Nusantara
PERPPU Ciptaker Dinilai Gugur Usai Gagal Disahkan DPR

REPORTASE INDONESIA – Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan Joko Widodo harus segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.
Pencabutan perlu dilakukan karena tidak mendapatkan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa sidang ketiga periode 2022-2023 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu.
“Pencabutan itu harus dilakukan oleh Presiden lewat bentuk Undang-undang yang disahkan DPR,” ujar Fajri saat dihubungi, Jumat (17/2).
Menurut Fajri dengan tidak adanya pengesahan oleh DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan maka aturan itu tidak bisa berlaku lagi. Ia menyebut Perppu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar.
Fajri menguraikan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Fajri menyebut masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Adapun merujuk tata tertib DPR, tahun sidang diawali tanggal 16 Agustus dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. “(pasal 22 ayat 2) Menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perppu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak Perppu dimaksud,” ujar Fajri melanjutkan.
Lebih jauh ia menjelaskan dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut. Dia menilai tidak adanya pengesahan oleh DPR hingga berakhirnya masa sidang menunjukkan tidak ada persetujuan dari DPR.
Menurut Fajri meski pemerintah menyatakan telah mengantongi persetujuan DPR lewat rapat Badan Legislasi pada Rabu (15/2) malam, belum bisa dinyatakan sebagai persetujuan secara kelembagaan. Fajri mengingatkan persetujuan dari DPR atas Perppu Ciptaker baru sah bila ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” ujar Fajri.
Ia menyebutkan adanya persetujuan dan pengesahan DPR merupakan syarat mutlak berlakunya sebuah Perppu menjadi UU. Perppu dibuat lantaran unsur kemendesakan yang membuat pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk mengisi kekosongan hukum dalam keadaan genting yang memaksa. Fajri menjelaskan pembentukan Perppu dimungkinkan untuk mengantisipasi lamanya proses yang harus dilalui dalam penyusunan UU.
Meski begitu ia mengatakan pasal 22 ayat 3 UUD 1945 menunjukkan adanya perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya.
“Karena pada dasarnya Perppu adalah produk hukum setingkat UU, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR,” ujar Fajri lagi.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh dosen tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, dengan tidak disahkannya Perppu Cipta Kerja pada masa sidang III tahun sidang 2022/2023 maka Perppu secara otomatis batal demi hukum. Di sisi lain ia menyebut persetujuan yang sudah dikantongi pemerintah dari rapat Badan Legislasi pada Rabu (15/2) belum bisa disebut sebagai persetujuan dari DPR.
Menurut Feri sesuai dengan pasal 52 ayat 4 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu disebutkan bahwa pengesahan Perppu menjadi UU ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Baleg itu bukan DPR tapi alat kelengkapan. Yang bisa merepresentasikan DPR itu ya paripurna,” ujar Feri. Lalu bagaimana kedudukan Perppu dan pembentukannya? Berikut aturan lengkap pembentukan Perppu.
Undang-undang Dasar RI 1945 Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
Cabut Perppu Ciptaker Lebih jauh Fajri mengatakan dengan tidak disahkannya Perppu dalam paripurna DPR di masa sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, selanjutnya presiden harus melakukan pencabutan.
Hal ini diperlukan demi tetap tegaknya konstitusi dan bentuk ketaatan pada norma hukum formil yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD NRI 1945.
Sebelumnya Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Saat itu Jokowi menyebut Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ia telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk membahas Perppu menjadi UU. DPR pun telah membahas Perppu. Dalam rapat Baleg yang digelar Rabu (15/2) sudah didapat kata sepakat dan persetujuan atas Perppu. Namun, Perppu gagal disahkan pada sidang Paripurna Kamis (16/2) karena tidak memenuhi prosedur.
Sesuai ketentuan, pengesahan baru bisa dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan Badan Musyawarah untuk dibahas di Paripurna.
Hingga menjelang sidang Paripurna dimulai tak ada agenda tambahan dari Bamus untuk mengesahkan Perppu. DPR baru akan memulai masa sidang kedua 2023 pada 14 Maret 2023.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan tidak jadinya pengesahan Perppu Ciptaker pada masa sidang pertama 2023 mementahkan alasan kegentingan yang disampaikan pemerintah. Menurut dia, bila memang ada kegentingan seharusnya Perppu segera dibahas dan dibawa ke paripurna. Dia juga melihat ada kejanggalan dengan ditundanya pengesahan Perppu Cipta Kerja.
“Artinya, mereka anggota DPR sebenarnya tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima Perppu Cipta kerja sebagai UU. Tidak ada alasan kegentingan sebagaimana alasan Perppu itu diterbitkan,” kata Lucius.
Menurut Lucius bila memang tak ada kegentingan memaksa, lebih baik DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya MK telah menetapkan UU No. 11-2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Salah satu pertimbangan MK adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. “Masih cukup waktu karena batasannya sampai November 2023,” kata Lucius. (tw)
Nusantara
Inilah Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan Sebelum Kejadian G30S PKI

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA.

*Tgl 31 Oktober 1948 🚀
Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH. Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).
*Akhir November 1948 🚀
Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan Seluruh Daerah yang semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain :
- Ponorogo,
- Magetan,
- Pacitan,
- Purwodadi,
- Cepu,
- Blora,
- Pati,
- Kudus, dan lainnya.
Tgl 19 Desember 1948
Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.
*Tahun 1949 🚀
PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.
*Awal Januari 1950 🚀
Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yang semuanya berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.
*Tahun 1950 🚀
PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.
*Tgl 6 Agustus 1951 🚀
Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yang ada.
*Tahun 1951 🚀
Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yang sepenuhnya mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.
*Tahun 1955 🚀
PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.
*Tgl 8-11 September 1957 🚀
Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasinya, tapi ditolak oleh Soekarno.
*Tahun 1958 🚀
Kedekatan Soekarno dengan PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.
*Tgl 15 Februari 1958 🚀
Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontakan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.
*Tanggal 11 Juli 1958 🚀
DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.
*Bulan Agustus 1959 🚀
TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.
*Tahun 1960 🚀
Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dengan demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.
*Tgl 17 Agustus 1960 🚀
Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang “PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)” dengan dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.
*Medio Tahun 1960 🚀
Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dengan keanggotaan mencapai 2 Juta orang.
*Bulan Maret 1962 🚀
PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.
*Bulan April 1962 🚀
Kongres PKI.
*Tahun 1963 🚀
PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dengan Malaysia, dan mengusulkan dibentuknya Angkatan Kelima yang terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.
*Tgl 10 Juli 1963 🚀
Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.
*Tahun 1963 🚀
Atas desakan dan tekanan PKI terjadi penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain :
- KH. Buya Hamka,
- KH. Yunan Helmi Nasution,
- KH. Isa Anshari,
- KH. Mukhtar Ghazali,
- KH. EZ. Muttaqien,
- KH. Soleh Iskandar,
- KH. Ghazali Sahlan dan
- KH. Dalari Umar.
*Bulan Desember 1964 🚀
Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yang didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.
*Tgl 6 Januari 1965 🚀
Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.
*Tgl 13 Januari 1965 🚀
Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanitanya, dan juga merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injaknya.
*Awal Tahun 1965 🚀
PKI dengan 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).
*Tgl 14 Mei 1965 🚀
Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.
*Bulan Juli 1965 🚀
PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota’y di Pangkalan Udara Halim dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.
Tgl 21 September 1965:
Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.
*Tgl 30 September 1965 Pagi 🚀
Ormas PKI Pemuda Rakyat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.
*Tgl 30 September 1965 Malam 🚀
Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayatnya ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah :
- Jenderal Ahmad Yani,
- Letjen R.Suprapto,
- Letjen MT.Haryono,
- Letjen S.Parman,
- Mayjen Panjaitan dan
- Mayjen Sutoyo Siswomiharjo.
PKI juga menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. PKI pun membunuh Aiptu Karel Satsuitubun seorang Ajun Inspektur Polisi yang sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr. J. Leimena yang bersebelahan dengan Rumah Jenderal AH. Nasution.
PKI juga menembak Putri Bungsu Jenderal AH. Nasution yang baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yang berusaha menjadi Perisai Ayahandanya dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhirnya wafat pada tanggal 6 Oktober 1965.
G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : - Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan
- Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta
- Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi.
Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain :
*Angkatan Darat 🚀 - Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro,
- Brigjen TNI Soepardjo dan
- Kolonel Infantri A. Latief.
*Angkatan Laut 🚀 - Mayor KKO Pramuko Sudarno,
- Letkol Laut Ranu Sunardi dan
- Komodor Laut Soenardi.
*Angkatan Udara 🚀 - Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani,
- Letkol Udara Heru Atmodjo dan
- Mayor Udara Sujono.
*Kepolisian 🚀 - Brigjen Pol. Soetarto,
- Kolonel Pol. Imam Supoyo dan
- Letkol Pol Anwas Tanuamidjaja.
*Tgl 1 Oktober 1965 🚀
PKI di Yogyakarta juga Membunuh :
- Brigjen Katamso Darmokusumo dan
- Kolonel Sugiono.
Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuknya DEWAN REVOLUSI baru yang telah mengambil Alih Kekuasaan.
*Tgl 2 Oktober 1965 🚀
Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.
*Tgl 6 Oktober 1965 🚀
Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.
*Tgl 13 Oktober 1965 🚀
Ormas Anshor NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.
*Tgl 18 Oktober 1965 🚀
PKI menyamar sebagai Anshor Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshor Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshor Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yang menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazahnya dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshor yang dibantai, dan ada beberapa pemuda yang selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.
*Tgl 19 Oktober 1965 🚀
Anshor NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.
*Tgl 11 November 1965 🚀
PNI dan PKI bentrok di Bali.
Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.
*Bulan Desember 1965 🚀
Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.
*Tgl 11 Maret 1966 🚀
Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yang memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.
*Tgl 12 Maret 1966 🚀
Soeharto melarang secara resmi PKI.
*Bulan April 1966 🚀
Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.
*Tgl 13 Februari 1966 🚀
Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan :
*”Di Indonesia ini tidak ada partai yang Pengorbanannya terhadap Nusa dan Bangsa sebesar Partai Komunis Indonesia…”*
*Tgl 5 Juli 1966 🚀
Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH. Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
*Bulan Desember 1966 🚀
Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pada tahun 1967.
*Tahun 1967 🚀
Sejumlah Kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.
*Bulan Maret 1968 🚀
Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.
*Pertengahan 1968 🚀
TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI.
Dari tahun 1968 s/d 1998 💥
Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasiya dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015.

Pasca Reformasi 1998💥
Pimpinan dan Anggota PKI yang dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisanya yang masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yang sangat panjang, dan jangan biarkan mereka menambah lagi daftar kekejamanya di negeri tercinta ini.

Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi kita semua
BAGIKAN SEJARAH INI.
JADIKAN PELAJARAN
BUAT GENERASI YANG AKAN DATANG
https://www.facebook.com/reel/273310668866390?s=yWDuG2&fs=e&mibextid=Nif5oz
Komunis masih merupakan bahaya laten hingga saat, mereka terus bertransformasi menjadi Neo PKI untuk merusak Pancasila dan generasi muda milenial saat ini, Waspada! (utw)
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇮🇩.
Nusantara
Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Jokowi ke Pengadilan

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.
Gugatan itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, jokowi, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Perusahaan Xinyi dan notaris menjadi pihak yang turut tergugat.
Alfons Loemau, perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar gugatan itu adalah perjanjian BP Batam dan investor di atas lahan seluas 17.000 hektare di Rempang dan Galang. Padahal, menurut dia, BP Batam belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas tanah itu.
“Otorita Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan investor pada 2004. Gantung sampai hari ini, tiba-tiba masyarakat Rempang digusur dengan dalih proyek strategis nasional,” ujar Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.
Petrus Selestinus, kuasa hukum lain, menyatakan bahwa MOU atau perjanjian BP Batam dengan investor pada 25 Agustus 2004 itu cacat hukum. Sebab, menurut dia, SK Menteri Agraria pada 1993 mensyaratkan antara lain hak pengelolaan lahan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga.
“Tapi di dalam perjanjian pada 2004 itu BP Batam dan PT MEG ini dapat mengalihkan kepada pihak ketiga. Itu salah satu pelanggaran yang kita lihat tidak sejalan dengan SK Menteri Agtaria pada 1993,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa kebijakan untuk memindahkan pariwisata ke Pulau Rempang sudah dimulai sejak 1992. Namun, setelah perjanjian 2004, kebijakan itu tiba-tiba bergeser menjadi pembangunan industri besar pabrik kaca. “Sehingga kami minta dibatalkan,” kata Petrus.
Konflik di Pulau Rempang muncul setelah BP Batam memaksa warga di sana untuk hengkang karena wilayah itu akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Bentrokan pun sempat terjadi pada 7 dan 11 September lalu.
REMPANG GATE
Dalam bentrokan itu, aparat disebut sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah sekolah dasar. Selain itu, mereka juga menangkap sejumlah warga yang menolak penggusuran.
Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang itu akan digarap oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal ini, MEG menggandeng perusahaan Xinyi Glass asal Cina untuk membangun pabrik pembuatan solar panel. (tri)
Nusantara
Marina City Batam: Las Vegasnya Indonesia Pusat Dunia Malam dan Perjudian Runtuh, Kini Bangun Rempang Eco City

REPORTASE INDONESIA – Riau, Dulu Kepualauan Riau, dikenal memiliki kota Marina City terletak di Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Kebanyakan bangunannya memiliki gaya bangunan khas Eropa.
Marina City memiliki daya tarik tersendiri di masanya, bukan saja warga Indonesia, tapi juga dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura juga lainnya.
Kala itu, Marina City yang disebut Las Vegasnya Indonesia sering dijadikan sebagai markas perjudian terbesar di Batam dan memiliki gaya hidup yang hedon, penuh dengan dunia malam.
Alasan aktivitas rumah perjudian yang selalu aktif serta dunia malam yang menggoda ini, juga menjadi alasan turis asing selalu ramai datang. Pada masa itu, perjudian menjadi hal yang lumrah disana. Bahkan, bagi sebagian krang berjudi sudah menjadi gaya hidup masyrakat setempat.
Perekonomian di Marina City menjadi berkembang pesat. Hingga banyak yang mengklaim bahwa Marina City adalah Las Vegasnya Indonesia. Kota ini miliki penduduk yang kaya raya, bahkan tukang ojek di sana saja bisa membeli mobil.
Namun kejayaan ini berakhir, kota Marina City behenti bernapas, setelah adanya larangan perjudian era presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kawasan ini seolah kehilangan denyut nadi perekonomiannya.
Perekonomian menjadi mati dan membuat Marina City tidak dapat bangkit kembali. Kota ini disebut sebagai “Kota Mati” karena hampir tidak ada orang yang mendudukinya. Bahkan kota yang begitu meganya tersebut, kini menjadi tempat adu nyali, karena dikenal angker dan horor.
Sederet bangunan kota Marina City, banyak bergaya Eropa klasik dan masih berdiri kokoh. Ini membuktinya megahnya kota surganya para pejudi tersebut.
Balakangan ini ramai soal rencana relokasi pulau rempang, adapun alasan yang banyak dikemukakan, bahwa disana akan ada proyek Program Strategis Nasional, yaitu sering disebut rempang eco city. Terus yang dimaksud Eco City, samakah dengan Marina City yang sudah berhenti bernapas?.
Sebenarnya dari berbagai penjelasan tidak ada hubungannya antara Marina City dengan Rempang Eco City. Karena dilansir dari berbagai sumber, Rempang Eco City adalah proyek kawasan ekonomi baru yang ada di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya Rempang Eco City akan memiliki kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata terintegrasi.
Proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Jokowi 2023. Hal ini diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 28 Agustus 2023 lalu.
Rempang Eco City digarap oleh pemerintah pusat melalui kerjasama Badan Pengusaha Batam dan PT. Makmur Elok Graha. Nantinya, Rempang Eco City akan memiliki kawasan industri, kawasan perdagangan hingga wisata terintegrasi.
Terkait perkembangan kasus penolakan warga atas relokasi terkesan mendadak ini, mengutip dari bpbatam.go.id, Pertemuan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia dengan para tokoh (19/9/2023) mendapat titik temu.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang. Bahlil pun menerangkan bahwa investasi Rempang Eco-City akan tetap berjalan.
Tak tanggung-tanggung, Investasi jumbo di wilayah Rempang-Galang ini, ditaksir bakal jadi Mesin Ekonomi Baru bagi Indonesia.
Dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 Triliun, Rempang Eco-City diyakini dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang-Galang.
Bahkan saat masa pembangunan sekalipun, diperkirakan ekonomi masyarakat dapat ikut terangkat dengan kegiatan ekonomi mikro kecil dan menengah.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa jika investasi ini berjalan, akan ada banyak dampak positif yang diterima masyarakat, Kawasan Barelang hingga Indonesia pada skala yang lebih besar.
Proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional 2023. Hal ini diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 28 Agustus 2023 lalu.
Rempang Eco City digarap oleh pemerintah pusat melalui kerjasama Badan Pengusaha Batam dan PT. Makmur Elok Graha. Nantinya, Rempang Eco City akan memiliki kawasan industri, kawasan perdagangan hingga wisata terintegrasi.
Terkait perkembangan kasus penolakan warga atas relokasi terkesan mendadak ini, mengutip dari bpbatam.go.id, Pertemuan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia dengan para tokoh (19/9/2023) mendapat titik temu.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang. Bahlil pun menerangkan bahwa investasi Rempang Eco-City akan tetap berjalan.
Tak tanggung-tanggung, Investasi jumbo di wilayah Rempang-Galang ini, ditaksir bakal jadi Mesin Ekonomi Baru bagi Indonesia.
Dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 Triliun, Rempang Eco-City diyakini dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang-Galang.
Bahkan saat masa pembangunan sekalipun, diperkirakan ekonomi masyarakat dapat ikut terangkat dengan kegiatan ekonomi mikro kecil dan menengah.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa jika investasi ini berjalan, akan ada banyak dampak positif yang diterima masyarakat, Kawasan Barelang hingga Indonesia pada skala yang lebih besar.
Pertumbuhan realisasi investasi akan diimbangi dengan keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemitraan strategis antara perusahaan besar dengan UMKM akan terus dikembangkan. Sehingga, Investasi yang masuk ke daerah akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi rakyat.
“UMKM akan sangat hidup. Semua proses ini akan melibatkan UMKM. Contoh simple adalah usaha bahan pokok dan makanan, yang akan menyediakan adalah tentu masyarakat di sana yang bisa ambil peran. Pekerja tak perlu jauh ke Batam. UMKM bisa masuk dalam rantai pasok global agar meningkatkan peluang UMKM kita bisa naik kelas.” Kata Tuty.
Namun, Tuty juga berharap publik dapat mencermati apabila Proyek Strategis Nasional ini terhambat, akan menimbulkan banyak pula performa tidak baik atau dampak negatif.
Dari sisi Infrastruktur, Rempang akan tertata rapi dan menjadi wilayah yang maju. Pemerataan pembangunan di Rempang mengalami eskalasi serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.
Pembangunan dermaga akan memudahkan masyarakat nelayan untuk berlayar dan beraktivitas maritim. Taraf Kehidupan sosial di Rempang akan bertumbuh dan merata.
Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City juga akan meningkatkan Kesehatan ekologis dan sosial jangka Panjang.
“Kawasan Parisawata juga akan dikembangkan lebih optimal, sehingga wilayah ini tidak akan mengalami ketertinggalan. Maju namun tidak meninggalkan kearifan lokal yang telah ada.” kata Tuty. (tw)
-
Nusantara3 days ago
Inilah Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan Sebelum Kejadian G30S PKI
-
Gayahidup1 day ago
Asal Muasal Sejarah Batik, Kain Warisan Budaya Indonesia
-
Hukum2 days ago
Dinasti Keluarga Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi hingga Siapa Saja yang Terjerat Korupsi
-
Nasional3 days ago
INACRAFT on October 2023, Kembangkan Potensi Youthpreneur Sebagai Kekuatan UKM Indonesia
-
Megapolitan18 hours ago
FGD: JP2GI bersama Stakeholder Tangani Percepatan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di Indonesia
-
Hukum14 hours ago
Curigai Laporan Dihambat, Kuasa Hukum PROKLAMASI Layangkan Surat Teguran
-
Nasional2 days ago
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila, Mengapa Rakyat Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Kini Mudah di Adu Domba dan Dipecah Belah?
-
Peristiwa1 day ago
Heboh! dr Richard Lee Mohon Doa Usai Bongkar Air Minum Kemasan Galon Terkenal Mengandung BPA