Connect with us

Botabek

Menteri KKP Sebut Pagar Laut Akan Dibongkar Jika Tak Ada Izin, Mulyanto: Jadi Bapak Ini Mau Bongkar atau Memberi Izin?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Tangerang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memberi waktu 20 hari bagi pihak yang memasang pagar laut untuk dicabut. Pagar laut dari bambu itu terbentang dari Teluknaga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Kami beri waktu paling lama 10-20 hari, kalau tidak dibongkar maka kami (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang akan bongkar,” kata Pung di Tangerang, Jumat, 10 Januari 2025.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menuturkan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dari pagar yang terbuat dari bambu terbentang sepanjang 30 kilometer tersebut. Nantinya, kata Ipunk, mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Negara ini punya aturan, tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,” jelasnya. 

Ipunk menambahkan alasan pihaknya belum mencabut pagar bambu tersebut lantaran ingin memastikan pemilik dari pagar tersebut bakal menindaklanjuti atau tidak terkait ultimatum yang sudah dilontarkan.

“Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Ya kan. Kalau tidak mau, baru kita tindak,” ujarnya. 

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).

Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.

Diketahui, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).

“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel ?Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya.

Dia juga menyoroti pernyataan Menteri KKP yang menyebut bahwa jika mengantongi izin maka pemagaran boleh dilakukan.

“Jadi Bapak ini mau bongkar atau mau memberi izin,” tandasnya. (tri)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement