Connect with us

Hukum

Pembagunan Food Court Belum Kelar, Pengusaha Belitung Kisruh Perkara Waris

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Belum selesai kisruh urusan pembangunan Food Court di Tanjung Pandan, Pengusaha MB bertikai urusan waris keluarga besar yang terkenal dengan nama Toko PKN. MH dkk selaku Penggugat (anak dari H DI dan HJ FH) telah mengajukan gugatan terhadap ZN dan MB selaku Tergugat, yang terdaftar tertanggal 23 Februari 2023 gugatan tersebut terdaftar melalui aplikasi e court Pengadilan Agama Tanjung Pandan. Gugatan tersebut terdaftar dengan No.177 / Pdt/2024/PA.TDN

Berdasarkan keterangan di SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pandan, diperoleh informasi bahwa Penggugat berkeinginan agar objek waris milik orang tua mereka yang belum dibagikan sejak orang tua meninggal dunia yang tidak diakui oleh ZN dan MMB dan dikuasai secara sepihak oleh ZN dan MMB dibagi secara adil kepada seluruh Ahli Warisnya dan pembagian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tangggal 12 Juni 2024, telah dilaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan Putusan Sela terkait dengan permohonan sita yang diajukan Penggugat terhadap 4 objek harta waris yang sebelumnya telah didalilkan dalam gugatan. Dari sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan peletakan sita terhadap empat objek yang dimohonkan oleh MH Dkk.

Telah dilakukan sita terhadap obyek-obyek waris keluarga besar H DI dan HJ FH pada Kamis 4 Juli 2024. Pelaksanaan Sita tersebut dilaksanakan terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan dan Sita tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya bantahan dari MH dan ZN.

Setelah dilakukannya sita terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan, selanjutnya dilaksanakan pula Sita pada objek yang berada di Jakarta. Objek tersebut beralamat di Jl.Pluit Karang Permai, Muara Karang Blok P No.24, Jakarta Utara.

Namun sangat disayangkan, Pelasanaan Sita tidak terlaksana hal ini dikarenakan terjadi pembatalan sepihak oleh Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan alasan sudah dipindahtangankan oleh ZN kepada pihak ketiga.

Terkait hal tersebut pihak Kuasa Hukum dari Penggugat tidak tinggal diam, mereka akan terus berupaya menindaklanjuti terkait sita yang dibatalkan secara sepihak agar mendapatkan kejelasan dan keadilan dari penegah hukum yang berwenang.

Sidang masih berjalan di PA Tanjung Pandan dan berdasarkan hasil wawancara dengan PA Tanjung Pandan saat ini memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Semoga kisruh keluarga besar ini segera berakhir. (al)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement