Connect with us

Hukum

Negara Belum Juga Bayar Utang Kepadanya, Jusuf Hamka Berencana Gugat dan Lapor ke KPK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakart, Negara Tak Kunjung Bayar Utang Kepadanya, Jusuf Hamka Berencana Gugat dan Lapor ke KPK, Ia pun sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani gugatan tersebut.

“Saya lagi berpikir, karena ada ketemu teman-teman lawyer tadi. Saya kepengen melakukan, coba class action. Karena (ada aturan) kalau warga negara utang kepada negara tidak bayar, bisa disita (asetnya sebagai) jaminan, bisa dibekukan,” ujar Jusuf di kawasan Taman Patra, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

“Saya mencoba class action karena ada aturan yang tidak boleh barang-barang negara disita. Saya akan menunjuk Pak Hamid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan (aset) negara yang tidak boleh disita,” lanjut dia.

Hamid Basyaid selaku kuasa hukum kemudian menjelaskan, ada hubungan yang tidak simetris antara negara dengan warga negara terkait dengan utang.

Jika warga berutang kepada negara, akan dimintai pertanggungjawaban hingga asetnya disita. Sementara jika negara berutang kepada warga negara, tidak bisa diberlakukan hal yang sama. “Padahal dia sama-sama subjek hukum. Enggak adil jadinya kan. Jadi kita mau uji, ada judicial review bahwa jika negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali,” ungkap Hamid.

Hamid juga menyebut, pihaknya berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal utang negara terhadap Jusuf Hamka. Sebab, nilai utang pemerintah terbilang besar dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindakan yang merugikan negara.

Terlebih ada denda utang yang juga harus dibayar oleh negara. “Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda dua persen. Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, dua persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Kalau dia berjalan setahun, Rp 120 miliar,” jelas Hamid.

“Itu kalau piutangnya Rp 500 miliar. Kalau Rp 1 triliun ya pokoknya anda bisa hitung sendiri. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana. Pejabat yang bersangkutan tidak membayar berarti pidana. Atau memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kan begitu definisi korupsi,” imbuh dia.

Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih pemerintah atas utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998. Nominal yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA). (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement