Ekonomi
Modus Lama Terulang, Korupsi Kredit Bank Terus Bermunculan
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kasus korupsi dalam pemberian kredit di sektor perbankan kembali menjadi sorotan. Kasus terbaru diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sebanyak lima tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Kejahatan ini terjadi sejak 2023 hingga Juli 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar.
Modus yang digunakan cukup klasik: pemalsuan data pengajuan kredit terhadap 13 debitur, terdiri dari tujuh penerima KUR dan enam debitur KMK. Beberapa dari mereka bahkan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam pengajuan kredit.
Tak hanya itu, survei lokasi yang seharusnya dilakukan petugas juga diabaikan, membuat permohonan fiktif ini tetap lolos dan cair.
Kasus serupa juga terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), yang melibatkan surat kredit palsu dengan nilai mencapai Rp 1,28 triliun.
Sementara itu, skandal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyeret Bank DKI dan Bank BJB, di mana kredit modal kerja justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, dengan total kredit mencapai Rp 692 miliar.
Tak ketinggalan, kasus korupsi kredit juga menjerat Bank BTN Cabang Semarang (Rp 11,9 miliar), BPR Barito Kuala (Rp 3,15 miliar), dan Bank Jateng Cabang Jakarta (Rp 71 miliar).
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mengatakan bahwa kejahatan ini bisa terjadi karena adanya kombinasi antara kesempatan dan motif pribadi.
Celah korupsi bisa muncul dari pengaturan kredit, manipulasi data, hingga imbalan dari debitur. βBahkan bisa juga terjadi fraud internal, seperti penggelapan dana milik debitur oleh karyawan bank,β ujarnya kepada Kontan, Sabtu (21/6). (ut)
