Hukum
Pelapor Pertanyakan Sidang Etik Anwar Usman Sangat Cepat, Ini Kata MKMK
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutus sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam hitungan hari, tepatnya 7 November 2023. Salah satu pelapor dari Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, sempat mempertanyakan kepada MKMK ihwal putusan yang bakal diputus itu terburu-buru.
Mulanya, Petrus mengatakan menaruh rasa curiga adanya konflik kepentingan antara MKMK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Mengenai kita minta klarifikasi karena masyarakat sangat menunggu putusan dari MKMK dalam perkara-perkara laporan etik ini sehingga timbul pertanyaan kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7,” kata Petrus dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2023).
“Apakah karena tanggal November ini KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, termasuk tahapan pasangan calon atau karena sebab lain?” tanya Petrus.
Petrus mengaku keberatan jika dugaan tersebut dibenarkan oleh MKMK. Sebab, akan melahirkan kesan putusan MKMK terpengaruh oleh situasi politik saat ini.
“Padahal kami inginkan mahkamah kehormatan ini betul-betul mandiri dan tahapan-tahapan itu dilewati dengan normal. Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini,” tuturnya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun menjelaskan pihaknya tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian di tengah tahapan pemilu yang terus berjalan.
“Maka itu segera saja pembuktian ini. Dan lagi pula ya ini masalah ini bisa melebar terus. Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian,” kata Jimly.
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan perkara etik hakim konstitusi yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini merupakan hal serius dengan kemungkinan konflik yang bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau enggak, ini kan bisa melebar ke mana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi. Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman hari ini. Selain memeriksa laporan PTDI, MKMK memeriksa laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan perorangan advokat Tumpak Nainggolan. Mereka semua melaporkan Anwar Usman terkait putusan yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 jadi capres/cawapres. (utw)