Connect with us

Nasional

Pemerintah Terapkan Pajak Baru untuk Gaji Karyawan di 2023

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia per tahun depan atau 2023.

Penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) itu dituangkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Merujuk pasal 17 ayat (1) dari UU HPP Nomor 7/2021, ada lima kebijakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) alias pajak Gaji Karyawan dalam negeri.

  • Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
  • Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15 persen
  • Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25 persen.
  • Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
  • Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35 persen.
  • Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Mengenal PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.

Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

– Pemberi kerja

– Bendahara dan pemegang kas pemerintah

– Dana pensiun

– Orang pribadi pembayar honorarium

– Penyelenggara kegiatan

Penerima Penghasilan

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

– Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

– Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

– Olahragawan.

– Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

– Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

– Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

– Agen iklan.

– Pengawas atau pengelola proyek.

– Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

– Petugas penjaja barang dagangan.

– Petugas dinas luar asuransi.

– Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.

5. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

– Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

– Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

– Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

– Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

– Peserta kegiatan lainnya.

Aturan bagi Pemberi Kerja

Sementara itu, jika Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Hal-hal tersebut yakni:

– Melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku.

– Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.

– Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100).

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2019, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Mei 2019.

– Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui djponline.pajak.go.id atau ASP.

Aturan Bagi Penerima Penghasilan

Bagi Anda termasuk orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Beberapa hal tersebut yakni:

– Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.

– Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.

– Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.

– Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama. (utw)

Hukum

Siapa Sosok Oknum Bintang 4 Berinisial B yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Inilah sosok Oknum bintang 4 inisial B yang disebut sebagai bekingan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Dugaan munculnya oknum-oknum di belakang Harvey Moeis dan Helena Lim dalam keterlibatan korupsi timah dengan kerugian Rp271 triliun belakangan menyeruak.

Bahkan nama-nama itu disebut-sebut diisi oleh artis dan pesohor mulai dari inisial C, S, SD, A, D dan yang baru-baru ini ada oknum bersergam disebut berinisial B.

Diduga, oknum aparat berinisial B telah mengorganisir proyek tambang timah ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut kembali diungkap oleh Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus menganalogikan bahwa ada oknum yang jauh lebih berkuasa di atas Harvey Moeis, Helena Lim, hingga RBS.

“Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki,” Di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis. Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai “kaos kaki” yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Nah yang jadi kaos kaki itu udah pasti RBS,” ujarnya saat diundang dalam Podcast bersama Uya Kuya, 16 April 2024.

Lebih jauh Iskandar menyebut oknum bintang 4 tersebut adalah mantan pensiunan.

“Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang 4 di pundak, mantan pensiunan, gitu intinya,” kata Iskandar blak-blakan.

Ungkapan tersebut pun menuai pertanyaan baru di benak Uya Kuya.

“Mantan pensiunan? Oknum yang berpangkat ini berseragam ya?” tanya Uya Kuya.

“Iya (berseragam), karena dalam warna-warni kejahatan mereka tidak akan berhitung kalau tidak kepada aparat, habis itu biasanya mereka berhitung kepada kelompok-kelompok kuat atau solid terorganisir,” jelas Iskandar.

“Ada mungkin nama-nama terkenal?”

“Kita sebut, pernah berbintang inisial B, itu aja dulu,” tandas Iskandar.

Nama-nama tersebut diduga ikut kecipratan uang korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kini, usai inisial C, S, SD dan A jadi sorotan, muncul nama pesohor baru yang diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.

Inisial baru itu adalah inisial D, dan diduga merupakan seorang pendakwah atau ustaz.

Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus.

Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus.

Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus lantas mengungkapkan ada pesohor dan artis inisial D yang diduga terlibat.

“Kami yakin pelaku kejahatan makin dibongkar. Bisa jadi yang menjadi public figure, pesohor atau seperti pendakwah. Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa kita dukung mereka,” kata Iskandar kepada awak media.

“Kami yakin Kejaksaan akan mampu menyentuh orang-orang itu. Kalau yang terkonsolidasi dengan uang triliunan ini bisa jadi ada artis C, S, SD, dan D. Orang-orang ini meriah megah, seperti menjadi orang baik padahal menggunakan uang hitam,” sambungnya.

Sebelumnya, Iskandar juga menyatakan ada sosok figur publik berinisial A yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

“Kalau sekarang ada nama perempuan, istri dari keluarga yang wah, bisa disebut bukan hanya pesohor memang dianya seleb,” kata Iskandar.

“Inisialnya A. Semoga dalam pemeriksaan ini, kami sudah lihat alurnya, seminimalnya dia menikmati. Bukan kita asal menuding, kalau dilakukan pemeriksaan, kepanggil. Sama kayak (Sandra Dewi),” tutupnyq. (tw)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan juga merupakan biang kerok dari hasil kecurangan Pilpres 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria.

sebelumnya juga pernah terjadi kasus dugaan pelecehan yang heboh antara ketua KPU Hasyim Asy’ari dan si wanita emas Hasnaeni yang tidak pernah ditindak lanjuti.

Ada apa dengan orang ini dan mengapa orang ini begitu kuat sehingga sudah banyak melakukan pelanggaran etika, namun belum dipecat juga? (tri)

Continue Reading

Peristiwa

Aksi Mahasiswa Kawal Suara Rakyat, Alap Alap Jokowi Tolak Intervensi Politik terhadap Hakim MK

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara pada hari Kamis (18/4/2024) siang hingga sore hari menggelar demonstrasi disekitaran patung kuda, Jakarta Pusat.

Aksi yang diberi nama ‘Kawal Suara Rakyat Vox Populli Vox Dei’ berasal dari massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara membawa tiga tuntutan yaitu, pertama Menolak intervensi politik terhadap hakim MK, kedua Kawan ratusan juta suara rakyat Indonesia dan ketiga Jaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kelompok aksi massa yang tampaknya ingin merangsek mendekati gedung Mahkamah Konstitusi dengan beberapa kendaraan bak terbuka mengajak masyarakat yang berdatangan agar merapat didepan pembatas beton dilapisi kawat berduri.

Salah satu kelompok massa yang datang sekitar pukul 2 siang yang jumlahnya puluhan ribu adalah Relawan Alap Alap Jokowi. Mereka berdatangan arah parkiran Irti menuju patung kuda dengan membawa berbagai atribut spanduk, berseragam hitam bergambar foto Jokowi dan ada penampilan manusia enggrang. Dalam aksinya yang diisi dari anak muda, orang tua, baik pria dan wanita yang mengaku datang dari penjuru jabotabek langsung membaur bersama para mahasiswa

Koordinator jaringan Alap Alap Jokowi Jabodetabek, Fajar mengatakan bahwa aksinya hari itu dihadiri oleh anggota Alap Alap Jokowi sekitar sepuluh ribuan. Mereka ada yang datang secara sukarela, dengan undangan dari penjuru Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang sampai Bekasi. “Kita disini datang mendukung terpilihnya Prabowo Gibran dan menuntut agar MK tidal di intervensi,” ujar Fajar kepada sejumlah awak media di depan patung Kuda.

Sementara Ketua Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi, Muhammad Isnaini mengatakan bahwa Aksi damai di depan Gedung MK yang digelar hari ini dan besok Jum’at, adalah menjadi sebuah langkah nyata terkait keterlibatan Alap Alap Jokowi yang aktif dalam pemenangan Paslon Prabowo Gibran. Dia mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti perkembangan terkait hasil Pilpres 2024.

“Kami merasa punya tanggungjawab atas jerih payah selama proses pemenangan Prabowo Gibran. Tentu dengan senang hati kita mendukung gerakan aksi damai tersebut,” ujar Isnaini. Pria asal Jawa Tengah ini menambahkan, AAJ berprinsip tegas tidak akan melepas barang sejenak pun perhatian terhadap semua situasi hasil Pilpres. Termasuk proses persidangan sengketa Pilpres di MK.

“Kalau soal harapan sudah jelas bisa dilihat dari pernyataan yang dibawa relawan kami dalam aksi damai di depan Gedung MK tadi. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Saya yakin Yang Mulia Hakim-Hakim MK memahami arah aspirasi kami. Itu bukan semata slogan yang dibawa-bawa tanpa makna. Kalau ini dikatakan salah satu bentuk dukungan moral, iya,” paparnya.

Mengenai persidangan di MK, Isnaini mengungkap prinsip bahwa faktual jalannya persidangan sengketa Pilpres di MK, tidak ada satu pun dasar dalil kesaksian dari para Pemohon, yang relevan dengan tuntutan para Pemohon itu sendiri.

“AAJ tak perlu berandai-andai apalagi berharap akan ada sesuatu yang luar biasa dari Keputusan MK tanggal 22 April nanti kecuali selaras dengan hasil Pilpres 14 Februari 2024,” tandas Isnaini. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending