Hukum
Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati

REPORTASE INDONESIA – Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu hukuman bui seumur hidup.
Vonis mati ini banyak direspons publik dengan positif. Hakim dianggap sudah memutus dengan adil atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua. Bahkan, tak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangan hakim.
Namun demikian, pakar hukum sekaligus mantan hakim yakni Asep Iwan Iriawan mewanti-wanti masyarakat agar tak senang dulu atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Apa pasal?
Menurut pakar hukum yakni kini mengajar di Universitas Trisakti itu, ada dua alasan, kenapa masyarakat jangan senang dulu atas vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, Asep mengingatkan, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
“Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun,” tutur Asep.
Asep kemudian melanjutkan, selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan.
“Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru,” ujar dia.
Karenanya, meski telah divonis mati, belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
“Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK).” imbuh Asep.
Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukuman bagi keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara. (tw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Megapolitan24 hours ago
DiJUAL 1 UNIT APARTEMEN CIBUBUR VILLAGE “SEPARUH HARGA&ALL FURNISHED
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Teknologi1 day ago
Telkomsel Bersama WeTV Hadirkan Hiburan Digital Terkini Tanpa Biaya Tambahan
-
Nasional3 days ago
Di wilayah NKRI Ada Larangan untuk Kibarkan Bendera Israel dan Nyanyikan Lagunya
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun
-
Politik3 days ago
KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar