Connect with us

Ekonomi

Prediksi Terbaru Harga Batu Bara dari Bos Bayan

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Harga batu bara ambruk sepanjang tahun ini. Harga pasir hitam juga diperkirakan akan jauh di bawah tahun lalu. 

Direktur PT Bayan Resources Indonesia, Alexander Ery Wibowo, memperkirakan harga batu bara akan berada di kisaran US$ 250-300 per ton.

Harganya jauh di bawah rata-rata tahun lalu yang berada di kisaran US$ 345,4 per tahun.

“Kalau prediksinya batu bara Newcastle sekitar US$ 250-300 tahun ini. dalam kondisi normal tidak ada anomaly,” tutur Alexander, pada acara Economic Outlook 2023 dengan tema “Menjaga Momentum Ekonomi di Tengah Ketidakpastian” di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dia menambahkan sulit bagi batu bara untuk mengalami lonjakan seperti pada tahun lalu.

Sebagai catatan, harga batu bara pada 2022 melambung bahkan menembus rekor tertinggi dua kali. Rekor tertinggi terakhir pada 5 September 2022 yakni di angka US$ 463,75 per ton.

Perang Rusia-Ukraina, krisis energi di Eropa, krisis listrik di India, dan larangan ekspor Indonesia membuat harga pasir hitam melambung.

Namun, sejak awal tahun ini, harga pasir hitam terus anjlok. Harganya bahkan turun di bawah US$ 200 atau kembali ke level sebelum perang Rusia-Ukraina.

Alexander menjelaskan ada sejumlah faktor yang bisa menopang pergerakan harga batu bara, terutama pemulihan ekonomi China.

Namun, faktor tersebut kemungkinan belum bisa mendongrak harga batu bara pada 2023.seberapa cepar ekonomi China. Kemudian bagaimana outlook krisis Eropa dan Rusia.

“Dari sisi produksi, batu bara Indonesia pada 2023 pertumbuhannya juga tidak terlalu meningkat tinggi tahun ini.Salah satu tantangan karena ketersediaan alat berat. Banyak pesanan alat berat banyak pending karena produksi beberapa negara terganggu juga,” imbuhnya.

Harga batu bara sendiri melemah kemarin setelah menjalani rally panjang selama lima hari. Pada perdagangan Senin (27/2/2023), harga batu bara kontrak April di pasar ICE Newcastle ditutup di posisi US$ 197 per ton. Harganya melemah 3,55%.

Pelemahan ini adalah yang pertama kali dalam sepekan terakhir. Dalam lima hari perdagangan sebelumnya, harga batu bara terus merangkak naik dengan penguatan mencapai 13,8%. (ut)

Ekonomi

Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Jumlah Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu. Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.

“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal dan pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.

Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.

Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun 

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (utw)

Continue Reading

Ekonomi

KOPERUMNAS Luncurkan Aplikasi BISPROnas, Hasilkan Cuan Halal dan Berkah

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta – Pada tanggal 19 Maret 2023, PT. Konsumen Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) Resmi Melaunching Aplikasi BISPROnas: Bisnis Property Koperumnas yang bisa menghasilkan Cuan Halal dan Berkah.

Apa itu Aplikasi BISPROnas?

Aplikasi Bispronas (Bisnis Properti Koperumnas) ialah suatu aplikasi digital milik PT. Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) yang berintegrasi dengan PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) untuk membantu masyarakat umum mulai berinvestasi properti dan mendapatkan keuntungan setiap bulan sampai dengan 15 bulan.

Aris Suwirya selaku Direktur Utama Koperumnas menjelaskan bahwa BISPROnas adalah Bisnis Property Koperumnas. Jadi disamping Developer, koperumnas juga bisa memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

“Bagaimana caranya? Yaitu dengan menjadi investor, kontraktor atau bisa juga dengan melaksanakan penjualan sebagai marketing,” ungkapnya.

Menurut Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO Koperumnas memperkenalkan kepada masyarakat umum dan khususnya untuk Keluarga Besar Koperumnas (KBK) bahwa saat ini kami melaunching Aplikasi BISPROnas untuk mempermudah bagi kontraktor yang ingin investasi di Koperumnas.

“Kami berharap dengan adanya Aplikasi BISPROnas bisa membantu para kontraktor menjadi investor di bisnis ini,’ jelasnya saat melaunching BISPROnas di kawasan jakarta timur, (19/3/2023).

Mekanisme dari Aplikasi Bispronas:

a) Mengunduh aplikasi Bispronas di ponsel.
b) Melakukan pendaftaran akun secara online.
c) Memilih menu produk investasi properti di aplikasi, antara lain:

  1. Agen PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp1.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
  2. Cabang PT. Dinara Tehnik Indonesia (DTI) dengan biaya sebesar Rp10.000.000 (sudah termasuk biaya kemitraan dan pelatihan) sesuai SOP Agen dan Cabang Dinara nomor SOP/001/AC/DU/DTI/XII/2020.
  3. Precast Tahan Gempa.
  4. Pesan Bangun Koperumnas (PBK) dengan membayar DP di awal 30% dari harga rumah custom (total harga jenis rumah) dan angsuran dibayar cash bertahap selama 1 tahun, sesuai SOP Ketentuan Pengajuan Program Pesan Bangun Koperumnas nomor SOP/058/PBK/DU/KPN/I/2022.
  5. 5.Bispronas Botabek sebesar Rp60.000.000 dan Luar Botabek sebesar Rp90.000.000 dengan bagi hasil keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang di investasikan (keuntungan diterima secara dicicil sejak bulan ke 4 selama 12 bulan).

6. SPK Kontraktor untuk 10, 20, 30, 40 50 unit
-Pembayaran 1 tahun dengan harga permeter Rp1.700.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2 tahun dengan harga permeter Rp2.000.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Pembayaran 2,5 tahun dengan harga permeter Rp2.500.000 x luas bangunan x jumlah unit : jumlah bulan.
-Sistem pembayaran untuk SPK 10-20 unit dalam 1 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 3 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.
-Sistem pembayaran untuk SPK 30-50 unit dalam 2 bulan diangsur 30%, angsuran berikutnya 70% dengan penyelesaian maksimal 4 bulan, selanjutnya mengikuti termin sesuai SOP.

d)Menyetujui persyaratan, kemudian melakukan top up ke BRI PT. Kosjegmart Online Indonesia (KOI) dengan nomor rekening 012201003217303 untuk membeli produk.
e)Mendapatkan kode refferal untuk mengajak pengguna baru.

Hak Pengguna / Konsumen :

a)Jika mengajak 1 orang berinvestasi (sudah membeli produk di aplikasi Bispronas) akan mendapatkan komisi sebesar Rp500.000.
b)Dapat melakukan withdraw kapanpun dengan kurun waktu 7×24 jam untuk proses pencairan ke rekening.
c)Jika proses pencairan dalam waktu yang ditentukan terdapat kendala maka pengguna/konsumen bisa menghubungi nomor berikut 081314096556.
d)Mendapatkan E-Sertif yang akan dikirimkan melalui email. (utw)

Continue Reading

Ekonomi

Jika Ingin Cerdas Jadi Kontraktor, Hadirilah Launching BISPROnas dari KOPERUMNAS

Published

on

REPORTASE INDONESIA

🚧 JADI KONTRAKTOR GA PERLU MODAL KEUNTUNGAN MILYARAN ! 🚧

Apasih bispronas itu ? 🤔

Gaperlu modal yang banyak Anda bisa jadi kontraktor maupun bisnis property lainnya dan dapat cuan yang halal berkah !!!

YANG LEBIH MENARIK LAGI ANDA BISA DAPAT KOMISI SEBESAR 500 RIBU HANYA DENGAN KERJA MENGGUNAKAN HP SAJA LOHHH 💵

JADI CAMLOK BISA UNTUNG MILYARAN
GIMANA BISA ??

Penasaran bagaimana isi bisnisnya dan bagaimana aplikasi Bispronas dijalankan ?

*Yuk datang ke acara training *”DICARI SEGERA CAMLOK”* 🫰

🗒️ Minggu , 19 Maret 2023
⏰ 13.00 – Selesai

Alamat : Hotel alia Matraman Jakarta

https://g.co/kgs/WstRDa

Narasumber :

🎙️ M. Aris Suwirya (Direktur Utama PT. Koperumnas)
🎙️Putri Muda CEO (CEO PT. Koperumnas)
🎙️ Ibnu Ibrahim (Manager IT)

YUK DAFTARKAN DIRIMU SEKARANG JUGA

HTM :
Offline : ~200k~ 100k
Online : 50k

💳 Transfer :
• BRI a.n PT. Media Dinaraya Indonesia
012201002928309

INFO LEBIH LANJUT :
https://wa.me/628984152929. (ut)

Continue Reading
Advertisement

Trending