ujar Yustinus, saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (10/3).

“Jadi, mau menterinya siapa saja ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” imbuhnya. 

Yustinus juga menegaskan rangkap jabatan tersebut bukan untuk menambah pundi-pundi Ani, sapaan akrab Menkeu RI itu.

Lebih lanjut, ia menerangkan tak semua jabatan yang diemban Ani mendapat gaji dan tunjangan.

“Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” ujar Yustinus lagi.

Ani sebelumnya terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan. Pernyataan ini terungkap saat ia diwawancarai dalam acara Kick Andy Double Check pada pekan lalu.

“Saya ini sekarang merangkap 30 jabatan. Karena hampir semua anak hal posisi itu biasanya menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota baru atau segala macam,” ujar dia di acara tersebut.

Beberapa jabatan yang dipegang Ani yakni ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.

Menteriny saja sudah tidak benar dengan rangkap jabatan, pasti anak buahnya juga akan rusak. Sekedar mengingatkan, Sri Mulyani pernah memberikan pernyataan bahwa rangkap jabatan dilarang dalam pemerintahan karena melanggar Pasal 23 UU nomor 29 Tahun 2008. (utw)

Politik

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat dan PKS Tolak Ciptaker

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.

Partai yang mendukung Cipta Kerja jadi Undang-Undang adalah: NASDEM. PDIP. GOLKAR. PPP. PAN. PKB. GERINDRA, sedangkan Demokrat Interupsi, PKS “Walkout, jadi masyarakata bisa mengetahui, mana partai yang mencoba merugikan rakyatnya.

Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.

Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.

Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para hadirin.

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

Para hadirin pun kembali menyerukan suara “setuju”.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi.

Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tutur Santoso.

Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

“Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ucap Amin.

“Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” kata dia.

Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.

Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang. (tw)

Continue Reading

Politik

Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora, Bagaimana dengan Erick Thohir?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Zainudin Amali resmi mundur dan telah disetujui oleh Jokowi dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya Zainudin Amali akan fokus mengurusi PSSI. Untuk sementara ini, Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugasnya.

Zainudin Amali ingin berkonsentrasi untuk mengurus PSSI sebagai wakil dari ketum PSSI demi memajukan persepakbolaan nasional, lalu bagaimana dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah terpilih jadi ketum PSSI? apakah dia dengan legowo mengundurkan diri juga dari jabatan menterinya seperti wakilnya di PSSI? Jika budaya malu diutamakan, seharusnya Erick Thohir malu merangkap jabatan publik. (ut)

Continue Reading

Politik

Pertemuan Anies dan AHY:Bersama Rakyat Lakukan Perubahan dan Perbaikan

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa gabungan koalisi partai politik untuk membangun perahu koalisi Perubahan sudah lengkap. Hal ini disampaikan AHY saat menerima kunjugan Anies Baswedan yang diusung Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3) siang.

Sebelumnya pada Rabu (1/3) malam, Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat melaksanakan rapat dipimpin Ketua MTP, Bapak SBY. Ini merupakan kewenangan yang dimiliki MTP sebagai ketetapan hukum Partai Demokrat, sesuai yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

“Karena sejatinya, dengan keputusan MTP PD yang telah diambil tadi malam dan dikonfirmasi hari ini, langsung kepada beliau Bapak Anies Baswedan sebagai calon Presiden yang akan kami usung bersama, ini memberikan kekuatan hukum pada deklarasi Partai Demokrat yang sebelumnya sudah disampaikan kepada publik pada tanggal 26 Januari 2023,” terang AHY.

Dalam pertemuan langsung dengan MTP pagi ini, Anies Baswedan juga berinteraksi, menyampaikan tanggapan, sekaligus menyampaikan visi dan gagasan besarnya, mengapa perubahan itu harus dilakukan. Dan tidak ada waktu yang lebih baik selain melalui kontestasi Pemilu 2024. Menurut AHY, Partai Demokrat menemukan banyak sekali kesamaan cara pandang dan kesamaan tujuan dengan Anies Baswedan.

“Mudah-mudahan silaturahim semacam ini juga semakin memperkuat chemistry diantara keluarga besar Partai Demokrat dengan Bapak Anies Baswedan, juga semakin menguatkan sinergi, kolaborasi,” tutur AHY. Itulah kekuatan yang dimiliki oleh Partai Demokrat. “Insya Allah kami memiliki kesatuan komando, satu pikiran, satu hati, dan satu tindakan, baik yang terjadi hari ini maupun sampai dengan nanti Pemilu 2024,” imbuhnya.

Anies Baswedan kembali menyampaikan rasa terima kasih atas ketegasan Partai Demokrat.

“Hari ini juga, Partai Demokrat kembali menegaskan komitmen untuk berjalan bersama ke depan. Menegaskan sikap (yang tadi sudah disampaikan oleh Mas AHY) atas diskusi, pembahasan yang kita lakukan bersama-sama, di dalam Majelis Tinggi. Dimana menetapkan untuk mengusung kami sebagai calon Presiden untuk Pemilu 2024, bersama partai pengusung lain; Partai NasDem dan PKS,” tutur Anies. (utw)

Continue Reading
Advertisement

Trending