Connect with us

Keamanan

Reformasi Sistem Keamanan Nasional Melalui Revisi UU TNI

Published

on

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, Dalam situasi di mana sistem keamanan tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara efektif untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas nasional, diperlukan evaluasi mendalam terhadap arsitektur keamanan negara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat keamanan kerap tidak sanggup merespons ancaman secara tepat, baik karena keterbatasan wewenang, sumber daya, maupun karena sistem yang ada tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas tantangan keamanan saat ini.

Sistem keamanan nasional kita, secara normatif, menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dalam negeri, sementara TNI difungsikan untuk menghadapi ancaman eksternal. Pembagian ini ideal dalam situasi normal. Namun, dalam kondisi di mana keamanan masyarakat terganggu secara sistemik dan berkelanjutan—misalnya dalam konflik agraria, ketimpangan ekonomi yang memicu keresahan sosial, atau ancaman terorganisir yang melampaui kapasitas kepolisian—maka sistem tersebut perlu direformasi agar adaptif dan responsif.

Dalam konteks ini, masyarakat menuntut agar sistem keamanan tidak hanya hadir secara formal, tetapi mampu bertindak nyata. Salah satu opsi yang rasional dan perlu dikaji serius adalah perubahan Undang-Undang TNI, khususnya terkait peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Reformasi ini bukan untuk mengembalikan militerisme, melainkan untuk menjawab realitas bahwa ancaman keamanan masa kini bersifat hibrid—menggabungkan ancaman sipil dan militer secara simultan.

Revisi UU TNI harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan sipil yang ketat, agar peran TNI dalam mendukung keamanan dalam negeri tidak menimbulkan pelanggaran HAM atau menyimpang dari semangat demokrasi. Justru dengan kerangka hukum yang diperjelas, keterlibatan TNI dapat diatur agar terintegrasi dengan sistem keamanan nasional secara sinergis dan bertanggung jawab.

Kesimpulannya, ketika sistem keamanan tidak lagi mampu menjamin rasa aman masyarakat, maka stagnasi bukanlah pilihan. Reformasi sistem, termasuk melalui revisi UU TNI, adalah langkah rasional untuk memastikan negara hadir secara utuh dan efektif dalam menjamin keamanan rakyat.

Berikut adalah data statistik terkait kasus keamanan di Indonesia yang mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya menjaga keamanan nasional:

  1. Statistik Kriminal Umum

Berdasarkan publikasi “Statistik Kriminal 2024” oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan total kejahatan (crime total) dan tingkat kejahatan (crime rate) pada tahun 2022. Namun, terdapat penurunan dalam indikator ‘crime clock’, yang menunjukkan interval waktu antar kejadian kejahatan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) juga menunjukkan peningkatan persentase korban kejahatan pada tahun yang sama. Selain itu, data Potensi Desa (Podes) mengindikasikan bahwa pencurian adalah jenis kejahatan yang paling sering terjadi selama periode 2014-2021.

  1. Kejahatan Siber

Indonesia menghadapi ancaman signifikan dalam domain siber:

Serangan Siber: Pada tahun 2022, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 714.170.967 anomali trafik atau serangan siber, dengan puncak serangan terjadi pada Januari sebanyak 272.962.734 insiden. Jenis serangan yang dominan adalah ransomware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.

Kebocoran Data: Indonesia menempati peringkat ke-8 secara global dalam jumlah kebocoran data selama periode Januari 2020-Januari 2024, dengan estimasi 94,22 juta akun yang terdampak.

Serangan Phishing: Pada kuartal II tahun 2022, Indonesia mengalami sekitar 820 ribu kasus pembobolan data, menempatkannya sebagai negara dengan jumlah kasus kebocoran data tertinggi ke-8 di dunia.

  1. Laporan Kejahatan Siber oleh Masyarakat

Platform Patroli Siber mencatat jumlah laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat terkait kejahatan siber:

Penipuan Online: 8.614 laporan

Ancaman Kekerasan: 6.556 laporan

Pencemaran Nama Baik: 3.675 laporan

Ancaman Pencemaran: 2.880 laporan

Pornografi: 778 laporan

Berita Bohong: 597 laporan

Manipulasi Data yang Tidak Sah: 499 laporan

Provokasi/Penghasutan: 237 laporan

Prostitusi Online: 220 laporan

Judi Online: 42 laporan

  1. Kerentanan Keamanan Data Pengguna Internet

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan berbagai kasus kerentanan keamanan data yang dialami pengguna internet di Indonesia:

Penipuan Online: 32,50% responden

Pencurian Data: 20,97% responden

Perangkat Terkena Virus: 19,31% responden

Tidak Dapat Mengakses Aplikasi: 10,04% responden

Sebanyak 42,45% responden tidak mengetahui jenis kasus kerentanan keamanan data yang dialaminya.

Data-data di atas menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keamanan, baik dalam ranah fisik maupun siber. Peningkatan kejahatan konvensional dan ancaman siber yang signifikan menuntut evaluasi dan penguatan sistem keamanan nasional untuk melindungi masyarakat secara efektif.
Berikut adalah data statistik yang melibatkan pelanggaran oleh aparat keamanan di Indonesia:

  1. Kasus Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum

Amnesty International Indonesia mencatat peningkatan kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam tiga tahun terakhir:

2021-2022: 15 kasus dengan 25 korban.

2022-2023: 16 kasus dengan 26 korban.

2023-2024: 30 kasus dengan 49 korban.

Peningkatan signifikan ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait praktik penyiksaan oleh aparat.

  1. Pelanggaran oleh Anggota Polri dan TNI (November-Desember 2024)

KontraS melaporkan 95 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri dengan rincian:

Jenis Pelanggaran:

Penembakan: 69 kasus

Penyiksaan: 3 kasus

Penangkapan sewenang-wenang: 9 kasus

Pembubaran paksa aksi: 5 kasus

Intimidasi: 5 kasus

Penganiayaan: 9 kasus

Dampak pada Korban:

Luka-luka: 104 orang

Tewas: 18 orang

Ditangkap: 39 orang

Selain itu, terdapat 8 kasus pelanggaran oleh aparat TNI dengan rincian:

Jenis Pelanggaran:

Penganiayaan: 6 kasus

Penyiksaan: 3 kasus

Penculikan: 1 kasus

Pelanggaran oleh TNI ini melibatkan Angkatan Darat (7 kasus) dan Angkatan Udara (1 kasus).

  1. Konflik antara Masyarakat dan Aparat Keamanan terkait Lahan

Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan adanya konflik antara kelompok masyarakat dan aparat keamanan terkait lahan dalam satu tahun terakhir. Dataset ini diperoleh dari survei tahunan yang dilakukan oleh perangkat desa dan dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  1. Pengaduan Pelanggaran HAM terhadap Kepolisian (Semester 1, 2023)

Komnas HAM menerima 61 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian pada semester pertama tahun 2023. Jumlah ini menempatkan kepolisian sebagai institusi dengan jumlah pengaduan tertinggi dibandingkan lembaga lainnya.

Data-data di atas mengindikasikan adanya tantangan serius terkait pelanggaran yang melibatkan aparat keamanan di Indonesia, baik dalam bentuk kekerasan langsung maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang TNI.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53. Pasal itu di antaranya soal tambahan pos jabatan di kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif hingga perubahan ketentuan usia pensiun tentara.

RUU TNI, Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Hal tersebut diungkapkan Supratman ketika menyampaikan update perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga di luar TNI.

Sebelum disepakati, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga.

Apakah dengan revisi UU TNI ini juga untuk melindungi Teddy agar tetap menjadi perwira aktif wali menjabat jadi Seskab, Serta difungsikan ABRI/TNI kembali bisa dijalankan lagi? (wib)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement