Connect with us

Hukum

Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Surabaya, Pengusaha Surabaya Budi Said tengah mengajukan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

“Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).

Dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.

Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. (tw)

Hukum

Setelah Wulan Guritno, Giliran Artis Yuki Kato Tersangkut Promosi Judi Online dan Diperiksa di Bareskrim

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.

Pemeriksaan Yuki dilakukan Sabtu dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. “Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” katanya.

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9).

Siapa kira-kira artis atau masyarakat yang tersangkut kasus yang sama? Semoga para artis dan wanita cantik warga konoha sadar akan bahaya promosi judi online, slot gacor dan lainnya. (utw)

Continue Reading

Hukum

PROKLAMASI Minta MK Perintahkan KPU dan Bawaslu Lakukan Litsus Terhadap Capres-Cawapres

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. Dari pasal tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

“Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, Kamis (21/9/2023).

Kami, kata Halim, juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024. Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden tersebut harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi.

“Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh .rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.

“Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung Untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:

Kepada Yth,

  1. Bpk. Ganjar Pranowo beserta bacawapres
  2. Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo beserta bacawapres
  3. Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta bacawapres

Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini. Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja. Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia.

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi.
Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal.

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati.

Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024.

Jakarta, 21 September 2023
Hormat Kami,
PENGACARA KAMPUNG. (utw)

Continue Reading

Hukum

MenBUMN Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat Ke Pengadilan Terkait Pemalsuan Laporan Keuangan Rp.1,7 Triliun

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri BUMN sekaligus ketua PSSI Erick Thohir dan Bos Telkom digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun.

Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir dan jajaran Bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Gugatan dengan klasifikasi tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps dan telah masuk ke dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (26/9/2023) mendatang.

Selain Erick Thohir, terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya ialah Ririek Adriansyah, Alex Janangkih Sinaga, Heri Supriadi, Joko Aswanto dan Herry M Zen.

Selain itu pihak tergugat lainnya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI),  PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onyx Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta.

Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.

Untuk kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Erick Thohir dan jajaran Bos Telkom ini masih bergulir dan akan dilanjutkan dalam putusan sela.

Putusan sela tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023) mendatang.

Itulah Informasi mengenai Erick Thohir dan Bos Telkom yang digugat ke Pengadilan terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp1,7 triliun, Ayo Bongkar habis ketidakbecusan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh menteri BUMN ini beserta konco-konconya. (ut)

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10224284053357286&id=1482095259&mibextid=Nif5oz

Continue Reading
Advertisement

Trending