Connect with us

Tokoh RI

Pemerintah Buat Aturan Kendaraan Wajib Bayar Asuransi di 2025, Said Didu: Penguasa Tega Amat Terus Meras Rakyat

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemerintah saat ini menyiapkan aturan kendaraan wajib membayar asuransi. Rencananya berlaku mulai Januari 2025.

Hal tersebut menuai sorotan. Salah satunya dari mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

Didu menyebut pemerintah saat ini sangat tega pada rakyat. Karena terus memeras.

“Penguasa tega amat sih terus memeras rakyat,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (18/7/2024).

Ia mengungkit kewajiban-kewajiban serupa. Seperti BPJS dan Tapera.

“Setelah kewajiban BPJS, (rencana) Tapera, sekarang muncul kewajiban Asuransi mobil dan motor,” ucapnya.

Adapun wacana itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi tersebut bernama third party liability (TPL).

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Asuransi ini sebebarnya sudah ada, namun tidak wajib. Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bakal mewajibkan motor dan mobil untuk mengikut asuransi tersebut.

Setelah banyak kejadian perihal Asuransi yang rejim jokowi dan antek-anteknya rampok dan dikorupsi berjamaah seperti: asuransi JiwaSraya, ASABRI, Taspen dan lainnya, sekarang mereka buat aturan untuk kendaraan rakyat harus miliki asuransi yang tidak menutup kemungkinan akan mereka embat juga, Inilah negeri konoha tempat para rampok dan maling berdasi. (ut)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement