Connect with us

Nusantara

Punya NPWP Tapi Tak ada Penghasilan, Segera Ajukan Non-Efektif (NE) Agar Tidak Kena Sanksi

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Siapa pun yang mempunyai NPWP (Wajib pajak) memang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti.

Namun namanya juga hidup. Ada juga yang wajib pajak yang punya NPWP tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan? Jika sudah seperti ini, apa masih wajib melaporkan SPT Tahunan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pernah menjelaskan khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, ternyata dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan masuk dalam kategori NE, tegasnya, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Dalam PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yang terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.

Sesuai dengan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa yang dapat menetapkan status Wajib Pajak NE adalah kepala KPP atau pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Adapun, status Wajib Pajak Non Efektif tersebut akan diberikan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) peraturan tersebut, dimana dalam peraturan tersebut terdapat 11 kriteria.

berikut ini beberapa kriteria Wajib Pajak NE;

  • Wajib Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
  • Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya

Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengajukan status Non Efektif ke KPP, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan.

Pengajuan status Non Efektif ini dapat dilakukan secara online maupun tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Prosedur Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif

Proses di Kantor Pajak

Mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah mengajukan permohonan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, kantor pajak akan meneliti dahulu pengajuan kamu untuk memastikan bahwa WP benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, kamu akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif dan selanjutnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Proses Secara Online

Untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak juga dapat dilakukan melalui contact center seperti seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir yang telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Lakukan validasi identitas, setelah itu KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak akan melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan.

Jika disetujui maka otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif melalui email. Bila ditolak maka akan dikirimkan dikirimkan surat penolakan melalui email.

Meski berstatus Non Efektif, NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. (tw)

Nusantara

Berdialog, Mendengar dan Mencatat Cerita Kelompok Tani di Sukabumi Hadapi Beras Mahal

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Sukabumi, Harga beras terus naik, sudah 4,4% di bulan September ini (Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan September 2023).

Masalahnya, kenaikan harga pangan ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan petani. Sekarang keluarga-keluarga bayar mahal untuk beras, tapi uangnya tak mengalir sampai ke petani.

“Inilah yang mau kita ubah. Kita ingin ada perubahan tata kelola di sektor pangan dan pertanian. Harga pupuk harus terjangkau. Petani juga dapat kepastian tentang ongkos produksi, kepastian pasokan, dan kepastian harga jual,” ungkap Anies saat hadiri kegiatan kelompok tani di sukabumi, (22/9/2023).

“Kita ingin petani lebih sejahtera, keluarganya tercukupi kebutuhan pangannya, bisa menabung, sehingga taraf hidupnya meningkat,” tutupnya.

Continue Reading

Nusantara

Ngotot Gusur Warga Pulau Rempang, Gigin Praginanto: Ternyata Ada Kepentingan Bisnis Dua Menteri Jokowi

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Ada peran dan pengaruh dua menteri Joko Widodo dalam penggusuran warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dua menteri dimaksud adalah Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto setelah melihat rekam jejak digital terkait peristiwa penggusuran warga Pulau Rempang.

Gigin mengatakan, awalnya Singapura berniat membeli listrik dari Indonesia. Kemudian, Luhut ke Singapura, dan pulang dari sana Luhut marah-marah karena Singapura hanya mau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dibangun oleh Singapura.

“Akhirnya ada kesepakatan dibuat oleh Indonesia. Pihak Indonesia itu ya TBS Group, Adaro Group, sama Medco Group untuk membangun PLTS. Tapi kan tiga perusahaan ini nggak punya pengalaman untuk membangun PLTS kan,” ujar Gigin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/9).

https://www.instagram.com/reel/CxP3bcQpcr-/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==

Gigin menjelaskan, Adaro Group merupakan milik keluarga Thohir. Di mana, Adaro Group dipimpin oleh Boy Thohir yang merupakan kakak kandung Erick Thohir.

Selanjutnya, TBS Group kata Gigin, merupakan perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan Medco Group merupakan milik Salim Group dan keluarga Panigoro.

“Karena itu saya bilang jejaknya ada,” kata Gigin.

Sesuai perjanjian Indonesia dengan Singapura, kata Gigin, seluruh produksi listrik PLTS akan di ekspor ke Singapura melalui kabel bawah laut.

Proyek tersebut merupakan patungan antara konsorsium Indonesia yang terdiri dari Adaro Grup, TBS Group, dan Medco Group milik Salim Group dan keluarga Panigoro.

Sedangkan dari Singapura, kata Gigin, adalah Cepel Corporation, sebuah perusahaan pengelola aset berskala internasional. Lalu pemasok panel Surya adalah Xinyi group dari China yang kabarnya akan berinvestasi sampai Rp360 triliun.

“Xinyi akan membangun pabrik di Pulau Rempang. Semua ini menjelaskan kenapa pemerintah begitu terburu-buru dan sangat tegas dalam memerangi perlawanan rakyat Melayu di Pulau Rempang,” terang Gigin.

Menurut Gigin, pemerintah tidak memahami antropologi ketika melakukan upaya penggusuran warga Pulau Rempang. Mengingat di sana, merupakan pemukiman tua.

“Jadi seandainya mereka dipindahkan ke tempat lain, secara kultur mereka sudah pasti akan berubah, lingkungan berubah, mereka akan kehilangan kebanggaan sebagai pemilik dan penghuni kampung tua Melayu. Dan lingkungannya kan bisa pasti berbeda. Ini kan jadi lingkungan perkotaan modern yang gak sesuai dengan sistem nilai yang mereka anut selama ini,” jelas Gigin.

Gigin menganggap, pemerintah hanya melakukan hitung-hitungan dengan angka statistik. Padahal, memindahkan manusia tidak seperti memindahkan barang mati.

“Oh iya itu sudah jelas (ada pengaruh pengusaha merangkap penguasa). Coba kalau nggak ada Luhut, nggak ada Erick Thohir, nggak ada Anthony Salim, nggak akan (ngotot gusur warga Pulau Rempang) kalau nggak ada keterlibatan orang-orang dalam yang berkuasa,” pungkas Gigin. (tw)

Continue Reading

Nusantara

Jokowi Pernah Janjikan Sertifikasi Tanah Kampung Tua Batam/Rempang pada 2019, Namun di Ingkari

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, menyelimuti rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Polemik kepemilikan tanah jadi pemicu konflik berujung kericuhan di lapangan.

Ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua tak ingin dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Mereka berjuang mempertahankan tanah yang ditempati secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi sempat berjanji membahas status 16 Kampung Tua di Rempang ke pemerintah pusat.

“Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat itu.

Di tengah ramai penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu, Presiden Jokowi pernah menyampaikan janji kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam.

Saat itu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 01, menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih.

“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?” kata Jokowi saat melakukan orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.

Jokowi bahkan berjanji proses sertifikasi dilakukan paling lama tiga bulan agar status kepemilikan tanah semakin jelas dan legal bagi masyarakat.

Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam di mana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa.

“Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan Kampung Tua akan kami sertifikatkan,” kata Jokowi saat itu.

Orasi politik Jokowi di Kompleks Stadion terbesar di Batam itu mendapat antusiasme masyarakat. Saat itu beberapa tokoh ikut hadir di stadion tersebut, di antaranya Ketua TKN Erick Tohir, Wakil Ketua TKN Moeldoko, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Terkait konflik lahan di Rempang, Jokowi belakangan juga sudah buka suara. Menurutnya, bentrokan antara warga dan aparat terjadi akibat komunikasi yang kurang baik.

Ia mengatakan warga yang terdampak telah diberikan ganti rugi berupa lahan dan rumah. Namun terkait lokasi masih kurang dikomunikasikan dengan baik.

“Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengkomunikasikan saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin lokasinya belum tepat itu yang harusnya diselesaikan,” kata Jokowi dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9).

Banyak janji Jokowi yang tak pernah dipenuhi selama kepemimpinan yang jelas membela oligarki. (tw)

Continue Reading
Advertisement

Trending