Peristiwa
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dibebastugaskan
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Kamis (9/5/2024).
Hal ini sebagai bentuk lanjut dari kasus terkait persoalan bisnis dan hukum yang dihadapi Rahmady.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/5/2024).
DJBC sudah melakukan pemeriksaan internal terkait permasalahan yang dihadapi oleh Rahmady.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Rahmady terkait dengan konflik kepentingan bisnis yang juga melibatkan istri Rahmady, yaitu Margaret Christina. Rahmady dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana karena permasalahan bisnis antara kedua belah pihak.
Pada 2019 Margaret mendirikan perusahaan swasta bernama PT Mitra Cipta Agro dan menunjuk Wijanto sebagai CEO. Dalam perjalanan menjalankan usaha bersama terjadi konflik bisnis. Akhirnya kedua belah pihak saling lapor ke aparat penegak hukum. (tri)