Ekonomi
Pelaku UMKM Frozen Food Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp 4 miliar Perihal Izin Edar

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang bisa bikin pengusaha frozen food kecil GULUNG TIKAR! Apakah ini benar demi keamanan konsumen, atau justru permainan bisnis para raksasa industri?
🔥 Jangan diam!
Apa pendapat kalian? Dukung atau tolak?
Tanggapan kami :
Perihal Izin Edar Frozen Food: Pemahaman Hukum bagi Pelaku UMKM
Kasus yang menimpa pelaku UMKM frozen food yang terancam sanksi pidana dan denda hingga Rp 4 miliar menjadi perhatian publik. Sebagai pengacara, saya ingin memberikan pemahaman hukum yang jelas terkait permasalahan ini agar masyarakat, terutama pelaku usaha, dapat menghindari risiko serupa.
Dasar Hukum Perizinan Frozen Food
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, produk pangan olahan, termasuk frozen food, wajib memiliki izin edar sesuai dengan masa simpan dan skala produksinya. Ada dua jenis perizinan utama:
- Izin BPOM→ Diperlukan untuk produk dengan masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal untuk dijual ke pasar luas (supermarket, distributor, e-commerce skala besar).
- Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)→ Diperlukan untuk produk yang dijual secara terbatas (misalnya oleh restoran ke pelanggan langsung) dan memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
Dalam kasus ini, meskipun pelaku usaha hanya menjual frozen food dalam lingkup terbatas, namun jika masa simpan produknya lebih dari 7 hari, izin edar tetap dibutuhkan.
Apakah Pemanggilan Polisi Diperlukan?
Seharusnya, pendekatan utama terhadap UMKM adalah pembinaan, bukan kriminalisasi. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemenkop UKM dan Polri, pelaku UMKM yang tidak memiliki izin tidak serta-merta dipidanakan, melainkan diberikan edukasi dan kesempatan untuk melengkapi izin usaha mereka.
Namun, jika produk yang dijual dianggap berisiko bagi kesehatan masyarakat (misalnya tidak memenuhi standar kebersihan atau mengandung bahan berbahaya), tindakan hukum dapat dilakukan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan sebelum memasarkan produknya.
Solusi bagi Pelaku UMKM
- Segera Urus Izin yang Sesuai→ Jika produk frozen food memiliki masa simpan lebih dari 7 hari, ajukan izin BPOM. Jika kurang dari 7 hari, cukup dengan PIRT dari dinas kesehatan setempat.
- Edukasi Diri & Karyawan→ Pahami regulasi terkait pangan olahan dan pastikan semua produk memiliki label informasi yang jelas.
- Bergabung dengan Komunitas UMKM→ Dengan bergabung dalam asosiasi UMKM, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan dukungan terkait regulasi perizinan.
Kesimpulan :
Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami regulasi dalam menjalankan usaha makanan olahan. Dengan edukasi yang tepat dan kepatuhan terhadap hukum, pelaku UMKM bisa terhindar dari risiko hukum yang tidak diinginkan. Jika menghadapi permasalahan hukum serupa..
konsultasikan dengan pengacara profesional untuk mendapatkan solusi yang tepat. (utw)
