Hukum
KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Dana Haji: Kuota 50-50, Negara Rugi Triliunan!
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2023–2024.
Bersama dua orang lain staf khusus dan pemilik biro haji Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan.
Menurut KPK, kontroversi bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota ini kemudian dialokasikan secara mencurigakan: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus jauh di luar ketentuan hukum, yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan cuma 8 persen untuk khusus.
Pembagian kuota yang diduga keliru ini diyakini memunculkan arus dana dari jemaah ke sektor biro penyelenggara haji dana yang sebenarnya dipungut untuk jamaah reguler, dan seharusnya dikelola oleh badan resmi pengelola haji. Sifat pembagian kuota itu kemudian menjadi titik utama penyidikan.
KPK mencatat bahwa pembagian kuota seperti itu tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara besar dengan estimasi kerugian awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain Yaqut, dua terperiksa lain yakni staf khusus dan pemilik biro penyelenggara haji juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Lebih dari 350 biro perjalanan haji telah diperiksa, dan KPK menduga hingga 13 asosiasi serta 400 biro ikut terlibat dalam praktik pembagian kuota ilegal tersebut. Pemeriksaan menyeluruh ini menunjukkan bahwa kasus bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi korupsi sistemik dalam pengelolaan haji.
Dengan langkah ini, KPK bersikeras bahwa penyidikan akan terus digalakkan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelenggaraan ibadah haji meski sensitif dan suci tidak kebal dari potensi korupsi bila pengawasan lemah.
Kapan eks Menag Yaqut ini Diadili san Dihukum yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan ribuan Jamaah Haji yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat Haji, namun Jatahnya dimanfaatkan oleh Yaqut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya? (ut)
