Hukum
Oligarki Penunggak Pajak Berkedok Tax Amnesty Mulai Dicekal oleh Kejagung
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dunia bisnis Indonesia dikejutkan oleh pengumuman pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kasus korupsi pada program tax amnesty.
Semuanya bermula dari pengungkapan dugaan manipulasi dalam proses pengampunan pajak pada periode 2016–2020, yang melibatkan aparatur pajak dan sejumlah nama besar korporasi di tanah air, termasuk pimpinan Grup Djarum.
Investigasi dimulai ketika penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan pada rumah dan kantor para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengurangan nilai kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan besar melalui “kesepakatan tertentu dan pemberian suap” kepada oknum pejabat pajak.
Salah satu pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari modus ini adalah Djarum Group, di mana Victor Hartono menjabat sebagai orang nomor satu.
Penggeledahan dan pemanggilan sejumlah saksi menjadi babak baru bagi penyidikan.
Nama Victor Hartono tercatat bersama empat nama lainnya untuk dicegah ke luar negeri. Dalam daftar itu juga terdapat mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, beberapa konsultan pajak, serta kepala kantor pajak di Semarang.
Tindakan pencekalan dilakukan demi memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah adanya upaya melarikan diri dari tanggung jawab. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? (tri)
