Connect with us

Nasional

Pemerintah Terapkan Pajak Baru untuk Gaji Karyawan di 2023

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia per tahun depan atau 2023.

Penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) itu dituangkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Merujuk pasal 17 ayat (1) dari UU HPP Nomor 7/2021, ada lima kebijakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) alias pajak Gaji Karyawan dalam negeri.

  • Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
  • Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15 persen
  • Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25 persen.
  • Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
  • Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35 persen.
  • Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Mengenal PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.

Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

– Pemberi kerja

– Bendahara dan pemegang kas pemerintah

– Dana pensiun

– Orang pribadi pembayar honorarium

– Penyelenggara kegiatan

Penerima Penghasilan

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

– Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

– Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

– Olahragawan.

– Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

– Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

– Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

– Agen iklan.

– Pengawas atau pengelola proyek.

– Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

– Petugas penjaja barang dagangan.

– Petugas dinas luar asuransi.

– Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.

5. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

– Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

– Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

– Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

– Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

– Peserta kegiatan lainnya.

Aturan bagi Pemberi Kerja

Sementara itu, jika Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Hal-hal tersebut yakni:

– Melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku.

– Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.

– Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100).

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2019, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Mei 2019.

– Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui djponline.pajak.go.id atau ASP.

Aturan Bagi Penerima Penghasilan

Bagi Anda termasuk orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Beberapa hal tersebut yakni:

– Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.

– Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.

– Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.

– Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama. (utw)

Nasional

Anies Tidak Ambil Pusing Soal Elektabilitas dari Lembaga Survey Bayaran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tidak mau ambil pusing, soal perolehan elektabilitas berdasarkan hasil survei yang belum mampu menyaingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di wilayah Jawa Timur.

“Kami yang penting menjangkau, bertemu, silaturahim, dan memberikan penjelasan soal tujuan pada semua masyarakat karena angka-angka itu bisa gonta-ganti,” kata Anies dalam keterangannya di Surabaya (30/9/2023).

Dia tak memungkiri acap kali mendapatkan pertanyaan soal perolehan elektabilitas, pada tabel survei untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 apalagi jika lembaga surveynya tak netral dan dibayar oleh kelompok tertentu.

Ia mengatakan hasil suatu survei merupakan kondisi atau potret angka, yang terjadi sebelum berlangsungnya agenda konstelasi politik. (tri)

Continue Reading

Hukum

Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH meragukan profesionalisme Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan digelarnya sidang perdana. Menurut Sunandiantoro, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK,” ujar Sunandiantoro, Senin (2/10/2023) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Penambahan tugas KPU dan Bawaslu yang dimaksud, kata Sunandiantoro, yaitu melakukan verifikasi Capres dan Cawapres yaitu KPU bersama Bawaslu yaitu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.

Ia berharap lembaga/ pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan KOMNASHAM dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.

“Sebagai tindaklanjut permohonan, kami telah mengirim surat kembali kepada Ketua MK untuk menegaskan dan meminta agar segera disidangkan permohonan kami. Sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya MK tetap mengaplikasikan bagaimana menjalankan PMK No. 2 Tahun 2021 dan tidak terpengaruh dengan urusan-urusan politik,” pungkas Sunandiantoro. (ut)

Continue Reading

Peristiwa

Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, dr Richard Lee baru-baru ini menguak masalah kandungan BPA (Bisphenol A) pada air minum kemasan galon merek terkenal.

Tak pelak, ucapannya tersebut pun menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Bahkan Richard Lee memohon doa usai membongkar air minum kemasan galon merek terkenal mengandung BPA.

Untuk diketahui, BPA sebagai salah satu zat kimia berbahaya di dalam plastik polikarbonat.

Kemasan galon dibuat dari plastik polikarbonat yang di dalamnya terkandung BPA.

Sehingga adanya BPA di dalam galon membuat air minum menjadi tercemar.

Hal itu yang disampaikan dr Richard Lee lewat media sosial.

Ia tak gentar untuk mengungkit masalah BPA pada air minum kemasan galon.

Apalagi salah satu merek terkenal berinisial A masih terkandung BPA di dalam kemasan galonnya.

Keadaan itulah yang membuat Richard Lee khawatir dan tak henti berkoar-koar.

Tindakan Richard Lee menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA diperkuat dengan penelitian.

Ia menekankan sikap koar-koar yang dilakukan bukan omong kosong belaka.

“Fakta menurut riset,” ujar Richard Lee dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Jumat (29/9/2023).

Ia meminta doa untuk keselamatannya sehingga tetap baik-baik saja.

“Doakan saya baik-baik saja ya,” katanya.

Di balik itu, niat Richard Lee menguak masalah BPA karena ingin berbagi edukasi.

Ia mengaku masyarakat Indonesia perlu waspada dengan kondisi air minum karena bisa menjadi pemicu penyakit ganas seperti kanker.

“Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi banyak orang,” ungkapnya.

“Karena informasi ini sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga,” lanjutnya.

Sebelum itu, Richard Lee memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk waspada dengan air minum galon.

“Setelah aku pelajari memang benar di Eropa sudah dilarang penggunaan minuman galon menggunakan polikarbonat,” ungkapnya.

“Karena ada pencemaran BPA-nya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Richard Lee meminta untuk masyarakat Indonesia harus waspada terhadap air minum kemasan galon.

“Saya menghimbau untuk stop menggunakan galon yang berpolikarbonat,” jelasnya.

“Silahkan menggunakan galon tapi yang PET atau kemasan plastik transparan,” tambahnya. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending