Hukum
Penyidik Kejaksaan Tak Bisa Berkelit Lagi, Menpora Dito Harus Ditangkap

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, terungkap pihak-pihak yang turut serta menerima uang, dalam upaya mengamankan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.
Pada persidangan korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023), saksi mahkota Irwan Hermawan yang juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya pemberian uang ke Menpora Dito Ariotedjo senilai Rp27 miliar.
Menanggapi itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut jika dari fakta persidangan perkara BTS Kominfo itu menunjukkan adanya kelalaian penyidik Kejaksaan Agung, yang tidak menyidik Menpora Dito Ariotedjo.
“Dari fakta persidangan itu tidak bisa lagi dipungkiri ada kelalaian penyidik dengan tidak menyidiknya seseorang bernama Dito,” ujar Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang menangani perkara BTS 4G Kominfo, yang telah membuat kasus BTS semakin terang kepada publik.
“Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda atau berkelit, terkait orang bernama Dito itu,” kata Iskandar.
“Kami apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggunakan kewenangannya dan instrumennya untuk menelisik kasus ini,” lanjutnya.
Terkait disebutnya nama Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung mengaku mencermati fakta dalam sidang kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya.
“Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, muncul dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang juga berstatus terdakwa yang menyebut nama Dito Ariotedjo. Dia menyebut Dito menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G Kominfo.
Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Sebelum memberikan uang kepada Dito, Irwan yang menjadi saksi mahkota mengatakan pernah memberikan kepada Edward Hutahaen Rp15 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G. Lantaran selain uang Edward juga meminta banyak proyek maka diputuskan untuk mengakhiri “main kotor” melalui Edward.
“Yang namanya Edward itu dibatalkan atau tidak jadi pakai jasanya dia,” kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Fahzal Hendri pun menanyakan siapa Wawan yang dimaksud Irwan. Menurut Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto.
“Ada Wawan dia menawarkan bahwa bos beliau namanya Windu Aji Sutanto,” kata Irwan.
“Siapa?” tanya hakim pada Irwan soal sosok Windu Aji.
“Saya berpikirnya juga pengacara pada saat itu sehingga pada saat itu. Orang yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini. Dan, beliau menunjuk pengacara juga,” kata Irwan.
“siapa namanya?” tanya hakim.
“Setio namanya,” kata Irwan.
Untuk Windu Aji disampaikan Irwan ada dua kali pemberian. Pertama Rp33 miliar yang diberikan langsung dirinya, dan Rp33 miliar kedua diberikan oleh Windi Purnama, orang yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS.
Jadi, total uang yang diberikan untuk Windu Aji, pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019, adalah Rp66 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal kemudian menanyakan siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” kata Irwan.
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan
“Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.
“Iya benar,” ujar Irwan
“Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar,” lanjut Rianto
“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan. (utw)
Hukum
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun

REPORTASE INDONESIA – Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gibran, gugatan serupa juga dilayangkan Ariyono bersama tim kuasa hukumnya yang bernama Giberan (Giliran Berantakan), kepada Almas Tsaqibbirru. Menurut informasi yang didapatkan Tempo, sidang perdana gugatan terkait uji materi UU Pemilu yang dilayangkan kepada Gibran dan Almas itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo besok, Kamis, 30 November 2023.
Saat dimintai komentar tentang sidang gugatan yang dilayangkan kepadanya itu, Gibran mengatakan itu sudah ada yang mengurus. “Oh, sudah ada yang mengurus ya, tenang saja,” ucap Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu, 29 November 2023.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak soal itu. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang akan mengurus sidang tersebut, Gibran tidak menjelaskan secara detail. “Sudah ada, sudah ada,” katanya singkat.
Gugatan kepada Almas dan Gibran itu sebelumnya didaftarkan secara daring oleh Ariyono bersama tim Giberan ke PN Solo pada Senin, 13 November 2023 lalu. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat dihubungi melalui ponselnya memastikan Almas akan hadir dalam sidang besok.
Mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut. “Mas Almas besok hadir. Untuk persiapan pokoknya kita siap, lahir dan batin,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo juga memastikan sidang digelar besok. Ditanya soal persiapan, Andhika mengatakan pihaknya menunggu sidang pertama digelar besok. “Kita menunggu sidang pertama. Kemungkinan akan diadakan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Andhika menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. “Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika.
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. “Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu,” katanya.
Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. “Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR, sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan,” ucapnya.
Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. “Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,” tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (tw)
Hukum
Ketua KPK yang Baru Prioritaskan Tangkap Harun Masiku, Sanggup?

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
“Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ut)
Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023) di jakarta. (tw)
-
Ekonomi2 days ago
PT Koperumnas Gelar Acara STK bagi 300 Konsumennya
-
Hiburan2 days ago
Wali Band Rilis Single ‘Fatimah’ Jelang 25 Tahun Berkarya dengan Konsep VideoKlip Nuansa Timteng
-
Megapolitan1 day ago
DiJUAL 1 UNIT APARTEMEN CIBUBUR VILLAGE “SEPARUH HARGA&ALL FURNISHED
-
Tokoh RI2 days ago
Capres Anies Janjikan Bawa Kerukunan Jakarta ke Tingkat Internasional
-
Teknologi1 day ago
Telkomsel Bersama WeTV Hadirkan Hiburan Digital Terkini Tanpa Biaya Tambahan
-
Nasional3 days ago
Di wilayah NKRI Ada Larangan untuk Kibarkan Bendera Israel dan Nyanyikan Lagunya
-
Hukum3 days ago
Putusan MK Loloskan Anak Jokowi, Berdampak Gibran Digugat Rp 204 Trilliun
-
Politik3 days ago
KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar