Nasional
Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025, Ini yang Diterima Khusus Golongan IV
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, PNS semua golongan bakal menerima uang tambahan di luar gaji di tahun 2025.
Hal ini didasarkan pada peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI.
Peraturan baru tersebut tertuang di dalam PMK No 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Berdasarkan ketentuan di dalam PMK tersebut, pegawai mendapatkan uang tambahan berupa tunjangan uang makan.
Uang makan merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai untuk memenuhi kebutuhan uang makan mereka.
Uang tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kerja pegawai yang diakumulasikan dalam satu bulan.
Pembayaran uang tersebut dilakukan paling cepat pada awal bulan berikutnya.
Dan berikut rincian nominal uang makan PNS tiap golongan:
– golongan I dan II: Rp35.000 per hari;
– golongan III: Rp37.000 per hari; dan
– golongan IV: Rp41.000 per hari.
Jika PNS hadir bekerja sebanyak 22 hari dalam satu bulan, maka uang makan yang diterima golongan I dan II menjadi sebesar Rp770 ribu.
Kemudian, pegawai golongan III akan mendapatkan uang makan sebesar Rp814 ribu.
Dan bagi pegawai golongan IV memperoleh uang makan sebesar Rp902 ribu.
Dengan demikian, khusus PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan di luar gaji sebesar Rp902 ribu per bulan.
Demikian ulasan mengenai tunjangan uang makan PNS di tahun 2025 mendatang sesuai peraturan terbaru dari Sri Mulyani. (tri)