Connect with us

Hukum

Penangkapan Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe Penuh Suara Tembakan

Published

on

RRPORTASE INDONESIA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Provinsi Papua.

Penangkapan Lukas Enembe sempat diwarnai dengan baku tembak dan kericuhan yangn diduga disebabkan massa dari gubernur Papua tersebut.

Lukas disebut diamankan tim penyidik KPK di salah satu rumah makan. Penangkapan berlangsung begitu dramatis karena sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Mako Brimob.

“Situasi depan Mako Brimob,” ucap seorang perekam video, memperlihatkan dua buah mobil yang kesulitan berputar balik, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Sementara itu suara klakson yang saling bersahutan hingga sejumlah letusan terdengar meramaikan video tersebut, diikuti dengan asap putih yang membumbung tinggi tidak jauh dari sana.

“Putar! Putar! Hei anak sekolah kasih masuk! Depan Mako Brimob. Masuk, masuk!” tutur perekam video. “Situasi mencekam, katanya Pak Lukas dibawa ke Polda.”

Usut punya usut, kendaraan yang beramai-ramai berputar balik itu karena situasi di salah satu sisi Mako Brimob yang mencekam diduga akibat aksi massa pendukung Lukas.

Seruan tembak hingga hajar beberapa kali terdengar di video, ditambah dengan suara letusan senjata serta asap putih.

Mengutip sejumlah sumber, letusan dan asap itu diduga berasal dari tembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang menyerang Mako Brimob pasca penangkapan Lukas.

Bukan hanya itu, sejumlah pasukan terlihat telah menyiagakan senjata api mereka apabila diperlukan untuk mengendalikan massa. Beberapa anggota juga tampak bersiaga dengan tameng mereka.

“Lukas Enembe Gubernur Papua Ditangkap KPK Langsung Diterbangkan ke Jakarta,” ujar @banjarnahor.

Tampak Lukas yang mengenakan baju merah itu berjalan dikawal sejumlah orang untuk naik ke dalam pesawat. Disebutkan bahwa Lukas akan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK setibanya di Jakarta nanti.

Untuk informasi, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua pada September 2022.

Apakah kelak Jokowi juga akan mengalami hal yang sama? (ut)

Hukum

Siapa Sosok Oknum Bintang 4 Berinisial B yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah?

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Inilah sosok Oknum bintang 4 inisial B yang disebut sebagai bekingan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Dugaan munculnya oknum-oknum di belakang Harvey Moeis dan Helena Lim dalam keterlibatan korupsi timah dengan kerugian Rp271 triliun belakangan menyeruak.

Bahkan nama-nama itu disebut-sebut diisi oleh artis dan pesohor mulai dari inisial C, S, SD, A, D dan yang baru-baru ini ada oknum bersergam disebut berinisial B.

Diduga, oknum aparat berinisial B telah mengorganisir proyek tambang timah ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut kembali diungkap oleh Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus menganalogikan bahwa ada oknum yang jauh lebih berkuasa di atas Harvey Moeis, Helena Lim, hingga RBS.

“Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki,” Di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis. Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai “kaos kaki” yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Nah yang jadi kaos kaki itu udah pasti RBS,” ujarnya saat diundang dalam Podcast bersama Uya Kuya, 16 April 2024.

Lebih jauh Iskandar menyebut oknum bintang 4 tersebut adalah mantan pensiunan.

“Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang 4 di pundak, mantan pensiunan, gitu intinya,” kata Iskandar blak-blakan.

Ungkapan tersebut pun menuai pertanyaan baru di benak Uya Kuya.

“Mantan pensiunan? Oknum yang berpangkat ini berseragam ya?” tanya Uya Kuya.

“Iya (berseragam), karena dalam warna-warni kejahatan mereka tidak akan berhitung kalau tidak kepada aparat, habis itu biasanya mereka berhitung kepada kelompok-kelompok kuat atau solid terorganisir,” jelas Iskandar.

“Ada mungkin nama-nama terkenal?”

“Kita sebut, pernah berbintang inisial B, itu aja dulu,” tandas Iskandar.

Nama-nama tersebut diduga ikut kecipratan uang korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kini, usai inisial C, S, SD dan A jadi sorotan, muncul nama pesohor baru yang diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.

Inisial baru itu adalah inisial D, dan diduga merupakan seorang pendakwah atau ustaz.

Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus.

Sekretaris DPP IAW Iskandar Sitorus lantas mengungkapkan ada pesohor dan artis inisial D yang diduga terlibat.

“Kami yakin pelaku kejahatan makin dibongkar. Bisa jadi yang menjadi public figure, pesohor atau seperti pendakwah. Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa kita dukung mereka,” kata Iskandar kepada awak media.

“Kami yakin Kejaksaan akan mampu menyentuh orang-orang itu. Kalau yang terkonsolidasi dengan uang triliunan ini bisa jadi ada artis C, S, SD, dan D. Orang-orang ini meriah megah, seperti menjadi orang baik padahal menggunakan uang hitam,” sambungnya.

Sebelumnya, Iskandar juga menyatakan ada sosok figur publik berinisial A yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

“Kalau sekarang ada nama perempuan, istri dari keluarga yang wah, bisa disebut bukan hanya pesohor memang dianya seleb,” kata Iskandar.

“Inisialnya A. Semoga dalam pemeriksaan ini, kami sudah lihat alurnya, seminimalnya dia menikmati. Bukan kita asal menuding, kalau dilakukan pemeriksaan, kepanggil. Sama kayak (Sandra Dewi),” tutupnyq. (tw)

Continue Reading

Hukum

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan juga merupakan biang kerok dari hasil kecurangan Pilpres 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, kata dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.

Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ujar Maria.

sebelumnya juga pernah terjadi kasus dugaan pelecehan yang heboh antara ketua KPU Hasyim Asy’ari dan si wanita emas Hasnaeni yang tidak pernah ditindak lanjuti.

Ada apa dengan orang ini dan mengapa orang ini begitu kuat sehingga sudah banyak melakukan pelanggaran etika, namun belum dipecat juga? (tri)

Continue Reading

Hukum

Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim 

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir.

Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

“Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024). 

Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan. 

Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

“Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu,” ujar Enny. 

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

Tim Hukum AMIN Sempat Meminta MK untuk Hadirkan Jokowi dalam PHPU

TIM kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyikapi surat dari Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi itu meminta MK menghadirkan Joko Widodo dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami bahkan mendukung surat Koalisi Masyarakat Sipil yang ingin Pak Jokowi dihadirkan,” kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Refly mengatakan pihaknya juga satu suara agar MK memanggil delapan pimpinan lembaga. Lembaga itu mencakup kementerian hingga institusi negara.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengantarkan surat ke Biro Humas dan Protokol MK. Surat itu berisi permintaan agar MK memanggil Jokowi dan delapan orang jajarannya.

Sosok-sosok tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid di Gedung MK. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending