Connect with us

Ekonomi

Kemnaker Soal THR Ojol: Itu Himbauan, Semua Disesuaikan Perusahaannya

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan.

“Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing,” ungkapnya di Jakarta, (20/3/2024).

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Seharusnya pemerintah melalui Kemnaker harus membuat aturan perihal THR dan tunjangan lainnya sesuai UU kepada perusahaan ojol agar mereka tidak semena-mensa (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement