Connect with us

Ekonomi

PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis

Published

on

PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Pemblokiran massal rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini cukup membuat gaduh masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang kecewa dan mengeluhkan kebijakan tersebut karena berdampak ke sejumlah aktivitas perbankan mereka.

Beberapa diantaranya bahkan mengaku, rekening yang terkena pemblokiran oleh PPATK tersebut merupakan rekening penting yang berisi dana darurat, sehingga tidak digunakan secara aktif.

Kebijakan PPATK memblokir rekening tidak aktif dalam kurun waktu selama 3 bulan ini pun juga memicu beragam reaksi di media sosial.

Kini, setelah publik dibuat pusing, lembaga tersebut akhirnya memberikan angin segar kepada masyarakat. 

PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut, pihaknya telah membuka separuh dari jutaan rekening yang diblokir. 

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).

Natsir mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan memang hanya bersifat sementara waktu saja.

Dia memastikan bahwa nomor rekening dormant yang diblokir bisa dibuka kembali, asal tidak ditemukan indikasi tindak pidana.https://d-10718103663701324481.ampproject.net/2507172035000/frame.html

Sementara itu, Kepala PPATK menyebutkan, ada sebanyak 28 juta rekening yang telah dibuka kembali oleh pihaknya.

“Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan.

Tidak otomatis dibuka

Kabar ini tentu saja memunculkan satu pertanyaan penting, apakah rekening yang telah diblokir tersebut dibuka secara otomatis atau pemilik rekening tetap harus mengikuti prosedur untuk reaktivasi.

Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa PPATK memang sudah siap membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana sejak awal pemblokiran.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp428,61 miliar.

M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosok Kepala PPATK yang Dicari oleh Nitizem karena Sudah Buat Gaduh Negeri Ini!

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Β Ivan Yustiayandana yang belakangan menjadi sorotan usai lembaganya mengumumkan akan memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih dan sangat dicari oleh Nitizen karena sudah membuat gaduh negeri ini dengan kebijakannya yang tak pro rakyat! (tw)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement