Connect with us

Hukum

Pelanggaran yang Dilakukan oleh Ketua MK Dkk

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11) menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jimly menyatakan bahwa putusan MKMK yang nantinya akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden, membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Ketua MKMK itu juga menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres, harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.

Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara. (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement