Internasional
Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Negara Palestina
REPORTASE INDONESIA – New York, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat, 10 Mei 2024, mendukung resolusi upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dan memberikan hak-hak tambahan bagi negara Palestina. Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012.
Resolusi itu diprakarsai oleh Uni Emirat Arab dan disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyatakan mendukung. Sembilan negara menentang dan 25 lainnya abstain. Adapun resolusi tersebut berisi pernyataan keprihatinan yang mendalam atas veto yang digunakan oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.
Diketahui, dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul setelah tujuh bulan perang antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza. Termasuk, ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.
Fakta Resolusi Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Palestina
1. 143 Negara Dukung Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina
Sebanyak 143 negara anggota PBB menyatakan dukungan resolusi yang menyerukan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB ke-194. Mayoritas anggota Majelis Umum PBB juga merekomendasikan agar Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali masalah tersebut.
Kendati demikian, resolusi saat ini tidak memberikan keanggotaan penuh kepada Palestina. Namun, mengakui bahwa mereka memenuhi syarat untuk bergabung, serta memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai September 2024, seperti kursi di aula pertemuan bersama anggota PBB lainnya.
2. Sembilan Negara Menolak dan 25 Negara Abstain
Dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, sembilan negara menolak, dan 25 negara abstain. Adapun sembilan negara yang menolak Palestina bergabung adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papau Nugini, Nauru, dan Palau.
Sementara 25 negara lainnya abstain dalam pemungutan suara yaitu Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
3. Cina Mendesak Amerika Serikat Tidak Menghalangi Keanggotaan Penuh Palestina
Duta Besar Cina untuk PBB Fu Cong pada Jumat, 10 Mei 2024, mengatakan pemerintahnya mendukung peninjauan ulang Dewan Keamanan PBB atas keanggotaan penuh Palestina di PBB. Mereka juga mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses tersebut.
“Cina mendukung peninjauan ulang awal Dewan Keamanan atas pengajuan Negara Palestina sebagaimana diamanatkan oleh resolusi DK, dan mengharapkan negara terkait untuk tidak membuat penundaan atau rintangan lebih lanjut,” kata Fu di Balai Sidang Umum PBB sambil merujuk AS.
Sebelumnya, pada April lalu, Amerika Serikat memveto resolusi Aljazair di DK PBB yang merekomendasikan Majelis Umum PBB menerima Palestina ke dalam PBB. Saat itu, Inggris dan Swiss abstain, sementara anggota yang tersisa memberikan suara dukungan.
4. Tidak cukup hanya persetujuan Majelis Umum
Palestina tidak dapat menjadi anggota PBB hanya dengan persetujuan Majelis Umum. Pasalnya, permohonan menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan kemudian Majelis Umum. Pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara pada Jumat, 10 Mei 2024 hanya akan bertindak sebagai survei global atas dukungan untuk Palestina.
Terlepas dari Majelis Umum sendiri tak dapat memberikan keanggotaan penuh PBB, rancangan resolusi yang diajukan itu akan memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa tambahan mulai September 2024, tetapi tidak diberikan hak suara di badan tersebut.
5. MPR RI Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Sidang Majelis Umum PBB yang memutuskan resolusi mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Menurutnya, hal tersebut menjadikan Palestina memperoleh hak-haknya di PBB sebagaimana negara-negara lain, serta membuka jalan agar Dewan Keamanan (DK) PBB mengakui Palestina sebagai negara merdeka anggota penuh.
“Akhirnya penjajahan Israel terhadap negara Palestina bisa diakhiri, serta genosida Israel atas Gaza bisa diberikan sanksi oleh Mahkamah Internasional,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 12 Mei 2024. (ut)