Peristiwa
Menkopolhukam: Impor Emas Rp 189 Triliun Libatkan Grup SB
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK ditemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan di ekspor seluruhnya.
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22,” ujarnya di jakarta (2/11/2023).
Dalam berbisnis, kata Mahfud, seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp189 triliun ini merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.
Apakah hasil dari transaksi ini Rp 189 triliun ini akan digunakan untuk pilpres oleh salah satu calon? (tw)