Peristiwa
Modus Permainan Peraturan Tentang Tanah Musnah yang Sedang Terjadi pada Pagar Laut
REPORTASE INDONESIA – Tangerang, Saat dilakukan penandatangan pembatalan HGB dan SHM pagar laut Tangerang hari ini Jumat 24-1-2025, Menteri ATR/BPN pada akhir sambutannya menyatakan bahwa karena fisik lahan yang di-HGB ataupun SHM di kawasan pagar laut ternyata sudah tidak ada tanahnya maka sudah masuk kategori ‘tanah musnah’. Kalau sudah masuk kategori tanah musnah, maka hak apapun di situ otomatis hilang.
Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah bentuknya akibat peristiwa alam sehingga tidak bisa digunakan lagi. Peraturan ttg tanah musnah diatur dlm perpres No. 52 tahun 2022 & perpres No. 27 tahun 2023.
Jika pemilik tanah tidak mampu merekonstruksi atau mereklamasi tanahnya maka tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah.
Bagi pihak yang mampu mereklamasi tanah musnah, maka akan diberikan hak untuk mereklamasi.
Dengan adanya pembatalan HGB dan SHM di kawasan pagar laut oleh Menteri ATR/BPN bukan berarti pembangunan PIK dengan nomor seri berikutnya di kawasan pagar laut ikut batal karena dengan aturan di atas jika ASG suatu hari nanti setelah gonjang ganjing soal pagar laut reda dan masyarakat sudah lupa, bisa saja mengajukan permohonan ke ATR/BPN & menyatakan sanggup mereklamasi tanah musnah, maka berdasarkan dua perpres di atas akan diberikan hak untuk mereklamasi kawasan pagar laut yang sudah dikategorikan sebagai tanah musnah.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka perpres no. 27 thn 2023 harus direvisi yakni dengan mengecualikan tanah musnah yang berada di laut tidak bisa diberikan hak kepada siapapun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Ia mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
βBerdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,β ungkapnya di Tangerang, (25/1/2025).
Pihaknya kini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur dan yang mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
HGB Laut Terungkap saat Jendral Prabowo Presidennya
Laksamana Madya TNI (Purn.) Freddy Numberi (Mantan Mentri Kelautan dan Perikanan) Komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. & Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono Dirut PT Cahaya Sentosa. yang punya HGB Pagar Laut
Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto adalah Mentri ART/BPN pada saat itu
Bisakah diselesaikan dan disadarkan tentang Kedaulatan setidaknya dicerahkan tentang Pendidikan Moral Pancasila.
Ingat pesan Pak Kholid sang Nelayan “Negara tidak boleh kalah dengan Koorporasi. Rasa Nasionalisme jangan kalah sama Nelayan yg tidak ikut Pendidikan Bela Negara.

Semua sudah berani bicara termasuk bekas anak buah mulyono π€ππ―
Nah BEKAS Anak Buahnya Jokowi (si Airlangga Hartanto) Mulai Bicara Jujur bahwa PIK 2 itu Bukan PSN tetapi itu PROYEK JOKOWI & AGUAN π―π. (ut)
