Teknologi
Kronologi Akun YouTube DPR Diretas Buat Judi Online

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut akun YouTube DPR RI yang sempat diretas sudah berhasil dipulihkan, tetapi belum sepenuhnya.
“Pada pukul 20.30 WIB tanggal 6 September 2023 akun official Youtube DPR RI sudah kembali pulih, tapi masih belum secara keseluruhan,” ujar juru bicara BSSN Ariandi Putra di DPR RI, Kamis (7/9).
Ariandi menjelaskan kronologi peretasan atau pengambilalihan akun YouTube DPR RI. Peretasan ini dilaporkan pertama kali pada Rabu (6/9) pukul 05.06 WIB.

Begitu mudahnya youtube DPR bisa di hack yang artinya lemahnya security lembaga negara ini.
Pada waktu tersebut, pihak DPR-Computer Security Incident Response Team (CSIRT) telah melakukan kontak ke NAT-CSIRT BSSN terkait peretasan akun. DPR-CSIRT juga melaporkan kepada pihak Google Indonesia untuk memulihkan akun.
NAT-CISRT BSSN kemudian memproses penanganan insiden dan forensik digital terhadap beberapa perangkat yang digunakan oleh admin Media Sosial DPR RI. Hasil deteksi menunjukkan indikasi file berklasifikasi malware dan file berklasifikasi hacktool yang ditemukan pada perangkat.
Selanjutnya, file-file tersebut diserahkan kepada tim Analisis Malware BSSN untuk dianalisis lebih lanjut.
Pada Rabu pukul 11.00 WIB, aktivitas peretasan terhadap akun Youtube DPR RI yang menayangkan siaran langsung disebut telah terhenti. Lalu, akun ditangguhkan sementara oleh Google atas permintaan DPR RI.
Ariandi mengatakan akun tersebut telah pulih pada Rabu pukul 20.30 WIB. Namun, saat itu belum ditayangkan kembali karena masih belum pulih secara keseluruhan.
Pada Kamis (7/9) pukul 08.00 WIB, Google masih berupaya melakukan pemulihan penuh terhadap akun Youtube DPR. Selama masa pemulihan, untuk sementara, akun official Youtube DPR RI dinonaktifkan oleh admin media sosial DPR RI.
Menanggapi insiden ini, Ariandi menyebut bakal membentuk Taskforce bersama antar pemangku kepentingan sebagai bagian penguatan DPR-CIRST yang akan memperkuat upaya pengamanan dan upaya pemulihan terhadap penangan insiden siber.
BSSN dan DPR juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim POLRI sebagai upaya untuk menindaklanjuti penegakkan hukum sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. BSSN mengimbau para pengelola media sosial dan masyarakat agar selalu waspada terhadap serangan malware.
Berikut langkah-langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk mencegah serangan malware:
a. Memastikan seluruh perangkat yang digunakan untuk mengelola akun media sosial, baik smartphone dan komputer sudah terpasang antivirus.
b. Memastikan mengaktifkan Two Factor Authentication (Otentikasi 2 Faktor).
c. Melakukan pemindaian dengan antivirus/anti malware secara berkala terhadap perangkat yang digunakan.
d. Memastikan tidak menginstall software bajakan.
e. Selalu waspada akan bahaya phishing dan tidak mengunjungi situs berbahaya.
f. Selalu bersihkan session login, cookie dan atau browsing history di perangkat.
g. Tidak sembarang menginstall extension tambahan di browser. (utw)
Teknologi
Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan yang diterima perusahaannya akibat kemunculan fitur social commerce, TikTok Shop. Mulai dari tidak memiliki izin operasional niaga elektronik hingga monopoli bisnis dan predatory pricing.
Sebelumnya, TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga menjadi salah satu penyebab omzet pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal turun drastis. Layanan tersebut diduga membuat barang impor menjadi semakin mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, sehingga membuat pedagang lokal tak dapat bersaing di pasaran.
Pemerintah menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Mengenai hal itu, sebelumnya TikTok telah membantah sejumlah isu yang ditujukan ke platformnya. Apa saja?
1. Memiliki Izin Operasional Niaga Elektronik
TikTok membantah pernyataan mengenai perusahaannya tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim yang mengungkapkan bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE),” kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut TikTok Indonesia, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Tidak Ada Project S dan TikTok Shop Diluncurkan di Amerika Serikat
Selain itu, TikTok juga membantah telah menerbitkan Project S di Indonesia. Itu adalah proyek layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina dan dipasarkan kembali ke negara tersebut dengan harga yang lebih murah.
TikTok menyatakan Project S tidak pernah ada di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerbitkannya di Tanah Air. Perusahaan tersebut juga mengaku tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia. “Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia,” kata manajemen TikTok Indonesia.
TikTok juga mengklaim bahwa 100 persen penjual di platformnya memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan pun menyebutkan bahwa pedagang di TikTok Shop adalah pengusaha mikro dengan verifikasi KTP atau paspor.
Dalam keterangan tertulisnya itu, TikTok juga menanggapi tentang sistem social commerce yang digunakan dalam platformnya. Perusahaan menjelaskan TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.
Sementara sejak 2020, TikTok sudah tidak beroperasi di India dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di negara tersebut. Sedangkan di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform yang sama. Tiktok bahkan menegaskan platformnya tidak beroperasi di Cina.
3. Bantah Monopoli Bisnis Tanah Air
Perwakilan perusahaan TikTok di Indonesia juga membantah dugaan bahwa perusahaannya melakukan praktik monopoli bisnis di Tanah Air. Pasalnya, hingga saat ini TikTok tidak mempunyai sistem pembayaran dan logistik tersendiri.
Untuk sistem pembayaran, perusahaan mengaku TikTok Shop menerima segala jenis metode pembayaran yang sudah ada di Indonesia. Mulai dari kartu debit atau kredit, dompet digital (e-wallet), transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
Sementara untuk pengiriman logistik, TikTok mengatakan perusahaan bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik di Indonesia, seperti, J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional perusahaan.
Lebih lanjut, TikTok juga membantah telah menjual barang hasil produksi sendiri di platformnya. Perusahaan mengaku tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia.
Tak hanya itu, TikTok Indonesia pun menegaskan bahwa Algoritma TikTok tidak berpihak pada produk-produk dari negara tertentu. Platform asal Cina itu mengatakan perusahaannya tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga menurut perusahaan, TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
4. Bantah Predatory Pricing
Platform media sosial asal Cina tersebut juga buka suara terkait dugaan predatory pricing yang membuat produk UMKM lokal sepi peminat. Predatory pricing sendiri merupakan praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan. Hal ini dinilai ilegal karena akan menciptakan monopoli bisnis dan membuat pedagang lokal kehilangan pelanggannya.
Meski begitu, TikTok membantah praktik tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat menentukan harga suatu produk yang dijual di platformnya. “Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk,” kata TikTok Indonesia.
Adapun diketahui produk yang dijual di platform TikTok sangat murah sehingga membuat pelaku usaha di dalam negeri tidak dapat bersaing.
“Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” kata TikTok Indonesia. Menurut perusahaan, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa. (utw)
Teknologi
Starlink Milik Elon Musk sedang Urus Perizinan di Indonesia, Telkom Bakal Terancam

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Layanan internet dari perusahaan telekomunikasi milik miliarder Elon Musk, Starlink, tengah memproses perizinan agar bisa melayani pelanggan umum di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian atas kehadiran Starlink ke Indonesia perihal regulasi yang berlaku.
“Saat ini masih dalam berproses, nomor induk perusahaannya,” kata dia di sela acara ‘Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran’, di Jakarta, Selasa (12/9).
Apabila Starlink sudah memiliki nomor induk izin sebagai Penyedia jasa Internet (ISP), maka bisa langsung berjualan layanan secara langsung kepada pengguna.
“Ya ini sampai sekarang, sampai saat ini masih dibahas soal Starlink. Jadi siapapun bisa berusaha di Indonesia asal memenuhi regulasi, peraturan perundangan yang berlaku,” ujar dia.
“Kalau dia (Starlink) sudah memiliki izin sebagai ISP ya itu bisa B2C (Business to Consumer), ya kan? saat ini masih dalam berproses, nomor induk perusahaannya,” katanya.
Menurut keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha yang sudah punya NIB bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidangnya.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Budi menyatakan Starlink saat ini statusnya sudah menjalin kerja sama dengan Telkomsat, anak usaha Telkom, untuk menyediakan layanan internet satelit.
Saat menjabat Menkominfo 2022, Johnny G Plate mengatakan izin buat Starlink di dalam negeri tersebut merupakan hak labuh satelit untuk menggelar pita backhaul yang dapat dibeli oleh penyedia layanan internet satelit, salah satunya Telkomsat.
“Hak labuh memungkinkan Starlink dapat menjual kapasitas satelit starlink kepada Telkomsat untuk memenuhi kebutuhan pita backhaul Telkomsat,” kata dia, yang kini jadi terdakwa kasus korupsi BAKTI Kominfo, Jumat (10/6/2022).
Layanan berupa pita backhaul ini bukan layanan internet yang langsung dijual buat konsumen publik.
“Telkomsat melayani Telkom Group berupa layanan pita backhaul bukan layanan internet,” ungkap Plate.
Pita backhaul sendiri adalah penerus jaringan internet dari backbone ke bagian pinggiran (edge).
Selain itu, menghubungkan data yang dikirim dari menara BTS (Based Transceiver Satellite) ke BSC (Based Station Controller), dan BSC ke MSC (Mobile Switching Center) melalui jaringan lain atau link jaringan internal.
Dugaan karpet merah
Budi sendiri tak merinci alasan perusahaan satelit itu bak diberi ‘karpet merah’ untuk beroperasi di Indonesia. Ia hanya mengatakan bahwa teknologi dibutuhkan di masa akan datang.
“Tinggal kompetisi saja, tinggal adu harga dan adu pelayanan,” katanya.
Dengan datangnya perusahaan asing ke Indonesia untuk “berjualan layanan internet,” Budi pesimistis Starlink akan memperkeruh kompetisi bisnis telekomunikasi di tanah air.
Menurutnya, semua perusahaan bisa saling berkompetisi dari segi layanan. Terlebih, Starlink hanya memberikan layanan internet di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal alias 3T.
“Enggak lah, semua berkompetisi. Basisnya kita adalah terbaik untuk pelyanan masyarakat kita dukung. Kalau Starlink lebih membuat masyarakat terutama di 3T yang susah [mendapat internet],” tuturnya.
“Enggak [akan mematikan bisnis operator seluler] semua kan berkomeptisi secara baik dan secara sehat,” sambungnya. (ut)
Teknologi
Ini Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan IKD atau KTP digital? Syarat dan cara membuat KTP digital Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Ponsel dengan akses internet stabil Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD: Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda Pada halaman awal:
-klik “Daftar” Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil,
-klik “Lanjutkan” Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju,
lalu klik “Lanjut” Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data” Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu,
-klik tombol “Aktivasi” Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD,
-klik “Aktifkan” Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD,
-klik “Cek status” Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Beberapa ketentuan membuat KTP digital Berikut:
Hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. (ut)
-
Nusantara3 days ago
Inilah Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan Sebelum Kejadian G30S PKI
-
Gayahidup1 day ago
Asal Muasal Sejarah Batik, Kain Warisan Budaya Indonesia
-
Hukum2 days ago
Dinasti Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi hingga Siapa Saja yang Terjerat Korupsi
-
Nasional3 days ago
INACRAFT on October 2023, Kembangkan Potensi Youthpreneur Sebagai Kekuatan UKM Indonesia
-
Megapolitan17 hours ago
FGD: JP2GI bersama Stakeholder Tangani Percepatan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di Indonesia
-
Hukum13 hours ago
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran
-
Nasional2 days ago
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila, Mengapa Rakyat Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Kini Mudah di Adu Domba dan Dipecah Belah?
-
Peristiwa1 day ago
Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA