Gayahidup
Lindungi Hak Balita Indonesia
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting untuk kepastian hukum. Selembar kertas yang dikeluarkan Negara ini berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Tahukah kamu? Berdasarkan data pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023, persentase baduta dan balita memiliki akta lahir di Indonesia sebesar 79,45% dan 86,51%. Artinya tidak semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran.
Padahal ada banyak potensi risiko yang terjadi apabila anak tidak memiliki akta kelahiran, salah satunya adalah hilanganya hak anak untuk mendapatkan pelayanan apapun, baik hak kesehatan, pendidikan, dan hak lainnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengamanatkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Nyatanya hal ini memang masih menjadi tantangan bagi kita bersama, dan diperlukan kerja sama para pihak terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masih penasaran dengan informasi lainnya? Yuk, simak infografisnya, dan nantikan unggahan Seri Profil Baduta & Balita berikutnya.
Lindungi hak baduta/balita dengan sukseskan 5 layanan BKB HI Unggulan di wilayahmu!. (tw)