Politik
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut MK Tak Punya Kewenangan Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat, terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu di Jakarta (26/9/2023).
Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.
Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain. (tw)
