Hukum
KPK Didesak Periksa Timotius Kaidel yang Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Berdasarkan hasil temuan BPKP Provinsi Maluku tahun 2019, salah satu Kontraktor di Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel diduga telah terlibat tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam senilai 11,3 miliar lebih.
Hal ini membuat Arkan dari organisasi gerakan pemuda jakarta tergabung dalam kepemudaan dan mahasiswa se-jabodetabek geram dan mendesak KPK RI untuk segera memeriksa yang bersangkutan.
“KPK sebagai lembaga negara yang anti korupsi mestinya sudah periksa Kontrak yang bersangkutan, apalagi saat ini dia dikabarkan akan maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Arkan kepada media, jumat (15/11/2024).
Kasus ini bukan baru, sudah pernah di laporkan ke KPK tahun 2019 lalu, namun sayangnya hingga kini rupanya belum di gubris oleh KPK,” sambungnya.
Arkan mengaku telah mengkantongi sejumlah bukti terkait permasalahan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam yang ditangani Kontraktor Timotius Kaidel, termasuk hasil audit BPKP Provinsi Maluku tahun 2019.
“Kami telah mengkantongi sejumlah bukti pelanggaran pada bagian-bagian ruas jalan lingkar Pulau Wokam yang melibatkan saudara Timo, termasuk hasil audit BPKP Maluku tahun 2019”, jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai hasil temuan BPKP Provinsi Maluku, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu – Gorar – Lau lau- Kobrau – Nafar senilai Rp. 4.255.390.305,51 dan terindikasi tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 7.095.332.970,60.
“Sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan negara pada kasus ini total sebesar 11.351.562.894,” sambungnya.
Sebagai aktivis, Arkan sangat menyayangkan jika kedepan Kabupaten Kepulauan Aru akan dipimpin oleh seorang Bupati yang di duga terlibat kasus korupsi dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah, sehingga dirinya berharap ketika laporan mereka disampaikan ke KPK, mendapat respon positif lembaga negara yang anti korupsi itu.
Perlu diketahui bahwa dugaan kasus korupsi tersebut pernah dilaporkan ke KPK RI oleh salah satu Kuasa Hukum di Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 lalu, yang diterima oleh Staf KPK RI Alfieta Nur Baroro dengan nomor agenda 2019-12-000139 dan nomor informasi 106898 tertanggal 27 Desember 2019. (ynz/tw)