Hukum
Organisasi Masyarakat GAMBU Laporkan Menag Yaqut ke KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Organisasi masyarakat, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024.
Laporan ini merujuk pada keputusan kementerian agama mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus. Kebijakan ini dituding melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Pada aturan tersebut, Kemenag seharusnya hanya mengalokasikan 8% kuota ibadah haji sebagai kuota haji khusus.
Merujuk pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama (Menag) yang telah menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, November 2023. Lebih rinci, kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan kuota haji khusus 19.280 orang.
Sedangkan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada 20 Mei 2024, Kemenag secara sepihak terbukti mengalokasikan kuota haji khusus hingga 27.680 orang. Jumlah tersebut berarti setara 11,48% dari total kuota haji tahun ini yang dipatok 241.000 orang.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata Arya.
Inilah salah satu kerusakan yang ditimbulkan oleh para kaum munafikun yang mengatasnamakan agama dan seenaknya saja menggunakan dana kuota haji untuk mrndapatkan keuntungan untuk kelompoknya saja, semoga mereka dilaknat oleh Allah SWT. (tw)