Hukum
Nama Sang Jenderal Purnawirawan Terseret Polemik Al-Zaytun, Ada Apa Moeldoko?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko geram. Dia tak terima dituding membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Dengan tegas, Moeldoko mengatakan tak berurusan dengan Ponpes yang digawangi Panji Gumilang itu.
“Emangnya gue preman apa! Terus kepentingan saya apa?” kata Moeldoko, Jumat (23/6).
Jenderal TNI (Purn) ini tak habis pikir kenapa namanya diseret dalam pusaran polemik Ponpes Al-Zaytun. Padahal, Moeldoko mengaku selalu mengingatkan Panji Gumilang tidak memicu konflik. Jika melanggar, Moeldoko menjadi orang pertama yang bertindak.
“Tapi saya sudah tahu siapa yang memainkan isu ini,” ucapnya.
Moeldoko meminta masyarakat tidak termakan isu luar yang bergulir. Apalagi sampai percaya ada ‘orang kuat’ di balik Ponpes Al-Zaytun yang berdiri kokoh di Gantar, Indramayu, Jawa Barat itu.
“Jadi saya berharap masyarakat jangan ikut larut dalam persepsi yang berkembang,” ujar dia.
Lalu bagaimana dengan Hendripriyono dan Kemenag?
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=174367985608326&id=100091053757179&mibextid=Nif5oz
Tunggu Keputusan MUI
Ponpes Al-Zaytun digeruduk ribuan massa. Aksi ini terjadi dua kali, pada 15 dan 22 Juni 2023. Massa menuding pesantren yang mengasuh 7.000 santri itu menebar ajaran sesat.
Moeldoko menegaskan, hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang menilai sebuah pesantren menerapkan ajaran sesat. Bukan sekelompok orang tertentu.
“Kita tunggu saja bagaimana pendapat MUI,” ujarnya.
Dia mengatakan, bila MUI menilai Ponpes Al-Zaytun menyimpang dari ideologi Pancasila, maka pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turun tangan memberikan edukasi. Namun, jika Ponpes Al-Zaytun dianggap menganut paham radikalisme atau anti NKRI, langsung ditindak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Jadi semua sudah ada lembaga yang mestinya mengambil langkah,” imbuh Meoldoko.
Kemenag Ancam Bekukan Izin Ponpes Al-Zaytun
Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam sedang mengkaji komprehensif aktivitas Ponpes Al-Zaytun. Bila ponpes yang diresmikan Presiden BJ Habibie pada 27 Agustus 1999 itu terbukti melakukan pelanggaran berat, maka dijatuhkan sanksi.
Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Kemenag akan membekukan izin operasional ponpes. Dampaknya, tidak boleh ada aktivitas belajar mengajar dalam ponpes tersebut.
“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas juru bicara Kemenag Anna Hasbie, Jumat (23/6).
Kemenag merupakan regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Ponpes Al Zaytun kini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar di Kemenag.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diperiksa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab keresahan masyarakat terhadap Ponpes Al-Zaytun. Dia membentuk tim investigasi pada Senin, 19 Juni 2023. Unsur tim ini berasal dari aparat penegak hukum, Kejaksaan, hingga Kemenag Jabar.
Pada Jumat, 23 Juni 2023 sore, tim investigasi meminta klarifikasi pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Bandung. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Sayangnya, pemeriksaan ini tak membuahkan hasil.
Saat tim investigasi mencecar lima pertanyaan terkait isu yang beredar, Panji Gumilang bungkam. Dia justru meminta waktu untuk menyiapkan jawaban. Tim investigasi mengaku tak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab.
“Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana,” kata Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman.

Tim investigasi tidak memberikan tenggat waktu kepada Panji Gumilang untuk menjawab pertanyaan. Mereka juga belum mengetahui apakah Panji Gumilang akan menjawab pertanyaan secara langsung atau tertulis.
“Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya,” ucap anggota tim investigasi yang juga sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar.
Fakta Mencengangkan di Al-Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Ponpes Al-Zaytun berafiliasi dengan NII. Temuan ini berdasarkan hasil penelitian pada 2002. MUI melaporkan temuan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut ada kesamaan pola rekrutmen anggota hingga penggalangan dana antara Ponpes Al-Zaytun dengan NII. Selain itu, MUI menemukan fakta Ponpes Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari Islam.
Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori mengamini temuan itu. Dia mengatakan, syariat yang digunakan Ponpes Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya. Baik pelaksanaan salat, puasa, maupun haji.
Khusus ibadah haji, Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan dilaksanakan di Indonesia. Padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji harus di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
“Itu sangat tidak sesuai syariat Islam,” tegasnya.
https://www.facebook.com/100086740099015/videos/989215012257058/?mibextid=Nif5oz

Terkuak! Ridwan Kamil Sebut Ponpes Al Zaytun Dapat Dana Miliaran dari Kemenag
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia mengatakan tim itu terdiri atas unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
“Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Ia mengatakan, pesantren yang dinaungi Kemenag dapat suntikan dana. Tak terkecuali Al Zaytun.
“Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” jelasnya.
Dia menjelaskan tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama tujuh hari ke depan.
Dia mengatakan tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Al-Zaytun.
Untuk itu, dia meminta pihak Ponpes Al-Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu, sebab beberapa kali Ponpes Al-Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi pihak yang memimpin penyelidikan bersama dengan Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Pemprov setempat terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat di Bandung, Rabu, menuturkan keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil pada Selasa (20/6). (tw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Politik4 days ago
Jaga Netralitas, Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sebagai Presiden
-
Otomotif4 days ago
Beli Motor Listrik di Inabuyer EV Expo 2023 Dapat Subsidi Rp 7 Juta
-
Teknologi4 days ago
Tingkatkan Teknologi dan Keterampilan SDM, KAI Commuter MoU dengan Perusahaan Perkeretaapian Luar Negeri
-
Gayahidup4 days ago
Lions Clubs International – Distrik 307 A1 Gelar Lions Ride 2023 “Ride for Diabetes” di PIK
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun