Connect with us

Nasional

Polemik Ijazah Wapres Gibran, KPU Bisa di Pidana

Published

on

Polemik Ijazah Wapres Gibran, KPU Bisa di Pidana

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ijazah Gibran Kini jadi Polemik, Ternyata di Pasal PKPU No. 19 Tahun 2023 Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA ( KPU dan MK dimasa ketuanya Paman Usman ternyata sudah menyiapkan pasal supaya Gibran lolos verifikasi wapres )

Di tengah polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, publik kembali dihebohkan oleh beredarnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai “ganjil” dan berpotensi memberikan celah hukum bagi Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Polemik ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat

Subhan menilai bahwa penyetaraan ijazah sekolah menengah Gibran tidak valid, sehingga melanggar syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan minimal setingkat SMA.

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melawan hukum, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, proses mediasi antara kedua pihak gagal, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Berdasarkan data pendaftaran di KPU RI, Gibran mencantumkan riwayat pendidikan sebagai berikut:

  • Setara SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
  • Setara SMA: University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia (2004–2007)
  • Sarjana (S1): Management Development Institute of Singapore (MDIS) (2007–2010)

Subhan dan sejumlah pihak menilai, dokumen luar negeri yang diklaim setara SMA tersebut tidak memenuhi standar penyetaraan yang berlaku di Indonesia.

Polemik ini kian memanas setelah Dr.Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika, turut menyoroti legalitas ijazah Gibran. Bersama beberapa pihak, Roy mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).

Di tengah memuncaknya kontroversi, publik di media sosial X (dulu Twitter) menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap “menguntungkan” bagi calon seperti Gibran.

Pasal tersebut berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Sementara pada ayat (1) huruf m, KPU mewajibkan calon melampirkan:

“Fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah.”

Ketentuan ini viral setelah dibagikan akun @BosPurwa di X pada Rabu (15/10/2025), dengan sindiran:

“Yang jadi temuan Roy Suryo dkk, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Silakan baca sendiri!”

Warganet pun ramai berspekulasi bahwa pasal ini dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran, karena memberi pengecualian khusus bagi calon yang tidak memiliki ijazah SMA luar negeri, asal memiliki ijazah perguruan tinggi.

𝗚𝗜𝗕𝗥𝗔𝗡 𝗖𝗨𝗠𝗔 𝗧𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗦𝗗❓

Penulis: Dr. 𝗠𝗲𝗶𝗹𝗮𝗻𝗶𝗲 𝗕𝘂𝗶𝘁𝗲𝗻𝘇𝗼𝗿𝗴𝘆 (Dosen IPB University, S1 dari IPB dan meraih PhD dari Univ of Sydney Australia)

Di Indonesia, penyetaraan ijazah LN diatur oleh Permendikbudristek no. 50 tahun 2020 tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai “school leaving certificate” resmi.

Berhubung Gibran klaim dia lulusan SMA di Australia, maka berikut saya lampirkan contoh high school leaving certificate SMA di Australia milik anak saya. Pada sertifikat tersebut, jelas mencantumkan nama High School yang mengeluarkan sertifikat. Atau, untuk sekolah international, high school leaving certificate bisa dalam bentuk IB (International Baccalaureate) Diploma.

Nah, pendidikan yang ditempuh Gibran di University Technology Sydney (UTS) Insearch jelas-jelas tidak bisa mengeluarkan high school leaving certificate. UTS bukan high school, sedangkan program Insearch yang diambil Gibran di UTS adalah program persiapan/matrikulasi/bridging pra-universitas.

Maka, dokumen penyetaraan yang dikeluarkan Dikdasmen yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara SMK kelas XII seharusnya batal demi hukum karena melanggar Permendikbudristek no. 50 tahun 2020.

Jadi, FIX Gibran tidak punya ijazah SMA keluaran Australia.

Ya gak masalah, kan menurut KPU, Gibran masih punya rekod pendidikan SMA dari Orchid Park Secondary School?

Masalahnya, Orchid Park Secondary School (OPSS) yang diklaim sebagai pendidikan SMA-nya Gibran, itu juga tidak setara dengan SMA di Indonesia. OPSS menyediakan pendidikan setara kelas 7-10 di Indonesia, jadi setara dengan SMP + 1 tahun.

Nah, school leaving certificate dari Secondary School di Singapura adalah GCE O-Level Certificate.

Kalaupun Gibran punya sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, ini juga belum setara dengan ijazah SMA di Indonesia. Untuk bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi/universitas, siswa di Singapura harus lanjut lagi ke Junior College untuk memperoleh sertifikat GCE A-Level.

Jadi, FIX juga, Gibran tidak punya ijazah SMA keluaran Singapura.

Jadi Gibran Cuma lulusan SMP nich? Nah, ini juga belum tentu. Karena ada perbedaan standar ijazah Indonesia dengan sertifikat GCE Singapura.

Di Indonesia, untuk mendapatkan ijazah sekolah menengah, siswa harus LULUS, memenuhi nilai minimum untuk semua mata pelajaran. Sementara, sertifikat GCE Singapura baik O level maupun A level tidak mempersyaratkan nilai minimum. Semua siswa bisa mendapatkan sertifikat O level mapun A level sekalipun nilai-nilainya jeblok di bawah standar kelulusan/pass. Ketika siswa akan lanjut ke level pendidikan berikutnya, maka nilai-nilai yang tertera di sertifikat O level maupun A level itulah yang akan menentukan apa siswa tersebut memenuhi syarat masuk minimum atau tidak.

Jadi, kalaupun Gibran punya sertifikat GCE O-level, mesti dilihat lagi nilai-nilai ybs. Kalau banyak subyek yang tidak lulus (<50), maka sertifikat O-level tsb tidak setara dengan ijazah SMP Indonesia yang mempersyaratkan nilai lulus untuk semua subyek.

Tapi tapi, menurut KPU, kan Gibran bersekolah SMP di SMPN 1 Solo? Nah, ini mesti diselidiki juga, apakah Gibran sekolah di SMPN 1 Solo sampai tamat hingga punya ijazah? Karena di website Pemkot Solo, Gibran mengklaim melanjutkan pendidikan SMP ke Singapura. Dan ini konsisten dengan status Orchid Park Secondary School Singapore yang memang sekolah menengah kelas 7-10, jadi setara dengan SMP + 1 tahun di Indonesia.

Jadi, kalau Gibran:

  • Tidak punya Ijazah SMA keluaran high school Australia
  • Tidak punya International Baccalaureate (IB) Diploma
  • Tidak punya sertifikat GCE A-Level keluaran Singapura
  • Tidak punya sertifikat GCE O-Level keluaran Singapura
  • Punya sertifikat GCE O-Level keluaran Singapura tapi nilai-nilainya jeblok <50
  • Tidak punya ijazah lulusan SMPN 1 Solo,

maka FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD.

Belum selesai konflik Ijazah Joko Widodo, sekarang muncul lagi kontroversi dari salah seorang dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB dengan gelar lengkap Dr. Meilanie Buitenzorgy, S.Si, M.Sc
Meilanie mengunggah analisisnya di media sosial, menyatakan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia) tidak setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

PENDIDIKAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA SETARA DENGAN LULUSAN SEKOLAH DASAR (SD).

Penulis: Dr. 𝗠𝗲𝗶𝗹𝗮𝗻𝗶𝗲 𝗕𝘂𝗶𝘁𝗲𝗻𝘇𝗼𝗿𝗴𝘆.
(Dosen IPB University, S1 dari IPB dan meraih PhD dari Univ of Sydney Australia). (utw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement