Politik
Pilpres 2024 Serentak Dilakukan di Indonesia Tanggal 14 Februari
REPORTASE INDONESIA – Jakarta, KPU menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.
“Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023,” bunyi surat keputusan KPU. (tw)