Connect with us

Teknologi

Kominfo Mendadak Blokir Medsos Kripto Binance Hingga KuCoin

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terpantau telah memblokir akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di RI. Terpantau, akun-akun Instagram resmi Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc telah diblokir.

Ketika membuka akun-akun tersebut, akan muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia.” Itu diikuti dengan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.

Namun, akun-akun X (dulu Twitter) para perusahaan perdagangan kripto tersebut masih dapat diakses.

Sementara itu, dua platform perdagangan kripto terbesar asal RI yakni Tokocrypto dan Indodax terpantau akun Instagramnya masih dapat diakses dan tidak dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

Alasan pemblokiran sejumlah platform perdagangan kripto yang dikelola asing ke pihak Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih belum memperoleh tanggapan.

Sebagai informasi, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebesar 19,75 juta per Mei 2024. Jumlah itu melebihi investor pasar modal Tanah Air yang sebesar 13 juta pada periode yang sama.

Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara mengenai influencer aset kripto yang marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengingatkan adanya Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain dari media resmi perusahaan aset kripto dimaksud.

Ia mengatakan aturan tersebut akan efektif usai peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK rampung. Peralihan ini masih tahap persiapan dan transisi dan diharapkan dapat selesai pada Januari 2025.

“Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto,” ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa seorang influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi dan diikuti para pengikutnya.

“Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya,” imbuh Hasan.

Sementara itu, ia mengingatkan bila influencer itu memberikan konten yang tidak sesuai dan memberikan kerugian bagi para followers-nya. Lantas, para influencer menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement