Connect with us

Hukum

Pengacara Deolipa Yakin Novum dari BPK Bisa Mengubah Putusan Saat Pengajuan PK

Published

on

Pengacara Deolipa Yakin Novum dari BPK Bisa Mengubah Putusan Saat Pengajuan PK

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar acara sidang lanjutan perihal permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana PT ASABRi (Persero) di ruang Prof Dr Kusumah Atnadja SH MH pada Senin tanggal 24 November 2025.

Agenda sidang kali ini, penandatanganan Berita Acara PK yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, jaksa dan hakim. Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH mengharapkan PK Adam Damiri dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Deolipa memaparkan bahwa proses penandatanganan dokumen dilakukan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Berkas penting itu telah ditandatangani oleh Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Damiri sebagai pemohon yang hadir langsung.

“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik,” ujar Deolipa di Jakarta, (24/11/2025).

Ia berharap kelengkapan prosedural ini dapat mempercepat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung (MA) agar segera diperiksa dan diputus secara objektif. Menurutnya, kekuatan utama dari upaya hukum luar biasa ini terletak pada adanya bukti baru (novum) yang dinilai mampu mengoreksi putusan sebelumnya di seluruh tingkat peradilan.Dan laporan keuangan yang pernah dijadikan dasar tuntutan JPU pada persidangan terdahulu merupakan laporan per 31 Desember yang belum mendapat verifikasi dari lembaga negara berwenang.

“Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu hanyalah bukti-bukti yang dasarnya belum dilegitimasi dan belum disahkan oleh BPK,” tegasnya.

“Kami membawa novum yang sudah diverifikasi oleh BPK secara resmi. Jadi perbedaannya jelas, bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan verifikasi BPK pada bukti lama terjadi di semua tingkat persidangan, sehingga munculnya bukti yang telah terverifikasi diharapkan mampu mengubah penilaian hukum terkait perkara Adam Damiri. Dengan penyerahan novum ini, pihak kuasa hukum optimistis Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK, mengingat kualitas alat bukti yang kini telah dilengkapi dengan legitimasi resmi.

Dikatakannya, Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri adalah satu-satunya terdakwa di perkara kasus PT ASABRI (Persero) yang tidak ada dan tidak terbukti ada aliran dana dari PT ASABRI (Persero) ataupun dari pihak Manajemen Investasi (MI).

Penemu novum Indah Susanti menambahkan pada intinya pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. “Tapi berantaslah kepada koruptor yang benar-benar koruptor. Jangan mengorbankan satu orang yang tidak merugikan keuangan negara. Karena banyak sekali korban-korban yang selama ini penegakan hukum harus benar agar dipercaya masyarakat luas,” jelasnya.

“Jadi Dirut PT ASABRi (Persero) Adam Damiri yang dikatakan memperkaya diri sendiri itu keliru. Karena UP itu dihitung dari pengembalian utang dan pengembalian saham dan tidak ada kaitannya dengan PT ASABRI (Persero),” tutup Deolipa. (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement