Hukum
Majelis Kehormatan MK akan Periksa 9 Hakim Konstitusi Perihal Pelanggaran Kode Etik
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly di Jakarta (27/10/2023).
MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
16 Guru Besar Laporkan Ketua MK yang Diduga Langgar Kode Etik
Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,” ujar kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda di jakarta (27/10/2023).
Demi Membantu cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, UU pun dirubah dan dilanggar oleh ketua MK yang masih keluarga dekat Joko Widodo, sungguh sangat merusak tatanan bernegara. (utw)
https://www.facebook.com/taufik.latib/videos/698739588981447/?mibextid=Nif5oz