Connect with us

Hukum

KPK Tetapkan Yaqut Eks Menag Era Jokowi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Published

on

KPK Tetapkan Yaqut Eks Menag Era Jokowi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan termul garis keras Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

β€œBenar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/11/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

β€œIya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.

Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep Guntur Rahayu, Jumat (09/01/2026).

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Dan patut dipertanyakan juga, kira-kira akankah Yaqut bernyanyi dipersidangan bahwa semua adalah perintah Jokowi seperti beberapa kasus menteri Jokowi yang tersangkut korupsi juga, lalu berapa setoran ke pihak Jokowinya?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar.

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir menjabat pada 20 Januari 2025. Yaqut melaporkan dia punya enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

Tanah dan bangunannya berada di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh tanah dan bangunannya merupakan hasil sendiri.

Yaqut juga melaporkan dirinya memiliki mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Keduanya berasal dari hasil sendiri.

Selain itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara. (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement