Hukum
Merasa Dirugikan, Penghuni Perumahan Green Lake Cibubur Ini Ajukan Gugatan ke Pengadilan Bekasi
ReportaseIndonesia.com – Perusahaan pengembang (Developer) Perumahan Green Lake Cibubur dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) diduga telah mengabaikan janjinya kepada warga penghuni perumahan tersebut.
Banyak korban warga penghuni perumahan tersebut dengan janji manis yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, salah satunya seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis. Hingga kini dirinya terus memperjuangkan apa yang menjadi hak nya untuk mendapatkan surat Sertifikat rumahnya.
“Saya sudah melakukan kewajiban sebagai konsumen yang telah melakukan pelunasan kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Cibubur sejak tahun 2022. Namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan kepastian apapun, sampai-sampai surat Sertifikat rumah pun tidak diterima sampai saat ini,” ungkap Hermi Ria Harmonis saat dihubungi via telefon selular belum lama ini.
Perumahan yang berlokasi di Jalan Peternakan Raya, Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga kini masih menjadi polemik karena sebagian warga penghuni pun sama nasib nya dengan dialami Hermi Ria Harmonis.
Merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut, Hermi Ria Harmonis mengajukan tuntutan ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukum nya Ruben Kumpu Penanto, SH.
Hermi Ria Harmonis melakukan upaya hukum yaitu gugatan pembatalan jual beli di pengadilan negeri Bekasi dengan nomor perkara 319/Pdt.G/2024/PN Bks. Dirinya berharap adanya keadilan dan kepastian untuk seorang guru yang sedang memperjuangkan hak nya di pengadilan melalui hakim- hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Iya, saya bersama dengan kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut dengan gugatan pembatalan jual beli di Pengadilan Bekasi dengan nomor perkara 319/Pdt.G/2024/PN Bks,” katanya.
Selanjutnya, Hermi Ria Harmonis menegaskan siapa-siapa saja yang digugat di Pengadilan Bekasi antara lain, Pemilik lahan/ Ardian Oktorina, Developer/Sanadi, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Notaris Bambang Suprianto.
“Hanya empat tersebut yang saya ajukan gugatan nya di Pengadilan Bekasi,” jelasnya.
Dia pun berharap kepada Menteri ATR/BPN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri BUMN Bapak Erick Tohir untuk memberikan atensi dan pengecekan dan juga untuk memantau permasalahan ini di perumahan Green Lake Cibubur agar bisa cepat diselesaikan.
“Intinya saya dan kuasa hukum berharap ada tindakan tegas terhadap oknum PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan oknum mafia tanah dalam permasalahan ini,” harap Hermi.
Untuk diketaui, perumahan yang dibangun oleh Developer PT. Mitra Selaras Adimulya atas nama Sanadi setelah diketahui adanya Fraud dalam pengajuan kredit terhadap konsumen. Pasalnya belum adanya peralihan hak dari penjual lahan ke pihak Developer dan juga diketahui SHGB induk dari lahan tersebut sudah mati sejak lama. Dan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan perjanjian kredit hanya berdasarkan Cover Note dari notaris dan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Cibubur tidak memegang hak tanggungan sampai saat ini.
Menurut keterangan diatas, menunjukkan adanya cacat prosedur dalam memberikan kredit terhadap konsumen, karena yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah pengecekan legalitas tanah sampai benar-benar clear dan clean secara keabsahan maka barulah dilakukan perjanjian kredit terhadap konsumen namun hal dan prosedur tersebut tidak dilalui terlebih dahulu, justru dalam hal ini sangat merugikan para konsumen-konsumen yang telah melakukan perjanjian kredit.
Kemudian, telah dilakukan juga mediasi berulang kali dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Developer, Pemilik Lahan serta Notaris, dan belum juga memberikan kepastian untuk jangka waktu berapa lamanya memproses sertifikat konsumen, dan warga perumahan lainnya pun sudah melakukan upaya men-somasi terhadap pihak-pihak tersebut dan juga belum mendapatkan hasil ataupun dan juga tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Warga perumahan Green Lake Cibubur hingga sampai saat ini, masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak tersebut dan apabila tidak adanya solusi ataupun titik temu maka warga perumahan yang lainnya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata serta melakukan upaya-upaya apapun demi tercapainya kejelasan dan kepastian untuk seluruh warga perumahan Green Lake Cibubur. (SR)