Hukum
Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar Dalam Kasus Korupsi Chromebook
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Nadiem Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
JPU menuturkan uang diterima Nadiem setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Nadiem Makarim Didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady.
Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM.
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan alasan dirinya bersedia masuk ke pemerintahan meski berasal dari latar belakang teknologi informasi dan tidak memiliki pengalaman birokrasi. Ia mengaku harus mempelajari dunia birokrasi dan politik dari nol serta menyadari risiko besar yang akan dihadapi.
Nadiem menyatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pengabdian, meskipun ia memahami kemungkinan gagal hingga dikorbankan secara politik. Karena merasa tidak menguasai birokrasi dan dunia pendidikan secara mendalam, ia kemudian membentuk tim khusus yang dinilai kompeten dan berintegritas.
Dalam persidangan, Nadiem secara eksplisit menyebut bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia menyebut Jokowi memberikan tugas berat untuk mempercepat digitalisasi pendidikan agar generasi muda Indonesia tidak tertinggal di era teknologi.
Menurut Nadiem, penyediaan sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan jaringan internet menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer.
TRANSAKSI DI BALIK ISTANA: Ketika Titah ‘Belanja’ Menjadi Pesta Pora Oligarki, Nadiem Hanyalah Pelayan yang Tertangkap Basah

Di balik rompi merah muda dan wajah lelah Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, tersimpan sebuah ironi besar. Sang pendiri Gojek, decacorn kebanggaan bangsa, kini didakwa “maling” karena laptop. Namun, bagi mereka yang paham peta kekuasaan Jakarta, Nadiem hanyalah “pelayan” yang ditinggal cuci piring sementara para tamu agung yang menikmati hidangan sudah pulang lewat pintu belakang.
Kasus korupsi Chromebook Rp 2,1 triliun ini bukan sekadar kegagalan pengadaan. Ini adalah bukti nyata bagaimana “Titah Presiden” diterjemahkan menjadi “Lisensi Merampok” oleh jejaring oligarki yang berlindung di balik jargon nasionalisme produk dalam negeri (PDN).
Jebakan “Titah Belanja” Sang Raja
Jejak digital tidak bisa bohong. Publik masih ingat betul nada tinggi Presiden Jokowi dalam berbagai Rapat Kabinet dan pengarahan di Bali (Maret 2022) maupun sebelumnya di 2021.
“Kita ini bodoh sekali kalau tidak beli produk dalam negeri… Belanja! Kalau kurang, tambah lagi!”
Perintah itu terdengar patriotik di telinga rakyat, tapi di telinga birokrat dan pemburu rente, itu adalah lampu hijau. Dalam birokrasi, perintah Presiden untuk “menghabiskan anggaran” (penyerapan) seringkali mematikan nalar kritis soal “kewajaran harga”.
Nadiem, sebagai menteri teknis yang obsesif dengan digitalisasi, terjebak dalam skema ini. Ia ditekan target serapan anggaran dan target TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diawasi ketat oleh Timnas P3DN yang dikomandoi Luhut Binsar Pandjaitan.
Narasi yang dibangun sederhana: “Beli mahal tidak apa-apa, yang penting buatan Indonesia.” Inilah celah yang dimanfaatkan untuk melegalkan mark-up gila-gilaan. Laptop spek “kentang” seharga Rp 3-4 juta disulap sah menjadi Rp 10 juta atas nama stempel TKDN.
Peta Vendor: Siapa yang Sebenarnya “Kenyang”?
Jika Nadiem dituduh memperkaya diri lewat jalur memutar investasi Google-Gojek, lantas siapa yang menikmati uang tunai dari selisih harga pengadaan laptop fisik tersebut? Mari kita bedah vendor-vendor raksasa yang mendadak menjadi “Raja Laptop” di era proyek ini.
Berdasarkan data E-Katalog LKPP saat proyek berjalan, pengadaan ini didominasi oleh segelintir pemain lama yang memiliki akses kuat ke sertifikasi TKDN—sebuah sertifikasi yang prosesnya sendiri dikontrol ketat oleh kementerian di bawah koordinasi Menko Marves.
- PT Tera Data Indonusa (Axioo)
Perusahaan ini melantai di bursa (IPO) tak lama setelah gelombang kewajiban TKDN digalakkan. Kenaikan cuan mereka signifikan seiring masifnya proyek pemerintah. Siapa di belakangnya? Ini adalah pemain lama IT yang sangat licin menavigasi proyek pemerintah.
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
Sahamnya (ZYRX) sempat terbang tinggi saat isu “Laptop Merah Putih” digulirkan pemerintah. Timothy Siddik, sang bos, kerap tampil bersama pejabat tinggi kementerian, mempromosikan kesiapan mereka merakit ratusan ribu unit.
- PT Supertone (SPC) & PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)
Pemain lokal yang sebelumnya fokus di pasar low-end, mendadak mendapat “durian runtuh” kontrak miliaran.
Pertanyaannya: Apakah mereka murni swasta?
Penelusuran di lingkaran pengadaan barang pemerintah menunjukkan pola “Konsorsium Semu”.
Vendor-vendor ini tidak bergerak sendiri. Untuk memenangkan kontrak triliunan di Kemendikbud, mereka lazimnya harus memiliki “restu” atau setidaknya “pintu masuk” lewat agregator yang terafiliasi dengan kekuasaan.
Ada dugaan kuat bahwa penetapan “Harga Satuan Rp 10 Juta” untuk Chromebook bukanlah inisiatif Nadiem semata, melainkan hasil “kesepakatan harga pasar” yang direstui oleh LKPP dan tim pengawas TKDN.
Di sinilah letak permainannya:
- Regulator (Tim Luhut/P3DN): Mewajibkan TKDN 40%.
- Vendor (Oligarki IT): Merakit laptop komponen impor (China), memasang stiker lokal, menaikkan harga 300%, lalu mengurus sertifikat TKDN.
- Eksekutor (Nadiem): “Dipaksa” membeli barang tersebut karena tidak ada pilihan lain di katalog yang memenuhi syarat Presiden.
Uang triliunan itu mengalir ke vendor. Sebagian menjadi profit perusahaan, namun ke mana selisih mark-up itu mengalir? Apakah kembali ke dana taktis politik? Atau ke “konsultan-konsultan” yang mengatur sertifikasi TKDN? Ini yang tidak dikejar oleh Jaksa.
Nadiem: Tumbal di Ujung Rantai
Posisi Nadiem hari ini adalah potret tragis seorang teknokrat di tengah sarang penyamun.
- Salah Nadiem: Ia naif (atau arogan) berpikir bahwa mengunci ekosistem ke Google (Chromebook) adalah solusi terbaik, tanpa menyadari bahwa infrastruktur “Cloud” di daerah belum siap. Ia juga menandatangani kontrak harga yang tidak masuk akal.
- Nasib Nadiem: Ia kini menanggung beban hukum sendirian.
Sementara itu, Presiden yang memerintahkan “Tambah lagi!” sudah pensiun dengan tenang (atau masih memegang kendali di balik layar). Menko yang menggebuk aturan TKDN juga aman tak tersentuh. Vendor-vendor yang meraup untung dari laptop yang kini mangkrak di gudang sekolah SD/SMP pun melenggang bebas.
Dalam teater politik ini, Nadiem hanyalah pelayan yang memegang bon tagihan saat pesta usai. Ia ditangkap basah, sementara para bandar sudah lama meninggalkan meja judi.
Para Korban Kebijakan Jokowi Saat Jadi Presiden
Tidak hanya dalam kasus tom lembong…..
Dalam kasus nadiem pun nama jokowi juga disebut yang memberi perintah…..
Namun sejauh ini Jokowi sama sekali tidak dipanggil oleh KPK….!!!!!
Kartel Berbungkus Nasionalisme — Membongkar “Sistem Neraka” di Balik Jatuhnya Nadiem Makarim

Menuding Nadiem Makarim sebagai satu-satunya dalang dalam skandal Chromebook Rp 2,1 Triliun adalah bentuk kemalasan berpikir. Apa yang terjadi di Pengadilan Tipikor hari ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah “Mega-Sistem” yang dirancang rapi oleh kekuasaan untuk memindahkan uang negara ke saku swasta secara legal, masif, dan ugal-ugalan.
Kami membedah anatomi sistem ini dan menemukan bahwa korupsi ini tidak terjadi saat uang keluar, tapi sudah terjadi saat aturan dibuat.
Berikut adalah 4 Pilar Sistem yang menjerat Nadiem menjadi “Tumbal Sempurna”:
- THE ARCHITECT: Jebakan Narasi “Merah Putih”
Sistem ini dimulai dari hulu: Istana Negara.
Perintah “Belanja Produk Dalam Negeri (PDN)” dan “Wajib TKDN” adalah pintu gerbangnya.
- Modus: Menciptakan pasar captive (pasar paksaan). Pemerintah memaksa sekolah membeli barang “Lokal”.
- Fakta Lapangan: Apa definisi “Lokal”? Sistem membolehkan barang impor dari China, dibongkar di gudang Jakarta, dirakit ulang, diberi stiker merk lokal, dan voila! keluarlah sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
- Dosa Sistem: Aturan ini mematikan kompetisi. Laptop merk global (Asus, HP, Lenovo) yang lebih murah dan canggih tersingkir karena kalah administrasi TKDN. Pemenangnya? Pemain lokal yang “pintar melobi” sertifikasi.
- THE GATEKEEPER: “Mafia” E-Katalog & LKPP
Di sinilah harga “digoreng” secara legal.
Nadiem dan Dinas Pendidikan diwajibkan membeli lewat E-Katalog LKPP. Publik mengira E-Katalog itu murah dan transparan. Salah Besar.
- Modus “Tayang Harga”: Vendor menginput harga “tayang” yang sudah di-mark up gila-gilaan (300-400% dari harga produksi).
- Peran Gatekeeper: Siapa yang memverifikasi kewajaran harga di LKPP? Kenapa laptop spek ‘sampah’ bisa lolos tayang dengan harga Rp 10 juta? Sistem verifikasi LKPP tumpul atau sengaja ditumpulkan.
- Jebakan Nadiem: Nadiem sebagai pengguna anggaran hanya disodori “Menu Mahal” di E-Katalog. Dia tidak boleh beli di luar itu. Saat dia klik “Beli”, saat itulah dia masuk perangkap. Secara administrasi dia patuh prosedur, tapi secara substansi dia membeli barang rampok.
- THE PLAYERS: Bandar Saham & Vendor Dadakan
Sistem ini memberi “karpet merah” bagi oligarki teknologi untuk melantai di bursa (IPO).
- Kebetulan yang Aneh: Cek tanggalnya. Kebijakan Laptop Merah Putih keluar (2021), berbondong-bondong perusahaan perakitan laptop lokal melakukan IPO (Go Public) atau Rights Issue.
- Cuan Ganda: Mereka untung dua kali. Pertama, dari margin penjualan laptop ke negara yang harganya selangit. Kedua, dari kenaikan harga saham karena sentimen positif proyek pemerintah.
- Siapa Mereka? Mereka adalah jejaring bisnis yang terafiliasi dengan penguasa, atau setidaknya memiliki komisaris dari kalangan purnawirawan dan mantan pejabat yang berfungsi sebagai “pelicin”.
- THE ENFORCER: Pengawas yang “Buta”
Di mana BPKP, Irjen, dan Timnas P3DN (Luhut Cs) saat perencanaan?
- Pembiaran: Sistem pengawasan baru berteriak ketika kasus meledak. Padahal, saat perencanaan anggaran, semua pihak “setuju-setuju saja”.
- Standar Ganda: Ketika serapan anggaran rendah, Nadiem dimarahi dan diancam reshuffle. Ketika Nadiem mengebut serapan dengan membeli laptop mahal (sesuai sistem yang ada), dia diciduk Jaksa.
KESIMPULAN: Perampokan Berjamaah
Kasus Chromebook ini membuktikan bahwa Korupsi di Indonesia telah berevolusi.
Bukan lagi menteri menerima koper uang di bawah meja. Tapi korupsi melalui Regulasi.
- Buat Aturan Wajib Beli (Presiden).
- Buat Sertifikasi yang bisa diatur (TKDN).
- Buat E-Katalog dengan harga tinggi (LKPP).
- Suruh Menteri Teknis (Nadiem) eksekusi.
Jika sukses, semua kenyang. Jika ketahuan (seperti sekarang), serahkan Menteri Teknis ke KPK/Kejaksaan, sementara pembuat aturan dan vendor tetap tidur nyenyak di atas tumpukan uang.
Nadiem Makarim mungkin bersalah karena naif atau lalai. Tapi menghukum Nadiem tanpa menyentuh Vendor, LKPP, dan Pembuat Kebijakan TKDN, sama saja dengan menangkap kasir minimarket karena bosnya menjual barang kadaluarsa.

Kasihan sekali mereka ini korban jokowi….!!!! (ut)
